• Kampus
  • Pendidikan Tinggi Harus Menjamin Kualitas Pembelajaran Hybrid

Pendidikan Tinggi Harus Menjamin Kualitas Pembelajaran Hybrid

Dosen didorong mengembangkan bahan ajarnya secara kreatif dan inovatif selama melaksanakan kuliah hybrid.

Petugas membersihkan ruangan kelas jelang pelaksanaan PTMT di Kampus II Unpas, Jalan Tamansari, Kota Bandung. (Foto: Rico B/Unpas)*

Penulis Iman Herdiana7 Februari 2022


BandungBergerak.idPerguruan tinggi diingatkan agar memberikan menjamin mutu kuliah hybrid yang selama pandemi Covid-19 ini dijalankan. Kualitas pembelajaran hybrid harus sama dengan mutu kuliah tatap muka. Kuliah hybrid sendiri perpaduan antara pembelajaran daring dan luring.

Pelaksana Tugas Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek Kiki Yulianti mengatakan, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dapat mengukur mutu pembelajaran hybrid. Tantangan pertama adalah memastikan partisipasi mahasiswa dalam proses perkuliahan.

“Kalau kita kuliah tatap muka biasa, kita bisa memperhatikan bahasa tubuh mahasiswa dan dapat menggiring kelas untuk fokus. Sementara ketika menggelar sinkronous, kita harus memastikan pembelajaran berlangsung maksimal,” ujar Kiki, dikutip dari lama resmi Unpad yang diakses Senin (7/2/2022).

Kiki berbicara dalam acara diskusi “Penerapan Standar Mutu Pembelajaran yang Mengkombinasikan Daring dan Tatap Muka di Kelas” secara daring, Jumat (4/2/2022).

Tantangan selanjutnya adalah ketidaksiapan konten untuk dikirim secara daring. Kiki menuturkan, salah satu persoalan yang terjadi terletak pada hak kekayaan intelektual. Masih banyak dosen yang belum saksama memperhatikan konten yang diberikan berkaitan dengan hak kekayaan intelektual orang lain.

Karena itu, dosen didorong tidak hanya mengkreasikan konten yang baik, tetapi juga memperhatikan berbagai konten milik orang lain yang diambil.

Mengenai konten, dosen juga didorong mengembangkan bahan ajarnya secara kreatif dan inovatif. Sistem pembelajaran hybrid harus tetap dipastikan dapat mencapai kolaboratif dan partisipasi aktif mahasiswa (student centered learning).

Tantangan selanjutnya adalah kurangnya titik akses teknologi modern. Dosen acapkali sulit memastikan kapan mahasiswa dapat mengakses suatu layanan daring. “Kita harus punya tools yang bisa memperkirakan itu sehingga jaringan kita bisa lebih siap,” imbuhnya.

Ditjen Diktiristek sendiri tengah menyusun Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) terbaru. Pada standar terbaru dinyatakan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi dilakukan dalam tiga model, yaitu jarak jauh, tatap muka, dan blended (bauran).

Untuk itu, Ditjen Diktiristek melalui SN Dikti terbaru akan meminta setiap perguruan tinggi menyiapkan akses memadai bagi pembelajaran sepanjang waktu, baik bagi dosen dan mahasiswa di manapun mereka berada.

“Perguruan tinggi harus menjamin akses pembelajaran, baik dosen dan mahasiswa dari manapun mereka berada bisa dilakukan sepanjang waktu. Artinya jika ada perpustakaan yang masih belum mengizinkan akses dari luar kampus, mestinya kita harus atur sedemikian rupa,” paparnya.

Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan universitas, fakultas, dan pengelola program studi di lingkungan Unpad. Acara dibuka secara resmi oleh Rektor Unpad Rina Indiastuti.

Baca Juga: Mahasiswa Mempertanyakan Pembangunan Gedung Galeri ISBI Bandung yang Lama Mangkrak
Pendaftaran Kampus Merdeka 2022 Dibuka, di antaranya Program Kuliah di Luar Negeri IISMA
Mengenal Beasiswa Kemendikbudristek ICE Institute 2022

Unpas Siap PTM Terbatas

Sistem pembelajaran di era pagebluk juga tengah disusun Universitas Pasundan (Unpas) yang berencana melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai semester genap tahun akademik 2021/2022. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 36/Unpas.R/Q/I/2022 perihal Perkuliahan Tatap Muka Terbatas.

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Unpas akan berlangsung pada 7 Februari 2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebagai komitmen penyelenggaraan proses pembelajaran yang berkualitas di masa pandemi Covid-19.

Rektor Unpas Eddy Jusuf mengatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri).

“Kami juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di kota Bandung yang sudah hampir landai,” ujarnya.

Karena kesehatan dan keselamatan dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa menjadi prioritas utama, maka pelayanan secara luring dilakukan untuk perkuliahan, serta kegiatan yang bersifat penting dan mendesak.

“Kegiatan penting dan mendesak yang di maksud meliputi bimbingan mahasiswa, tugas akhir (skripsi/tesis/disertasi), sidang (S1, S2, S3), dan praktikum laboratorium,” imbuhnya.

Nantinya, PTMT Unpas akan dilaksanakan secara hybrid, yaitu gabungan luring dan daring. Untuk memastikan PTMT berjalan lancar, mahasiswa diwajibkan memiliki aplikasi KUNCI PTMT Sehat Unpas agar kondusivitas di kampus tetap terjaga dan informasi kesehatan mahasiswa bisa terpantau.

Pelaksanaan PTMT dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan kelas atau sebanyak 20-25 orang. Sejalan dengan pelaksanaan PTMT, Rektor mengimbau kepada Satgas Covid-19 untuk memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap rayon kampus Unpas.

Rektor telah menyusun SOP pemantauan dan pelaporan kesehatan civitas akademika Unpas, SOP pelaksanaan PTMT, SOP layanan masyarakat, SOP penanganan Covid-19 di lingkungan kampus.

“Bagi civitas akademika Unpas, SOP sebelum berangkat, perjalanan ke kampus, sebelum masuk gerbang, selama kegiatan belajar mengajar, selesai kegiatan belajar mengajar, penjemputan, perjalanan pulang dari kampus, dan setelah sampai di rumah juga sudah diatur,” tutupnya.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//