Warga Anyer Dalam Kembali Desak Kelurahan Kebon Waru Terbitkan Surat Bukti Domisili dan Bukti Penguasaan Fisik
Warga Anyer Dalam, Kota Bandung, kembali mendesak Kelurahan Kebon Waru menerbitkan surat Bukti Domisili dan Bukti Penguasaan Fisik. Dibutuhkan di proses pengadilan.
Penulis Emi La Palau9 Februari 2022
BandungBergerak.id - Warga Anyer Dalam korban penggusuran kembali mendatangi kantor Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, Rabu (9/2/2022). Mereka meminta surat domisili kependudukan untuk dijadikan bukti penunjang di persidangan.
Tadinya warga akan kembali menggelar aksi pada pagi sekitar pukul 9.00 WIB. Namun, aksi tersebut urung dilakukan karena pihak kelurahan akhirnya mau memberikan jawaban atas permintaan warga. Mereka akhirnya memproses pembuatan surat dan meminta waktu untuk proses penandatanganan.
Salah seorang warga, Aan Setiawan mengungkapkan bahwa pengajuan surat domisili sudah dilakukan sejak Rabu (2/2/2022) lalu, bersamaan ketika warga melakukan audiensi meminta buktii surat penguasaan fisik. Namun, surat tersebut tampak tak sesuai dengan permintaan warga. Malah justru merugikan warga di pengadilan.
Sehingga warga kembali berencana menggelar aksi di depan kantor kelurahan untuk meminta kejelasan. Namun, akhirnya pihak kelurahan mau memberikan keterangan dan memproses surat yang diminta. Aksi akhirnya urung dilakukan. Warga memberikan waktu hinnga pukul 12 siang.
Aan menyayangkan sikap Kelurahan yang seolah tak berpihak pada warga. Kelurahan seolah menghambat warga untuk mendapatkan hak surat yang diminta.
“Harapannya dipermudah. Istilahnya, kasihlah jalan tol untuk warga yang sudah terdampak, kasih jalan tolnya langsung. Kalau warga minta, harusnya dia mendukung warga. Jangan istilahnya ada kesan ada apa antara Pak Lurah dengan PT KAI,” ungkapnya kepada BandungBergerak.id, ditemui tak jauh dari reruntuhan bekas permukiman warga.
Koordinator Warga Anyer Dalam, Dindin, juga mempertanyakan sikap pihak kelurahan yang seolah mengulur waktu dan terkesan melepas tanggung jawab terhadap warga. Padahal permintaan warga cukup sederhana, yakni merevisi surat yang diterbitkan pada Rabu (2/2/2022) karena tak sesuai dengan kriteria.
Dindin juga mempertanyakan keberpihakan Lurah Wawan Hirawan dan jajaran. Mereka seharusnya memfasilitasi warganya. Dindin juga menyoroti pernyataan Lurah yang tak mampu mengeluarkan bukti fisik kepemilikan karena takut digugat oleh PT KAI. Padahal menurut Dindin taka da sangkut pautnya PT KAI dengan Kelurahan.
“Dari warga itu tadi (minta) tolong pihak kelurahan untuk segera mungkin memberikan surat domisili. Ternyata dari surat keterangan (Rabu lalu) tersebut banyak yang kurang pas. Setidaknya kalau dibilang kuasa hukum kami, (surat itu) merugikan kami (di persidangan) sehingga perlu direvisi,” ungkapnya.
Sekitar pukul 11.50 WIB, warga beserta mahasiswa dan aliansi solidaritas akhirnya mendatangi kantor kelurahan, didampingi kuasa hukum warga Tarid Febriana. Mereka mengecek surat keterangan domisili yang dikeluarkan.
Pihak kuasa hukum juga meminta untuk bertemu dengan lurah, namun lurah sedang tak ada di kantor. Sekretaris Kelurahan Kebon Waru Rahmat mengungkapkan Lurah Wawan akan berada di kantor esok, Kamis (10/2/2022). Pertemuan antara warga, kuasa hukum, dan lurah pun dijadwalkan ulang.
Baca Juga: Korban Penggusuran Anyer Dalam Berdemonstrasi ke Kantor Kelurahan
Warga Jalan Anyer Dalam Memperpanjang Harapan di Pengadilan
LBH Bandung: Penggusuran di Jalan Anyer Dalam Mencederai Hukum
Surat Kepemilikan Fisik
Sementara itu, sidang gugatan warga Anyer Dalam kepada PT KAI masih terus berlanjut. Kemarin Selasa (8/2/2022) merupakan agenda sidang penyerahan bukti dari pihak warga. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (15/2/2022) mendatang. Butuh beberapa bukti untuk menguatkan gugatan warga akan hak rumah yang telah digusur paksa. Di antaranya surat domisili dan surat bukti fisik kepemilikan yang menunjukkan bahwa warga memiliki hak atas bangunan mereka.
Kuasa Hukum warga Anyer Dalam, Tarid Febriana mengungkapkan bahwa pihaknya masih berusaha agar kelurahan mau mengeluarkan surat keterangan penguasaan fisik. Sementara, pihak kelurahan kembali berdalih bahwa tak bisa mengeluarkan bukti tersebut. Warga harus meminta bukti surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinas aset setempat.
Menurut Tarid, surat bukti penguasaan fisik hanya membutuhkan data terkait pembayara PBB selama 20 tahun, yang telah dimiliki warga. Untuk ke BPN dan Dinas aset justru membutuhkan surat keterangan fisik yang harusnya dikeluarkan oleh pihak Kelurahan.
“Iya, masih (surat keterangan) fisik. Kita masih perjuangkan itu, karena surat keterangan domisili hanya menerangkan subjeknya aja, sedangkan yang kita butuhkan itu soal objek keterangannya itu yang masih diperjuangkan,” ungkapnya.