• Kampus
  • UI akan Menyiapkan Mata Kuliah terkait Lembaga Penjamin Simpanan

UI akan Menyiapkan Mata Kuliah terkait Lembaga Penjamin Simpanan

Hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia dilatarbelakangi krisis moneter yang melanda kawasan Asia, tak terkecuali di Indonesia, pada tahun 1998.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Sumber: Tangkapan Layar laman LPS)

Penulis Iman Herdiana28 Maret 2022


BandungBergerak.idUniversitas Indonesia (UI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat menyusun silabus mengenai fungsi dan tugas LPS untuk mata kuliah yang relevan pada program studi di UI. Dengan demikian fungsi dan tugas LPS sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank di Indonesia bisa diketahui masyarakat umum khususnya mahasiswa.

“Melalui metode ini diharapkan generasi penerus khususnya mahasiswa/mahasiswi dapat memahami fungsi dan tugas LPS, tidak hanya sampai disana, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan ketertarikan generasi mendatang untuk bergabung menjadi pegawai LPS,” kata Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih, saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat terkait Fungsi, Tugas dan Wewenang LPS bersama Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset UI Dedi Priadi di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi UI, Senin (28/3/2022).

Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset UI Dedi Priadi menyatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan lanjutan dari Nota Kesepakatan Bersama (NKB) yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 November 2021 silam, ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro dan ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.

“Semoga dengan ditanda tanganinya perjanjian kerja sama ini, akan semakin memberikan peluang bagi UI untuk bisa mengisi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tingginya dengan Lembaga Penjamin Simpanan, khususnya dalam kegiatan-kegiatan mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan diharapkan, perjanjian kerja sama ini juga memperkuat hubungan yang optimal atas tugas dan fungsi Universitas Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Dedi.

Ruang lingkup kerja sama antara lain meliputi, penyusunan silabus terkait materi sosialisasi fungsi dan wewenang LPS yang akan dimasukkan dalam mata kuliah yang relevan di UI, sosialisasi LPS kepada masyarakat melalui program pengabdian kepada masyarakat atau sejenisnya, pengembangan sumber daya manusia, dan kerja sama dalam bidang keilmuan seperti penelitian dan kajian bersama.

Nantinya, melalui penandatanganan PKS ini, akan menjembatani proses mutual benefit antara LPS dan UI, diantaranya transfer knowledge melalui program magang mahasiswa UI di LPS, riset bersama, dan berbagai program kerja sama lainnya.

Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Heri Hermansyah mengatakan, untuk meningkatkan reputasi UI, khususnya di bidang teknik, maka diperlukan kerja sama dengan berbagai universitas kelas dunia, seperti University of California Berkeley yang merupakan salah satu universitas negeri terbaik di Amerika Serikat.

Diharapkan dengan kerja sama ini, UI dapat mencetak peneliti muda unggul yang memiliki international exposure yang kuat, yang berpengalaman dalam menjalankan riset di laboratorium cutting edge. Selain itu, program ini juga dapat mendorong kolaborasi riset dan publikasi bersama UI dengan institusi ternama di tingkat internasional.

Baca Juga: Pandemi Mempercepat Migrasi Peradilan secara Virtual
Perguruan Tinggi Wajib Terbuka kepada Publik
DPR RI Meminta Konflik ITB dan SBM ITB Diselesaikan secara Internal

Lembaga Penjamin Simpanan

Mengutip laman resmi LPS, hadirnya LPS di Indonesia dilatarbelakangi krisis moneter yang melanda kawasan Asia, tak terkecuali di Indonesia, pada tahun 1998. Krisis ini berimbas pada krisis perbankan. Hal ini ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank dan mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan Indonesia.

Dalam rangka mengatasi krisis tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Pemerintah Indonesia lantas memandang perlunya kehadiran sebuah lembaga penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia. Maka, pada tahun 2004 pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, UU itu pula sebagai dasar hukum terbentuknya sebuah Lembaga Negara baru, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan dan satu tahun setelahnya, LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005.

Fungsi, Tugas dan Wewenang LPS

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan terdiri dari:

Menjamin simpanan nasabah penyimpan;

Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya;

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan 

Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan;

Melaksanakan penjaminan simpanan;

Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan;

Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik;

Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan

Menetapkan dan memungut premi penjaminan;

Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;

Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;

Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;

Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;

Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;

Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan;

Menjatuhkan sanksi administratif.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//