• Kampus
  • Perguruan Tinggi Wajib Terbuka kepada Publik

Perguruan Tinggi Wajib Terbuka kepada Publik

Dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, perguruan tinggi tidak hanya harus terbuka kepada peserta didik, melainkan juga kepada orang tua dan masyarakat.

Kampus Universitas Padjadjaran (Unpar), Bandung, Kamis (16/9/2021). Unpad merupakan salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung. (Foto: Miftahudin Mulfi/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana25 Maret 2022


BandungBergerak.id - Setiap perguruan tinggi adalah badan publik yang wajib terbuka kepada publik, seperti diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan UU ini, perguruan tinggi tidak hanya harus terbuka kepada peserta didik, melainkan juga kepada orang tua dan masyarakat umum.

Kewajiban tersebut sebagai konsekuensi bahwa dunia pendidikan, termasuk kampus negeri maupun swasta, telah menjadi bagian dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, di mana pengetahuan atau informasi tentang kampus menjadi kebutuhan bagi siapa pun.

Untuk itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Wafa Patria Umma mengatakan, dunia pendidikan sebagai badan publik tidak hanya berperan mencerdaskan bangsa, tetapi mulai meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan sistem informasi publiknya.

Wafa menilai lembaga pendidikan tinggi saat ini sudah menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Hal ini terlihat dari hasil monev keterbukaan informasi publik yang menunjukkan peningkatan jumlah perguruan tinggi yang mendapatkan peringkat “Informatif”.

“Kami lihat ada perkembangkan signifikan dalam dunia pendidikan dalam hal keterbukaan informasi publik,” ungkap Wafa dalam acara “Sosialisasi Edukasi Badan Publik dalam Memaksimalkan Akses Informasi”, dikutip dari laman Unpad, Jumat (25/3/2022).

Wafa menjelaskan, keterbukaan informasi publik saat ini menjadi sebuah keniscayaan di tengah era globalisasi. Hal ini diperkuat dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik. Adanya UU khusus tersebut mendorong setiap badan publik mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi. Tidak terkecuali perguruan tinggi. Dunia pendidikan saat ini perlu lebih banyak meningkatkan kemudahaan akses informasi.

“Di era digital, tidak hanya Badan Publik, tetapi setiap orang dapat memproduksi informasi. Karena itu, Badan Publik wajib terbuka berikan informasi kepada masyarakat,” kata Wafa.

Wafa juga mengapresiasi capaian Unpad dalam meraih peringkat ketiga PTN kategori “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan KI Pusat 2021 lalu. Ia berharap Unpad bisa secara simultan memberikan layanan primanya kepada masyarakat dan terus membuat inovasi sehingga lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.

Baca Juga: DPR RI Meminta Konflik ITB dan SBM ITB Diselesaikan secara Internal
ITB Membedah Perubahan Teknologi Industri Otomotif
Mahasiswa UPI Mengajak Rekannya Terjun ke Program Kampus Mengajar

PPID dan Badan Publik

Penting bagi masyarakat mengetahui peran atau fungsi badan publik ini, terlebih bagi mahasiswa. Diketahui bahwa badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Kewajiban badan publik diatur dalam Pasal 7 UU Keterbukaan Informasi Publik. Disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;

Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Informasi dan Informasi Publik

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Jenis Informasi Publik

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh badan publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi badan publik tanpa ada permintaan;

Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh badan publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;

Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh badan publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

Setiap badan publik memiliki PPID, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, dengan klasifikasi sebagai berikut:

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

Informasi yang dikecualikan.

Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;

Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;

Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//