Cimahi Dijanjikan Menjadi Kota Ramah Disabilitas
Data disabilitas Kota Cimahi sendiri sebanyak 781 jiwa pada 2021. Sementara jumlah penduduk miskin pada tahun 2000 sebanyak 79.659 jiwa.
Penulis Iman Herdiana23 Mei 2022
BandungBergerak.id - Kota Cimahi, Jawa Barat, ditargetkan menjadi kota ramah disabilitas (inklusi). Komitmen ini dinyatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Meski demikian, target ini tidak mudah direalisasikan kota tetangga Bandung ini.
Untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini, kata Ngatiyana, diperlukan sarana prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu, dan berkesinambungan dari para pemegang kebijakan, pemerintah dan aparaturnya, serta dukungan masyarakat dan pihak swasta.
Selama ini keberadaan dan hak kaum disabilitas telah dikukuhkan ke dalam produk hukum. Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas
"Melalui berbagai upaya dalam pembangunan sumber daya manusia khususnya penyandang disabilitas, selaku pimpinan daerah, saya mengingatkan semua pihak untuk selalu berupaya mendorong perwujudan masyarakat inklusi dan membuka kesempatan yang seluas-luasnya, serta menghilangkan hambatan bagi penyandang disabilitas, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” tandas Ngatiyana, dikutip dari laman resmi Pemkot Cimahi, Senin (23/2022).
Ngatiyana berbicara saat Sarasehan Komisi Nasional Disabilitas yang berlangsung di Balai Literasi Braille Indonesia/Centra Abiyoso Jalan Kerkof Kota Cimahi.
Menurutnya, para penyandang disabilitas menjadi bagian dari sumber daya manusia di Kota Cimahi. Karena itu, warga penyandang disabilitas juga berkontribusi dalam pembangunan sehingga pemerintah perlu mengupayakan hak-hak pelayanan yang setara.
"Para penyandang disabilitas telah banyak berperan dalam pembangunan, khususnya di Kota Cimahi ini, semoga ini dapat menggugah kita semua akan pentingnya pemenuhan perlindungan dan penegakan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan," ujarnya.
Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dimana negara wajib hadir untuk memenuhi dan melindungi hak-haknya sebagai warga negara, dan negarapun wajib hadir untuk menegakan hak-hak penyandang disabilitas, dan sebagai anak-anak bangsa yang juga harus berkontribusi untuk menghadapi masa depan.
Lebih jauh dikatakan Ngatiyana, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peranan yang setara demi mewujudkan kemandirian, dan kesejahteraan penyandang disabilitas di segala bidang.
"Diperlukan pengakuan, penghormatan atas harkat dan martabat manusia yang melekat, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga mendapatkan penerimaan penuh di segala lapisan masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: FKUI Membedah Kaitan Hepatitis Akut dengan Covid-19
Menjelajah Serambi Seni Selasar Sunaryo Art Space
PERJALANAN DI PRIANGAN ABAD KE-19 #1: Dari Bogor ke Bandung
Data Kota Cimahi
Data disabilitas Kota Cimahi sendiri sebanyak 781 jiwa pada 2021, menurut Dinsos P2KBP3A Kota Cimahi. Sebagai wilayah yang masuk aglomerasi Bandung Raya, Cimahi memiliki jumlah penduduk besar. Pada 2020 jumlah penduduk Kota Cimahi sebanyak 620.393, menurut data BPS Kota Cimahi.
Dibandingkan dengan daerah lainnya di Bandung Raya, Kota Cimahi memiliki luas wilayah paling kecil, yakni 4.103,73 hektare dengan penggunaan lahan mayoritas dipakai untuk permukiman mencapai 1.609 hektare (39,21 persen), lahan militer 375 hektare (9,14 persen), industri 700 hektare (17,06 persen), persawahan 326 hektare (7,94 persen), dan sisanya terdiri dari tegalan, kebun campuran, pusat perdagangan, dan lain-lain.
Jumlah penduduk Cimahi meningkat pesat dibandingkan tahun 2000 yang masih di angka 442.549 jiwa dengan jumlah usia produktif 192.109 jiwa. Dari jumlah itu, warga miskin atau prakeluarga sejahteranya sebanyak 79.659 jiwa.
Melihat data statisti di atas, Pemkot Cimahi harus bekerja keras untuk mewujudkan cita-cita sebagai kota inklusi, yang artinya kota yang dirasakan manfaatnya oleh semua golongan, baik warga disabilitas, warga miskin, dan seterusnya.