• Nusantara
  • Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual oleh LPM Lintas IAIN Ambon Bukan Kriminal!

Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual oleh LPM Lintas IAIN Ambon Bukan Kriminal!

Dewan Pers telah menyatakan bahwa karya jurnalistik bertajuk "IAIN Rawan Pelecehan Seksual" di Majalah Litas telah sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Aksi membela kebebasan pers yang diunggah di Instagram LPM Lintas IAIN Ambon. Majalah Lintas LPM Lintas IAIN Ambon menghadapi kriminalisasi karena mengungkap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. (Instagram LPM Lintas Ambon)

Penulis Iman Herdiana27 Mei 2022


BandungBergerak.idKerja jurnalistik dan kebebasan akademik kini dipertaruhkan dalam kasus yang menimpa LPM Lintas IAIN Ambon. Lembaga pers mahasiswa ini melakukan kerja jurnalistik berupa liputan bertajuk "IAIN Rawan Pelecehan Seksual" di Majalah Lintas. Dewan Pers telah menyatakan karya jurnalistik tersebut telah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun LPM Lintas IAIN Ambon tetap menghadapi kriminalisasi setelah kasusnya dilaporkan ke Polda Maluku.

Liputan Majalah Lintas bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” adalah hasil liputan investigasi tim redaksi terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon selama periode tahun 2015 hingga 2021.

Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas mendesak Polda Maluku menghentikan upaya pemidanaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas IAIN Ambon. Upaya pemidanaan terhadap Penggiat LPM Lintas ini semakin menunjukan bahwa IAIN Ambon tidak dapat mewujudkan ruang aman bagi korban kekerasan seksual.

Sembilan penggiat LPM Lintas dilaporkan oleh H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon kepada Polda Maluku tertanggal 18 Maret 2022. Pelaporan itu terjadi setelah LPM Lintas IAIN Ambon menerbitkan liputannya.

Pada 11 dan 15 Mei 2022, sembilan penggiat LPM Lintas menerima surat undangan wawancara/panggilan klairifikasi dari Polda Maluku dari staf kampus IAIN Ambon.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum.

“Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Ade Wahyudin, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Merawat Kertas Khas Nusantara Daluang yang Terancam Punah
Banyak Warga Bandung Tidak Bisa Melanjutkan Sekolah
Kembalikan Sungai Citarum ke Tangan Rakyat

Tidak Layak Dipidana

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengingatkan agar Polda Maluku merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan bahwa LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.

IAIN Ambon seharusnya dapat memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon serta menjadikan hasil liputan investigasi yang terdapat di majalah “IAIN Rawan Pelecehan” sebagai titik mula bagi kampus untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.

“Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin undang-undang,” kata Sasmito.

UU Sisdiknas telah menjamin kebebasan akademik. Selain itu majalah Lintas telah memenuhi kaidah keilmuan yang seharusnya. Tindakan pembekuan, bahkan kriminalisasi yang terjadi adalah upaya tekanan dan pendisiplinan yang melanggar Surabaya Principle of Academic Freedom.

Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan internasional, dan telah dilaporkan dalam UPR 41st Tahun 2022 bersama Scholar at Risk.

Untuk itu, Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas mendesak:

  1. Rektor IAIN Ambon menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif serta mencabut SK Pembekuan LPM Lintas;
  2. Polda Maluku menghentikan proses hukum terhadap sembilan Penggiat LPM Lintas serta memerintahkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon, mencabut laporan kepada Polda Maluku;
  3. Menteri Agama RI untuk turun tangan mengawasi pelanggaran kebebasan akademik IAIN Ambon terhadap LPM Lintas.
Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//