Pekerja Penyandang Disabilitas Bukanlah Hambatan Perusahaan
Meski hak para penyandang disabilitas telah diatur, di lapangan masih sering dijumpai adanya pemahaman yang keliru dari masyarakat terkait pekerja disabilitas.
Penulis Iman Herdiana28 Juni 2022
BandungBergerak.id - Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama termasuk dalam memperoleh pekerjaan. Hal telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 yang mengatur Aspek Penyandang Disabilitas pada Pekerja. Disebutkan bahwa beberapa hak yang didapat pekerja penyandang disabilitas, antara lain memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
Disebutkan pula bahwa pekerja penyandang disabilitas memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama; memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan; tidak diberhentikan karena alasan disabilitas; mendapatkan program kembali bekerja; penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat; serta memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.
Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Nora Kartika Setyaningrum, mengatakan komitmen dari negara jelas di seluruh undang-undang. Sesuai dengan amanah konstitusi, negara mengatur setiap orang agar tidak melakukan diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
Dikutip dari laman Universitas Indonesia (UI), Selasa (28/6/2022), Nora mengatakan sebagaimana tertulis pada Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa pemerintah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dan perusahaan swasta 1 peren.
Namun, adanya stigma dan stereotip negatif membuat diskriminasi cenderung terekspos dalam bentuk kekerasan dan pelecehan, termasuk di tempat kerja.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Mondastri K. Sudaryo, mengatakan meski hak para penyandang disabilitas telah diatur, di lapangan masih sering dijumpai adanya pemahaman yang keliru dari masyarakat terkait pekerja disabilitas.
“Kekeliruan ini menimbulkan stereotype negatif sehingga memberikan stigma dan diskriminasi yang berujung pada persekusi dan pengucilan,” kata Mondastri K. Sudaryo, dalam webinar “Perlindungan Sosial dan Stigma bagi Pekerja dengan Disabilitas”, Selasa (14/6/2022).
Terkait pemetaan pekerja disabilitas di Indonesia, penyandang disabilitas yang paling banyak mendapatkan pekerjaan berada di usia produktif, yaitu usia 15–24 tahun. Walaupun tingkat pendidikannya lebih rendah, penyandang disabilitas di desa lebih banyak yang mendapatkan pekerjaan dibandingkan dengan penyandang disabilitas di perkotaan.
“Sangat sedikit penyandang disabilitas yang mendaftar pekerjaan sendiri, misalnya melalui job fair. Kebanyakan mereka mendapatkan pekerjaan dari keluarga atau kenalan yang telah bekerja,” kata Perwakilan International Labour Organization, Tendy Gunawan.
Tantangan bagi disabilitas dalam bekerja adalah masih banyaknya perusahaan, baik milik negara maupun swasta, yang menganggap disabilitas sebagai hambatan. Dampaknya, penyandang disabilitas cenderung tidak bisa menyampaikan disabilitasnya dengan jujur karena merasa khawatir tidak akan diterima karena adanya stigma tersebut. Tantangan lain bagi penyandang disabilitas adalah hambatan berupa infrastruktur kantor yang kurang memadai, kemampuan beradaptasi dengan teknologi, serta akomodasi menuju tempat kerja yang tidak tersedia.
“Perlu dilakukan perumusan strategi dan evaluasi dalam pengelolaan kelompok disabilitas dalam bekerja agar dibuat dengan adil. Selain itu, harus dibangun sistem non-diskriminasi di tempat kerja sebagai solusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi pekerja disabilitas,” kata Romi Syofpa Ismael, penyandang disabilitas yang pernah diperbincangkan karena perjuangannya menjadi CPNS pada 2019 silam.
Baca Juga: Terminal Dago Ada di Pusaran Sengketa Lahan Dago Elos, Kenapa Pemkot Bandung Selama Ini Diam?
Pidana Mati untuk Memberantas Tikus Berdasi
Menghidupkan Budaya Literasi di Cicalengka
Stigma pada ODHA
Selain penyandang disabilitas, stigma negatif juga diterima Orang dengan HIV AIDS (ODHA). Mitra Peneliti dari Pusat Penelitian HIV AIDS (PPH) PPH, Octavery Kamil, bersama tim memaparkan kasus ODHA pada komunitas di Kabupaten Tangerang yang kerap menerima stigma hingga menyebabkan depresi karena penyakit HIV yang dideritanya.
Hasil penelitian menunjukkan, perceived stigma paling tinggi dialami ODHA laki-laki berusia 26–35 tahun, sedangkan perceived stigma paling rendah dialami ODHA dengan pendidikan perguruan tinggi dan bekerja yang terdiagnosis 1 tahun. Untuk mengatasi hal ini, perlu ditingkatkan upaya dan pengembangan program pemerintah terkait pendampingan ODHA melalui puskesmas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, stigma negatif juga diberikan kepada Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) di DKI Jakarta. Menurut Dosen Kesejahteraan Sosial FISIP UI, Dini Widiarsih, hal ini harus diatasi dengan memperbesar akses informasi dan pendidikan tentang ODMK sehingga dapat mereduksi stigma dan tindakan diskriminasi pada ODMK.
Menurutnya, kesehatan jiwa juga perlu dipromosikan sebagai topik kajian kebijakan yang bersifat interdisipliner, interseksional, dan lintas sektor. Selain itu, perlu diadakan program edukasi dan sharing session bersama dengan ODMK atau melibatkan ODMK untuk menambah pengalaman dan mengurangi rasa takut terhadap ODMK sehingga stigma di lingkungan kerja dapat menurun.