• Kampus
  • Unpar dan Unpas Memastikan Menggelar PTM 100 Persen, Mahasiswa Wajib Mengikuti Ketentuan

Unpar dan Unpas Memastikan Menggelar PTM 100 Persen, Mahasiswa Wajib Mengikuti Ketentuan

Unpar memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh pada Tahun Akademik 2022/2023. Unpar PTMT 100 persen pasca-Idul Fitri kemarin.

Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung. Kampus ini berdiri pada 17 Januari 1955, di sebuah gedung di Jalan Merdeka Nomor 30, Kota Bandung. (Sumber: Unpar)*

Penulis Iman Herdiana15 Agustus 2022


BandungBergerak.idKampus-kampus di Bandung telah memulai perkulihan tatap muka, menyusul mulai terkendalinya situasi pandemi Covid-19 dan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung maupun nasional. Di antarnaya kampus Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan Universitas Pasundan (Unpar).

Unpar memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh pada Tahun Akademik 2022/2023 mendatang. Kendati demikian, realisasi pelaksanaan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen akan menyesuaikan dengan situasi penyebaran Covid-19.

“Dengan demikian maka Semester Ganjil itu diharapkan adalah (PTM) 100 persen, tapi tentu saja semua tahu bahwa situasi pandemi ini situasi yang tidak menentu. Jadi harus dipastikan sehat semua. Prinsipnya, Universitas mengatur bahwa 100 persen hadir tapi harus sehat,” tutur Wakil Rektor Bidang Akademik Unpar, Tri Basuki Joewono, dalam sesi diskusi bersama mahasiswa UNPAR bertajuk “Senat Mahasiswa Mendengar”, yang berlangsung secara daring, Kamis (12/8/2022) sore lalu.

Lebih lanjut, Sesuai SK Rektor Nomor III/PRT/2022-06/052, pelaksanaan PTM 100 persen wajib diikuti oleh seluruh sivitas akademika Unpar. Adapun persyaratan bagi peserta PTM, Unpar menetapkan agar dalam keadaan sehat dan telah mendapat vaksinasi primer dosis lengkap.

Meskipun telah menetapkan opsi PTM 100 persen, Unpar menetapkan pula beberapa penyesuaian bentuk penyelenggaraan PTM. Penyesuaian diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Program Studi dan/atau Jurusan dan/atau Fakultas. Penyesuaian yang dimaksud dapat berupa:

Perkuliahan bauran (blended) yaitu perpaduan antara perkuliahan daring dan luring dengan pembatasan paling sedikit 8 pertemuan diselenggarakan secara luring.

Perkuliahan campuran (hybrid) yaitu perkuliahan yang dapat diikuti mahasiswa baik secara daring maupun luring secara bersamaan.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar proses pembelajaran selama perkuliahan dapat dilaksanakan secara optimal  dengan tetap menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh sivitas akademika Unpar. Meski PTM telah diatur 100 persen, Unpar tetap memperhatikan situasi perkembangan penyebaran Covid-19 beserta dampaknya.

“Penyesuaian perkuliahan dilakukan jika tidak memungkinkan dilakukan PTM 100 persen. Universitas membuat aturan yang memungkinkan untuk tidak hadir secara penuh, misalnya dalam situasi sedang sakit. Atau dosen bersama sebagian mahasiswa di kelas dan ada mahasiswa lainnya sakit flu, daripada menular maka dilakukan hybrid. Penyesuaian itu dimungkinkan, tapi hanya untuk yang memerlukan, tidak boleh dilakukan secara bebas. Harus ada izin,” ucapnya.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Membangun Rumah Badak untuk Menumbuhkan Minat Baca di Pandeglang
Kesempatan Meraih Beasiswa IKA Unpad 2022
Melihat Citayam Fashion Week dengan Topi Hitam

Ketentuan Umum untuk Mahasiswa terkait Kehadiran di Kampus

Mahasiswa dapat hadir di kampus untuk:

Kegiatan akademik atau pembelajaran; atau

Kepentingan kegiatan ko-kurikuler atau non-kurikuler.

Kriteria mahasiswa dapat hadir di kampus:

Memiliki status hijau pada Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19

Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat dengan pasien Covid-19

Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

Tidak memiliki gejala Covid-19.

Mahasiswa melakukan check-in dan check-out di kampus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Mahasiswa wajib membawa hand sanitizer berbasis alkohol dan masker pengganti dan/atau face shield (jika dirasa diperlukan).

Unpar pun mengatur ihwal pemantauan, identifikasi kasus dan kemungkinan menular. Jika ada gejala, mahasiswa yang bersangkutan wajib:

Tetap tenang dan menghubungi Satgas Unpar Fights Covid-19

Melakukan tracing dan melaporkannya ke Satgas UFC-19

Melakukan tes (antigen dan/atau PCR sesuai saran Satgae UFC-19 atau Puskesmas/Dokter)

Melakukan isolasi mandiri sampai tes hasil diperoleh

Saat hasil pengetesan positif, melakukan proses penyembuhan dan melanjutkan isolasi mandiri sesuai anjuran dokter atau Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.

Mengisi https://bit.ly/akb_laporCovid.

Tri Basuki pun memastikan Unpar telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung agar PTM 100 persen ini berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan klaster Covid-19. Mulai dari koordinasi dengan pemerintah setempat hingga pihak medis jika ada kondisi yang memerlukan penanganan cepat.

“Kita tetap harus hati-hati dan ini bisa terjadi kalau semua warga di Universitas terlibat untuk saling menjaga kesehatan. Kontribusi Anda untuk membuat pembelajaran ini menjadi lebih baik itu sangat menentukan,” tuturnya.

Unpas PTMT 100 Persen sejak Pasca-Idul Fitri

Kampus lain yang telah memulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) adalah Unpas. Kampus yang didirikan Paguyuban Pasundan ini sudah memulai PTM sejak pasca-Idul Fitri lalu. Apabila sebelumnya PTMT dibatasi untuk mahasiswa semester 2 dan 4, kali ini PTMT juga berlaku bagi mahasiswa semester 6 dan 8.

Kendati demikian, masing-masing fakultas menerapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait teknis pelaksanaan PTMT. Salah satunya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang sudah mempersiapkan PTMT sejak beberapa pekan lalu.

“Seluruh civitas akademika FISIP Unpas dinyatakan siap melaksanakan pembelajaran normal. Dengan pertimbangan penyiapan protokol kesehatan ketat sesuai anjura n pemerintah, 100 persen mahasiswa diwajibkan datang ke kampus, tapi hanya untuk 2 mata kuliah,” ujar Wakil Dekan I FISIP Unpas Kunkunrat.

Learning Management System (LMS) yang menjadi media pembelajaran selama kuliah online masih tetap digunakan dengan sedikit adaptasi. “Presensi dilakukan di LMS dan akan dicek ulang oleh dosen di kelas,” tambahnya.

FISIP juga tengah mempersiapkan desain pembelajaran laboratorium, bimbingan skripsi, pelonggaran aktivitas ekstrakurikuler mahasiswa, kegiatan seminar usulan penelitian, hingga sidang akhir.

“Kita memotivasi mahasiswa untuk berpartisipasi menyaksikan sidang dan merasakan euforia kelulusan, sehingga memacu semangat pembelajaran secara umum,” terangnya.

Selain FISIP, Fakultas Hukum juga turut memulai PTMT. Pihak fakultas telah menentukan mata kuliah dan jadwal perkuliahan yang bisa diikuti secara luring.

Mahasiswa yang bisa mengikuti kuliah luring ditentukan menggunakan sistem ganjil genap dan disesuaikan dengan tanggal perkuliahan.

“Mahasiswa dengan NPM ganjil hanya diperbolehkan ikut kuliah luring di tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya,” jelas Dekan FH Unpas Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. dalam edaran pelaksanaan PTMT yang dikutip dari Instagram @hukumunpas.

Perkuliahan luring bersifat opsional. Mahasiswa yang mendapat jadwal kuliah luring dipersilakan untuk tetap memilih kuliah daring. “Namun mahasiswa yang tidak mendapat jadwal kuliah luring tidak boleh ikut kuliah luring,” sambungnya.

Di Kampus Tamansari dan Kampus Setiabudhi, mahasiswa terpantau sudah memadati kampus untuk mengikuti PTMT.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//