• Cerita
  • Jatuh Bangun Pusparita Tedjasari Merawat Bangunan Cagar Budaya dengan Hasil Berjualan Kue

Jatuh Bangun Pusparita Tedjasari Merawat Bangunan Cagar Budaya dengan Hasil Berjualan Kue

Rumah keluarga Pusparita di Jalan Saritem menerima Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2022. Perawatannya menghadirkan kesulitan tersendiri.

Rumah Pusparita Tedja di Jalan Saritem, Bandung, mendapatkan Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2022 Kategori Pelindungan I (Rumah Tinggal), Senin (29/8/2022). (Foto: Reza Khoerul Iman/BandungBergerak.id)*

Penulis Reza Khoerul Iman2 September 2022


BandungBergerak.id – Di salah satu sudut ruas Jalan Saritem paling barat, terdapat satu rumah berukuran sekitar 9x25 meter dengan angka nomor 85 yang usianya sudah lebih dari setengah abad. Berlanggam bangunan Tionghoa, rumah milik Pusparita Tedja (74) ini baru saja ditetapkan sebagai salah satu penerima Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2022.

Bentuknya tidak seperti bangunan cagar budaya yang terdapat bagian utara, timur, selatan, atau pusat Kota Bandung. Rumah keluarga Pusparita di Jalan Saritem didirikan di bagian barat kota yang menjadi bagian pecinan Bandung. Kebanyakan bentuk bangunan di kawasan sarat sejarah ini memiliki langgam bangunan Tionghoa.

Bagaimana pun bentuk dan gayanya, bangunan berusia tua menghadirkan kesulitan tersendiri dalam urusan perawatan. Biaya yang dibutuhkan sering kali tidak sedikit. Pusparita, di usianya yang sepuh dengan berbagai keluhan kesehatan, dihadapkan pada masalah serupa itu. Dia seorang diri memikul tanggung jawab untuk merawat, mengurus, dan mengelola rumah kecilnya tersebut. Suaminya sudah lama meninggal. Tinggal seorang anak perempuan yang membantunya mengurus rumah.

Pusparita menghidupi keluarga, juga merawat rumahnya, dengan mengandalkan hasil melayani pesanan kue, terutama dari sekolah-sekolah. Pendaptannya tidak menentu. Jauh dari melimpah.  Dari 50 pesanan kue, Pusparita ‘hanya’ dapat mengantongi 200 ribu rupiah. Itu pun masih kotor.

“Saya gak mau kalau kue-kue saya dititipin di warung-warung. Biar enak rasanya, tapi (saya) takut ada sisa dan nanti malah kebuang. Saya gak mau,” ucap Pusparita Tedja saat ditemui BandungBergerak.id, Kamis, (1/9/2022).

Gelombang pandemi Covid-19 sejak awal 2020 lalu memperburuk keadaan ekonomi keluarga Pusparita. Jumlah pesanan kue anjlok. Dalam satu bulan, belum tentu dia mendapatkan pesanan. Di masa-masa sulit itu juga, Pusparita mesti rela melepas pembantu rumah tangganya pulang ke kampung halaman untuk menikah. Itulah sebabnya sekarang dia tidak lagi bisa menerima pesanan kue dalam jumlah yang relatif banyak sebab karena tidak ada lagi orang yang membantunya.

Cobaan belum habis di situ. Pusparita dibuat syok mendapati tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya membengkak hingga empat kali lipat dari biasanya dia bayarkan.

“Dulu mah kan murah PBB itu, Sekarang naiknya beberapa kali lipat. Haduh gimana ini, saya bilang,” ucapnya.

Pusparita bersyukur, Ibu RT di lingkungannya memberitahukan perihal rumahnya yang masuk ke dalam kategori bangunan cagar budaya. Dia lalu mengurus seluruh proses administrasi untuk mendapat hak pengurangan PBB bagi pemiki bangunan cagar budaya sesuai dengan mandat peraturan daerah. Beban Pusparita menjadi sedikit lebih ringan. Ditambah lagi dukungan tulus dari keluarga besarnya.

Kota Bandung, merujuk Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya memiliki 1.770 bangunan cagar budaya, terdiri dari 254 bangunan golongan A, 455 bangunan golongan B, dan 1.061 bangunan golongan C yang tersebar di 24 kawasan, satu nonkawasan, 70 situs, serta 26 struktur. Rumah keluarga Pusparita Tedja di Jalan Saritem termasuk dalam bangunan cagar budaya golongan C.

Beban Biaya Perawatan dan Isu Keamanan

Menurut pengakuan Pusparita Tedjasari, rumah yang dibangun oleh orang tuanya, pasangan Kasmaredja dan Besty Widjaja, pada tahun 1955 berdiri di atas lahan kosong yang di dalam tanahnya terdapat kerajaan dari berbagai koloni semut. Sementara itu, lingkungan di sekitarannya sudah berdiri beberapa rumah.  

“Sebagai biro pembangun, keluarga tersebut mengontrak aanemer yang sama dengan yang membangun rumah-rumah sebelah, yaitu Aanemer Bun Kimsyu yang beralamat di Jalan Naripan,” demikian dikutip dari naskah Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung Tahun 2022.

Rumah keluarga Pusparita memiliki tiga buah kamar, ruang utama, ruang tengah, ruang gudang, serta halaman terbuka di bagian belakang. Mayoritas bagian bangunannya tampak masih asli, walaupun ada beberapa di antaranya yang telah diganti dengan yang baru. Properti di rumah ini diakui masih berupa barang-barang yang ada sejak pertama kali ditempati.  

Sebagai pengganti bagian rumah yang rusak atau hilang, Pusparita mengaku cukup kesulitan menemukan bahan yang sama persis. Suatu ketika pernah kaca es di bagian depan rumah pecah oleh anak-anak yang bermain bola. Pada akhirnya dia menggantinya dengan bahan yang paling mirip saja. Untuk setiap penggantian, biaya yang harus dikeluarkan Pusparita tidak sedikit. Belum termasuk jasa para tukang.

Tinggal di Jalan Saritem, keluarga Pusparita juga menghadapi masalah keamanan. Kawasan tersebut dikenal cukup rawan kejahatan. Dia harus memasang banyak kunci pada pintu dan jendela rumahnya. Juga kamera CCTV.

Baca Juga: RS Dustira dan Lemasmil II Cimahi Sah sebagai Bangunan Cagar Budaya
Sahabat Heritage Indonesia: Mencintai Cagar Budaya dengan Berkomunitas
BUKU BANDUNG (17): Perusakan Bangunan Cagar Budaya dalam Catatan Haryoto Kunto

Rumah Pusparita Tedja di Jalan Saritem, Bandung, mendapatkan Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2022 Kategori Pelindungan I (Rumah Tinggal), Senin (29/8/2022). (Foto: Reza Khoerul Iman/BandungBergerak.id)*
Rumah Pusparita Tedja di Jalan Saritem, Bandung, mendapatkan Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2022 Kategori Pelindungan I (Rumah Tinggal), Senin (29/8/2022). (Foto: Reza Khoerul Iman/BandungBergerak.id)*

Menjadi Contoh

Kengototan Pusparita Tedja merawat rumah tinggal keluarganya mendapatkan apresiasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Diganjar Anugerah Cagar Budaya untuk Kategori Pelindungan, sebuah program tahunan yang sudah digulirkan sejak 2017, haru dan rasa bahagianya pecah.

“Saya sebetulnya gak kebayang bakal dapat penghargaan Anugerah Cagar Budaya 2022 karena saya rasa rumahnya biasa-biasa aja sih. Memang ibu saya dari dulu nyuruh buat merawat rumah ini agar bisa dipakai dengan nyaman sama bisa dipakai oleh saudara juga,” tuturnya.

Selain rumah tinggal keluarga Pusparita, terpilih enam bangunan cagar budaya lain, yang terbagi dalam lima kategori, sebagai penerima anugerah tahunan ini.

Berikut daftar penerima Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2022:   

1. Kategori Pelindungan I (Rumah Tinggal)

  • Rumah keluarga Raisis Arifin Panigoro, Jalan Kyai Luhur No. 6 Bandung
  • Rumah tinggal Pusparita Tedja, Jalan Saritem No. 85 Bandung

2. Kategori Pelindungan II (Bangunan Umum)

  • Bala Keselamatan, Jalan Jawa No. 20, Bandung
  • Kategori Pemanfaatan I (Adaptasi Fungsi Rumah Tinggal Menjadi Fungsi Komersial)
  • Mont Clar, Jalan Ir. H. Juanda No. 113 Bandung
  • Keuken van Elsje, Jalan Buton No. 11 Bandung

3. Kategori Pemanfaatan II (Adaptasi Fungsi Rumah Tinggal Menjadi Fungsi Sosial)

  • Klinik Pratama Advent, Jalan Tamansari No. 40 Bandung
  • Kategori Pengembangan
  • Bumi Sangkuriang dan Hotel Concordia, Jalan Kiputih No. 12 Bandung 

“Dewan juri berharap, bahwa kegiatan Anugerah Cagar Budaya ini dapat memberikan contoh-contoh yang dapat ditiru, dikembangkan lebih baik dan menjadi motivasi untuk meningkatkan upaya pelestarian cagar budaya di Kota Bandung,” ucap ketua Dewan Jjuri Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2022, Aji Bimarsono.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//