Tunjangan Guru Honorer Madrasah se-Jabar Cair Sebelum Lebaran
Akun media sosial Gubernur Jabar Ridwan Kamil ramai dengan pertanyaan dan komentar tentang THR untuk kalangan honorer atau non-ASN.
Penulis Iman Herdiana12 Mei 2021
BandungBergerak.id - Ribuan guru honorer madrasah se-Jawa Barat kini bisa bernapas lega. Tunjangan yang dinanti-nanti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat (Kanwil Kemenag Jabar) akhirnya bisa cair sebelum lebaran. Sebelumnya, tunjangan mereka mengalami keterlambatan 3 bulan.
Menurut data Federasi Guru Honorer Madrasah (FGHM) Jabar, ada 39 ribuan guru honorer madrasah Jabar yang honornya mengalami keterlambatan. "Alhamdulillah sudah se-Jabar cair semua kemarin siang
. Kemarin 3 daerah yang terakhir cair, yang lainnya tanggal 7 (Mei 2021)," kata Ketua Federasi Guru Honorer Madrasah (FGHM) Jabar, Ismet Iis Sari Mulyani, saat dihubungi BandungBergerak.id, Rabu (12/5/2021).
Iis berharap ke depan pencairan honorarium guru honorer madrasa se-Jabar lancar tiap bulannya. "Harapannya semua pencairan tunjangan guru (inpassing, TPG, dan insentif) bisa lancar. Serta kinerja Kemenag semakin baik dalam penanggaran dan penggelolaan tunjangan guru," ungkap Iis.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga status honorer madrasah se-Jabar yang tunjangannya mengalami keterlambatan pencairan. Bahkan pada awal Ramadan, banyak guru honorer madrasah yang tidak punya uang karena tunjangannya belum cair.
Ada tiga status guru honorer yang mengalami keterlambatan pencairan tunjangan, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan guru inpassing atau sertifikasi, dan tunjangan insentif. Pihak Kanwil Kemenag Jabar beralasan keterlambatan tunjangan terjadi karena force majeure Covid-19, yakni ada 9 pegawai di Bagian Keuangan, termasuk Kepala Bagiannya, terpapar virus Covid-19. Mereka harus dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Akibatnya, kinerja keuangan dan pembayaran tunjangan guru honorer madrasah, sangat terganggu.
Baca Juga: Pejabat Kemenag Jabar Kena Covid-19, Tunjangan Ribuan Guru Honorer Madrasah Terlambat
Harga Kebutuhan Pokok Mulai Naik, Masyarakat Diminta Tak Berlebihan Belanja
Bandung Berlakukan Larangan Mudik, Salat Idulfitri Harus Sesuai Prokes
Masjid dan Madrasah Kurang Prokes, Tel-U Sumbang Alat Cuci Tangan Sensorik
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Bandung Mulai Naik Jelang Ramadan dan Lebaran
Honor Tambahan bagi Non-ASN
Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Provinsi Jabar juga mendapat kepastian mendapat tambahan atau tunjangan pengganti THR. Sebelumnya, akun media sosial Gubernur Jabar Ridwan Kamil ramai dengan pertanyaan dan komentar tentang THR untuk kalangan honorer atau non-ASN ini.
Usai ramai di media sosial, Pemprov Jabar kemudian mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi Non-ASN sebesar satu kali gaji, sesuai Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. "Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," ujar Ridwan Kamil, dalam jumpa pers daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Ia menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang. "Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," ucapnya, seraya menambahkan bahwa soal tunjangan ini cukup ramai di akun media sosialnya.