• Berita
  • Aturan Iduladha dan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Bandung

Aturan Iduladha dan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Bandung

Pemkot terbitkan Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang penyelenggaraan Hari Raya Iduladha yang berlaku di masa pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat.

Penjualan domba kurban bermasker di kawasan Babakan Loa, Cimahi Utara, 13 Juli 2021. Pemasangan masker pada hewan kurban sebagai kampanye protokol kesehatan bagi warga sekitar dan para pembeli. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Iman Herdiana19 Juli 2021


BandungBergerak.idPemerintah Kota Bandung menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban yang berlaku di masa pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat.

Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial, 13 Juli 2021, Nomor 451/SE.06-Bag.Kesra/VI/2021, tersebut mengatur rangkaian ibadah Iduladha 1442/2021 di Kota Bandung.

Surat Edaran ini dibikin dalam rangka mengatur penyelenggaraan Iduladha yang berlangsung dalam suasana lonjakan kasus Covid-19, termasuk peniadaan takbiran di masjid dan musala, peniadaan salat Iduladha berjamaah, dan tata cara penyembelihan hewan kurban dengan protokol kesehatan ketat.

Surat Edaran tersebut diharapkan menjamin prosesi rangkaian Iduladha yang diikuti masyarakat bisa terhindar dari penularan kasus yang akhir-akhir ini terus meningkat. Berikut aturan dan panduan prosesi Iduladha Kota Bandung:

Malam Takbiran dan Salat Iduladha

Penyelenggaraan malam takbiran di masjid maupun musala, takbir keliling, baik dengana arak-arakan, berjalan kaki maupun dengan arak-arakan lainnya, ditiadakan;

Penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan;

Surat Edaran ini juga mewajibkan pelaksanaan kurban memenuhi ketentutan protokol kesehatan. Berikut ini tata cara penyembelihan hewan kurban yang diwajibkan:

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria yang disembelih;

Penyembelihan dalam waktu tiga hari, tangga 11 12 13 (21, 22, 23 Juli) Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia, Kota Bandung.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bandung Raya: Jumlah Pasien Baru masih Meningkat
Data Ketersediaan Tempat Tidur Covid-19 di Rumah Sakit Kota Bandung per 18 Juli 2021
Berkaca dari Libur Lebaran

Pemotongan Hewan Kurban dapat Dilakukan di Luar RPH dengan Ketentuan:

Melaksanakan pemotngan hewan kurban di aera yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

Penyelenggara melarang kehadairain pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;

Menerapkan jaga jarak fisik antar-petugas pada saat melakukan pemitingan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging;

Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal wargayang berhak;

Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap, dan sarung rangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima;

Penerapan protokol kesehatan (prokes) dan kebersihan petugas dan pihak berkurban;

Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakuakn pengurukuran suhu tubuh kepada petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu jalur asuk tempat penyembelihan;

Setiap petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeraoan harus dibedakan;

Setiap petugas yang melakukan penyembeihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusaian daging hewan, harus menggunakan masker, pakaian lengan panang, sarung tangan selama area penyembelihan;

Penyelenggara selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer;

Hindari berjabat tangan atau ontak langsung, perhatikan etika batuk/bersin/meludah

Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri, mandi sebelum bertemu anggota keluarga;

Penyembelihan hewan kurban dari luar Kota Bandung harus mempunyai surat keterangan sehat tidak terpapar Covid-19 dari dinas kesehatan/puskesmas

Protokol Kesehatan Alat Penyembelihan Hewan Kurban

Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah dihguankan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seleruuh proses penyembelihan selesai;

Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petuas harus mengenakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//