• Berita
  • Aksi Menolak KUHP di Bandung Berujung Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Ditangkap Polisi

Aksi Menolak KUHP di Bandung Berujung Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Ditangkap Polisi

Gabungan mahasiswa menolak KUHP yang berisi pasal-pasal bermasalah. Mahasiswa menuntut pencabutan KUHP yang bertentangan dengan demokrasi dan hak asasi manusia.

Aktivis pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan LBH Berani saat menunggu izin dari kepolisian untuk mendampingi mahasiswa yang ditangkap di Polrestabes Bandung, Kamis (15/12/2022). (Foto: Tofan Aditya/BandungBergerak.id)*

Penulis Emi La Palau16 Desember 2022


BandungBergerak.idDemonstrasi menuntut pencabutan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) di Bandung, Kamis (15/12/2022) sore, berujung ricuh. Aksi yang dilakukan ratusan massa dari gabungan mahasiswa se-Jawa Barat dibubarkan oleh pihak kepolisian. 

Aksi kali ini merupakan bentuk gelombang penolakan kesekian kalinya terhadap KUHP yang kemudian disahkan DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu. Massa mengusung tema aksi “Jabar Menggugat, Bandung Lautan Amarah”.

Salah satu peserta aksi, Audi, mengungkapkan awalnya, aksi berjalan kondusif. Para mahasiswa menuntut agar KUHP yang memuat pasal-pasal bermasalah segera dicabut. Mereka berorasi menyuarakan tuntutan di depan Gedung DPRD Jabar hingga pukul 18.00 WIB.

Massa aksi sempat meminta agar beraudiensi dengan anggota DPRD Jabar, namun beberapa wakil rakyat hanya berdiri di depan pintu, tak menemui massa aksi.

Usai azan magrib, kondisi mulai tidak kondusif. Diduga ada provokasi yang membuat jalan aksi memanas.

“Dan akhirnya pas jam setelah azan itu kita sudah mulai pecah,” ungkap Audi, kepada Bandungbergerak.id ditemui di Polrestabes Bandung, Kamis malam.

Di tengah situasi yang mulai kacau, massa sempat meminta anggota DPRD Jabar untuk keluar. Namun kemudian tembakan water cannon pertama mulai dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB. Hal ini membuat massa berpencar.

Setelah sempat mundur beberapa saat, massa kembali maju ke area pagar Gedung DPRD Jabar. Saat itulah mahasiswa mengaku mulai mendapat tembakan gas air mata. Massa pun berhamburan, beberapa di antaranya pingsan.

Polisi yang bersenjatakan pentungan kemudian mengejar dan membubarkan massa aksi. Akibatnya, sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka, beberapa orang dilarikan ke rumah sakit. 

“Kita maju lagi, gas air mata ditembak ke belakang pagar DPRD (pertama), baru gas air mata kedua ditembak keluar. Di situ massa mulai keos, di situ mulai banyak korban dari mahasiswa di Jabar,” ungkap Audi.

Audi sendiri menjadi salah satu korban. Mahasiswa dari kampus swasta di Bandung ini mengaku mendapat pukulan pentungan dan sempat tak sadarkan diri. Bahkan dua orang temannya tertangkap dan dibawa ke Polrestabes Bandung. 

Tak hanya itu, beberapa mahasiswa kampus lain juga menjadi korban represi. Antara lain dari UIN Bandung. Data sementara dari pihak mahasiswa mencatat ada 17 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Bandung. Data ini masih terus diperbaharui.

Baca Juga: Mengingkari HAM dalam KUHP
KUHP Berpotensi Memicu Kriminalisasi
Isi Surat Keprihatinan PBB tentang KUHP Indonesia

Ketua BEM Unpad, Virdian Aurellio menyayangkan tindakan represisivtas pihak kepolisian dalam pengamanan aksi. Ia mendata benerapa mahasiswa diperiksa dan gawai mereka ditahan untuk dibawa ke Polrestabes Bandung. 

“Kita ga ngapa-ngapain langsung nunjuk nunjuk, mana sini, dicek dompet, hp ada yang dicek, kemudian teman disuruh jongkok kayak penjahat,” ungkapnya.

Di lain pihak, sejumlah aktivis pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan LBH Berani mengalami kesulitan akses saat berusaha memberikan pendampingan hukum pada mahasiswa yang ditangkap di Polrestabes Bandung. Bantuan hukum baru bisa diberikan pada pukul 22.25 WIB. 

“Seperti pola sebelumnya terkait masuk kita memberikan akses bantuan dampingan hukum tentu menemukan kesulitan. Tepatnya dihalangi padahal kita sudah dapat aduan, kita menjalankan kerja kerja bantuan hukum, akan tetapi tetap saja (dihalang-halangi),” ungkap Heri Pramono dari LBH Bandung. 

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//