Kota Bandung Kekurangan Tanah Makam
Permasalahan yang dihadapi di 13 TPU di Kota Bandung antara lain permukiman warga masih berdekatan dengan lahan permakaman.
Penulis Iman Herdiana4 April 2023
BandungBergerak.id - Jumlah penduduk Kota Bandung terus meningkat setiap tahunnya. Di tengah laju kehidupan ini, bertambah pula jumlah kematian. Konsekuensinya, Kota Bandung membutuhkan tanah permakaman yang saat ini masih kurang.
Penelitian J Jatnika dari Institut Teknologi Nasional (Itens) Bandung (2020) menunjukkan, Pemkot Bandung saat ini sedang menghadapi suatu masalah yang sangat serius mengenai ketersediaan tempat permakaman umum (TPU). Menurutnya jumlah TPU di Kota Bandung saat ini sebanyak 13 TPU dengan luas lahan permakaman 1.332.881 meter persegi.
“Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Bandung kini hampir 96 persen sudah terisi, tahun 2018 jumlah luas lahan TPU yang tersisa sekitar 643.499 meter persegi,” tulis J Jatnika, diakses Selasa (4/4/2023).
Jatnika memaparkan angka rata-rata warga yang meninggal dan dimakamkan di Kota Bandung mencapai 13.378 jiwa per tahun. Saat penelitian ini dilakukan, Jatnika merilis data sensus penduduk Kota Bandung tahun 2017 sebesar 2.497.938 jiwa, dengan kepadatan penduduk sebesar 14,93 jiwa per kilometer persegi atau 149 jiwa per hektar (BPS, 2018). Jumlah ini tentu meningkat sekarang.
Selain itu, ia juga mencatat permasalahan yang dihadapi di 13 TPU di Kota Bandung, antara lain adanya permukiman warga yang masih berdekatan dengan lahan pemakaman. Dampak yang ditimbulkan jika lahan pemakaman saling berdekatan dengan lahan pemukiman warga ini akan menimbulkan penurunan kualitas sumber air dan kesehatan, dikarenakan pencemaran dari zat biokimia dan zat-zat yang lainnya dari jenazah.
"Perlunya pembenahan lahan permakaman oleh pemerintah daerah untuk meminimalkan pencemaran lingkungan dari zat biokimia jenazah," saran Jatnika.
Baca Juga: Bahaya Menghidupkan Kembali Rencana Pembangunan PLTSa oleh Pemkot Bandung
Menengok Kasus Stunting di Permukiman Padat Bandung Setelah Pandemi Covid-19
Berpulangnya Profesor yang Dekat dengan Aktivis Lingkungan
Mengenaimasalah permakaman ini, DPRD Kota Bandung baru-baru ini menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman Umum pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (30/3/2023).
Disetujuinya Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas Raperda oleh Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Taman Pemakaman Umum (TPU) merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat.
"Regulasi tersebut sangat diperlukan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara khususnya bagi mereka yang sudah meninggal," ujar Yana Mulyana, saat menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Bandung, dalam siaran pers.
Yana mengatakan, dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, pemukiman, dan kurangnya ketersediaan lahan serta daya dukung ekologis dari pemakaman umum maka urusan pemakaman harus menjadi hal yang dikelola secara komprehensif dan berkelanjutan.
"Maka peningkatan pelayanan permakaman umum harus dilakukan dengan memperluas dan menambah lokasi TPU seraya terus melakukan peningkatan sarana dan prasarana pemakaman," katanya.
Yana berharap dengan disetujuinya Raperda tersebut dapat meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung terutama terkait Pelayanan Pemakaman Umum. Selanjutnya, penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.