Warga Sukahaji Bebas, Kembali Berkumpul dengan Keluarga untuk Mempertahankan Ruang Hidup
Enam warga Sukahaji pulang setelah menjalani hukuman, membawa harapan dan tekad menjaga tanah tempat mereka hidup.
Penulis Yopi Muharam27 Januari 2026
BandungBergerak - Enam orang warga Sukahaji bebas murni setelah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih 6 bulan, Senin, 26 Januari 2026. Mereka adalah Yayu Retnowati, Ronald Raja Gukguk, Cece Saepudin, Surprapto, Apit Suryana, dan Warsidi Yuanes. Mereka kembali ke keluarga dan melanjutkan mempertahankan ruang hidup.
Setelah tiba di Sukahaji, mereka disambut oleh warga yang telah menunggu. Dari sanak keluarga hingga tetangga segera menyalami mereka. Suasana haru menyelimuti mereka. Beberapa warga menangis.
Yayu, salah satu warga yang dibebaskan segera menggendong anak bungsunya yang masih berusia 6 tahun. Mereka sudah tak bertemu secara penuh selama enam bulan. Anak dan cucunya cuma sesekali saja bertemu Yayu ketika menjenguk ke Rumah Tahanan di Sukamiskin.
“Seneng banget bisa ketemu keluarga lagi,” ujarnya, saat ditemui BandungBergerak.
Namun kebebasanya itu tak diliputi suka cita sepenuhnya. Masih ada kekecewaan mendalam atas ditangkapnya Yayu beserta lima orang lainnya. Dia merasa dikriminalisasi karena mempertahankan ruang hidupnya.
Setelah penetapan tersangka, Yayu beserta lima orang lainnya menjadi tahanan dan barang bukti Polda Jawa Barat selama dua bulan. Selanjutnya mereka dipindahkan ke Sukamiskin dan Kebon Waru selama proses persidangan selama empat bulan.
Yayu tak mengetahui dasar kesalahannya. Menurutnya dia hanya berdiam di rumahnya yang sudah ditinggali selama 20 tahun lebih bersama keluarganya. Namun ketika ada pihak yang mengklaim tanah tersebut dan Yayu mencoba mempertahankannya, lalu mereka dijadikan tersangka begitu saja.
Awalnya pasal yang digunakan untuk menjerat mereka adalah Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum, Pasal 169 tentang keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang, Pasal 389 tentang perusakan atau pemindahan tanda batas pekarangan, dan Pasal 385 tentang penyerobotan tanah.
Di pengadilan, mereka didakwa satu pasal yaitu 167 KUHP. Keenam warga diputus bersalah dan divonis selama enam bulan oleh hakim. Yayu menilai keputusan jaksa dan hakim terlalu memaksakan.
“Saya merasa (hukum) dipaksakan aja bersalah gitu,” tandasnya.
Ia yakin tidak ada bukti dan saksi yang memperkuat dirinya bersalah.
Baca Juga:Di Tengah Konflik Lahan, Sejumlah Kios Kayu di Sukahaji Ludes Terbakar
Negara Membiarkan Kekerasan, Warga Sukahaji Bertahan Melawan Pengosongan Lahan
Tetap Berjuang
Yayu tetap bertekad untuk mempertahankan ruang hidupnya. “Saya akan terus berjuang meski sudah ada enam orang yang ditahan,” tegasnya.
Ayah Yayu, Warsidi, juga memiliki tekad yang sama dengan anaknya. Menurutnya perjuangan masih belum selesai, meski keenam warga sudah bebas. Ia tidak terima ditahan dengan alasan memasuki pekarangan rumah orang.
“Saya merasa enggak bersalah,” terang bapak 76 tahun itu.
Warsidi menjelaskan bahwa laporan yang menjadi dasar penahanannya tidak benar. Ia mengklaim telah membeli tanah tersebut dan sudah tinggal di sana selama hampir 27 tahun.
Saat ini Warsidi berencana untuk berkoordinasi dengan warga lain yang masih bertahan. Dia menegaskan bahwa mereka tidak akan pindah sebelum pihak lawan menunjukkan surat kepemilikan yang sah dan diakui negara.
“Untuk mencari keadilan bukan mencari tanah,” ujarnya.
Fariz Hamka, kuasa hukum salah satu warga dari LBH Bandung menyambut baik pembebasan enam warga Sukahaji. Namun dia menegaskan bahwa pembebasan tersebut tidak menghapus fakta adanya kriminalisasi terhadap warga yang sejak awal hanya mempertahankan ruang hidupnya.
“Sejak proses di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan kami tegaskan bahwa penjatuhan pidana terhadap 6 warga Sukahaji ini dipaksakan,” jelas Fariz Hamka, saat dihubungi BandungBergerak.
Meski warga bebas murni, Fariz menilai mereka kini menyandang catatan jejak kriminal. Warga mengalami stigma sosial, tekanan psikologis, dan masih terancam ruang hidupnya.
“Negara memang melepaskan mereka setelah masa pidana selesai, tetapi tidak ada pemulihan hak, tidak ada pengakuan bahwa proses hukum ini bermasalah sejak awal,” tegasnya.
Fariz juga menegaskan bahwa LBH Bandung bakal terus mengawal dan mendampingi warga Sukahaji.
Sebelumnya, kuasa hukum Junus Jen Suherman, Rizal Nusi mengungkapkan dasar laporan pidana hanya menyasar enam warga. Dia mengatakan keenam orang tersebut diketahui tempat tinggalnya dan dianggap terbukti menempati lahan yang berada di atas sertifikat milik kliennya.
“Nah, kebetulan dari kita ini tahunya rumahnya enam orang ini. Lokasi ya di mana? Berada di sertifikat nomor berapa? Itu sudah dibuktikan di persidangan pidana,” ujar Rizal, Rabu, 7 Januari 2026.
Awal Sengketa Tanah Sukahaji
Sengketa tanah Sukahaji pertama terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar mengklaim lahan yang selama ini ditempati jongko-jongko penjual kayu di wilayah Terusan Pasirkoja.
Klaim tersebut kemudian meluas hingga mencakup permukiman warga di RW 01, 02, 03, dan 04 Kampung Sukahaji. Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 7,5 hektare dan dihuni sekitar 1.500 hingga 2.000 kepala keluarga.
Sejak itu, Kampung Sukahaji menjadi salah satu titik konflik agraria yang terus berlangsung di Kota Bandung.
Pada bulan Februari 2025 lalu, pihak dari Junus menawarkan uang kerohiman kepada keluarga yang ingin meninggalkan rumahnya 5 juta rupiah per rumah. Sebagian warga ada yang menerima dan yang lainnya memilih untuk bertahan.
Lalu di bulan 16 April 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat menyambangi Kampung Sukahaji. Di hari itu, Dedi mengundang warga serta pihak pengklaim untuk datang ke kantor gubernur di Gedung Negara Pakuan melakukan audiensi.
Selain itu, kekerasan dan intimidasi juga pernah terjadi beberapa kali kepada warga Sukahaji yang bertahan. Insiden pertama yang memicu kecemasan warga terjadi pada Jumat siang, 21 Maret 2025. Sekelompok pria berbadan kekar yang diduga berasal dari organisasi masyarakat mendatangi Lapang Unyil, ruang bermain anak-anak dan tempat aktivitas warga.
Kekerasan kembali pecah sebulan kemudian, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, 21 April 2025. Sekelompok pria datang ke lokasi bekas kebakaran jongko palet kayu dengan tujuan membangun pos dan melanjutkan pemagaran lahan sengketa.
Kekerasan kembali berulang pada Rabu, 3 Desember 2025. Bentrokan terjadi antara warga Sukahaji dan massa yang hendak melakukan pengosongan lahan. Kekerasan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan menyebabkan puluhan warga luka-luka.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp Kami

