• Kolom
  • PAYUNG HITAM #73: Pelukan di Balik Palu Hakim dan Reuni yang Tak Pernah Kami Rencanakan

PAYUNG HITAM #73: Pelukan di Balik Palu Hakim dan Reuni yang Tak Pernah Kami Rencanakan

Persahabatan dan solidaritas akan selalu berdiri tegak, jauh lebih tinggi dan lebih bermartabat daripada palu hakim yang memvonis dengan mata tertutup.

Chan

Buruh Pariwisata

Sudang terdakwa demonstrasi Agustus di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak)

26 Februari 2026


BandungBergerak.id – Langit di atas Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 12 Februari 2026, mungkin terlihat cerah hari itu, namun atmosfer di dalam ruang sidang menceritakan kisah yang berbeda. Ruang sidang terasa pengap. Bukan karena AC mati, tapi karena suasananya yang tegang. Orang-orang bicara pelan. Ada yang duduk sambil menunduk, ada yang sibuk dengan ponsel, tapi semua seperti menunggu sesuatu yang sudah bisa ditebak ujungnya. Saya hadir di sana bukan sebagai pakar hukum yang hendak membedah pasal, bukan pula jurnalis yang memburu headline, tetapi membawa identitas sebagai seorang kawan. Langkah kaki saya menyusuri lorong waktu, membawa ingatan mundur saat melihat punggung-punggung yang familier di kursi depan.

Di barisan depan, duduk Ainun Komarulloh kawan lama yang biasa disapa Komar bersama rekannya berinisial DA. Bertahun-tahun dipisahkan oleh simpang jalan kehidupan, takdir rupanya memiliki selera humor yang gelap. Ia tidak mempertemukan kami di kedai kopi atau hingar-bingar festival musik, melainkan di ruang pengap ini, saat status mereka dilabeli sebagai terdakwa kasus akun Instagram "Black Block Zone (BBZ)".

Ketika saya duduk tepat di belakang mereka sebelum sidang dimulai. Ada degup jantung yang berpacu melampaui kewajaran. Entah karena ikatan batin atau sekadar kebetulan kosmik, Komar menoleh. Pandangan kami bertemu. Awalnya seperti ragu, lalu wajahnya berubah. Senyum yang saya kenal itu muncul lagi, sebentar saja tapi cukup untuk membuat jarak bertahun-tahun terasa runtuh.

Ia mengulurkan tangan, Kemudian Saya menggenggam tangannya yang hangat dengan genggamannya yang begitu kuat dan tiba-tiba ia menarik saya dan kami pun berpelukan. Pelukan itu terasa canggung sekaligus akrab. Di tengah suasana resmi dan prosedural, gestur itu mungkin terlihat tidak pada tempatnya. Tapi bagi saya, itu momen paling jujur hari itu.

Anjir lu datang,” bisiknya pelan.

Saya pun menjawab dengan sedikit kata-kata, kemudian DA mengulurkan tangannya dan memberikan salam kepada saya, dan tidak banyak yang kami ucapkan.

Kadang kehadiran memang lebih penting daripada kalimat panjang dengan momen yang begitu singkat. Saya harus kembali menjadi penonton, mereka kembali menjadi "objek" peradilan. Realitas hukum mengambil alih panggung.

Sisa hari berjalan seperti naskah drama yang melaju menuju epilog yang mudah ditebak. Majelis Hakim membacakan putusannya: Komarullah, DA, dan Andi Muhammad dinyatakan bersalah melanggar UU ITE. Tuduhannya klise: "mempengaruhi orang lain" saat demonstrasi Agustus tahun lalu. Vonisnya enam bulan penjara.

Baca Juga: PAYUNG HITAM #70: Kekerasan di Skena Hardcore Punk dan Pengkhianatan Terhadap Nilai Dasarnya
PAYUNG HITAM #71:Untuk Siapa Revisi KUHAP
PAYUNG HITAM #72: Di Bawah Spanduk Tanah untuk Rakyat dan Surat dari Balik Jeruji Penjara

Di mana Hati Nurani Pengadilan?

Ketika Ketua Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum, dahi saya berkerut. Segala argumen tentang kebebasan berekspresi, tentang konteks kemarahan publik, seolah memantul pada tembok tebal dan tak pernah benar-benar mendarat di meja hakim.

Keresahan itu terkonfirmasi oleh pernyataan Andi Daffa, pendamping hukum dari LBH Bandung. Dalam pernyataannya kepada salah satu penulis BandungBergerak, Awla Rajul, yang dimuat dalam artikelnya, “Tadi kita bandingkan juga sama banget isinya. Jadi intinya fakta persidangan itu tidak dipertimbangkan, pembelaan tidak dipertimbangkan. Dakwaan itu asumsi kan? Berarti majelis hakim itu percaya dengan tuduhan jaksa. Jadi kayak template sih kalau kami baca (dengan putusan tapol lain),” ungkap Daffa usai persidangan.

Membaca pernyataan itu, hati saya mencelos. Ada ironi yang menyakitkan di sini. Waktu itu, saya merasakan hangatnya kemanusiaan dari pelukan Komar, seorang yang dicap kriminal oleh negara. Namun kini, saya dihadapkan pada dinginnya sistem peradilan yang memvonis nasib manusia dengan cara yang terasa seperti salinan "template".

Pertanyaan besar pun menyeruak: Jika keadilan hanya sekadar menyalin dakwaan jaksa ke dalam lembar putusan, di mana letak hati nurani pengadil? Jika fakta persidangan diabaikan, untuk apa ritual sidang berbulan-bulan ini digelar? Apakah ruang sidang hanyalah panggung sandiwara untuk melegitimasi penghukuman?

Saat putusan dibacakan, saya melihat mereka menerimanya dengan haru. Namun saya tahu, penerimaan itu bukanlah tanda kekalahan, melainkan bahwa tanda perjuangan masih belum berakhir.

Saya pulang dengan perasaan campur aduk. Ada amarah pada sistem yang abai fakta, namun ada kelegaan yang paradoksal. Saya lega karena sempat hadir. Saya lega karena sebelum palu vonis yang dingin itu diketuk, ada pelukan hangat yang menegaskan satu hal penting bahwa mereka tidak sendirian.

Vonis enam bulan mungkin akan memenjarakan fisik Komar, Andi, dan DA. Tembok penjara mungkin akan membatasi gerak tubuh mereka. Namun, tembok mana pun tak akan mampu memenjarakan ingatan tentang pelukan sore tadi.

Pelukan itu adalah simbol perlawanan paling purba. Ia menegaskan bahwa persahabatan dan solidaritas akan selalu berdiri tegak, jauh lebih tinggi dan lebih bermartabat daripada palu hakim yang memvonis mereka dengan mata tertutup.

Sampai jumpa lagi, kawan. Kopi dan cerita yang tertunda masih menunggu di luar sana.

 

***

*Tulisan kolom PAYUNG HITAM merupakan bagian dari kolaborasi antara BandungBergerak dan Aksi Kamisan Bandung

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//