Kasus Baznas Jabar Masuk Penyelidikan Kejati, Diduga Ada Penyelewengan Dana Zakat dan Hibah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan pelapor Tri Yanto.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah5 Maret 2026
BandungBergerak - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai menyelidiki dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat dengan nilai mencapai 13,3 miliar rupiah. Penyelidikan ini dilakukan hampir dua tahun setelah laporan dugaan penyelewengan tersebut disampaikan oleh pelapor, Tri Yanto.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jawa Barat Nomor Print-191/M.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Dalam perkara ini, Tri Yanto turut dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jabar sebagai pelapor.
Kuasa hukum Tri Yanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Andi Daffa, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung lebih dari enam jam. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan yang berkaitan dengan substansi laporan dugaan korupsi tersebut.
Menurut Daffa, laporan yang diajukan Tri mencakup dua dugaan penyimpangan. Pertama, dugaan penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar. Kedua, dugaan penyalahgunaan dana hibah penanganan Covid-19 dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.
Ia menjelaskan, dana zakat yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat diduga sebagian digunakan kembali untuk kebutuhan operasional internal lembaga. Sementara dana hibah Covid-19 diduga bermasalah dalam proses pengadaan dan penyalurannya.
“Kejaksaan disebut tengah memperdalam pokok perkara dan menggali detail dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Dugaan inilah yang kini tengah didalami oleh pihak kejaksaan,” kata Daffa kepada wartawan ditemui di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 4 Maret 2026.
Tri Yanto mengatakan dirinya dipanggil penyidik setelah sejumlah pihak lain terlebih dahulu dimintai keterangan, termasuk pihak Baznas Jabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya. Ia menilai perkara tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Apalagi di bulan Ramadan ini, masyarakat sedang menentukan lembaga zakat mana yang kredibel dan berpihak kepada mustahik,” ungkap Tri.
Tri menjelaskan laporan yang ia sampaikan didasarkan pada data laporan keuangan Baznas Jabar periode 2021–2023 yang telah dipublikasikan. Dalam dokumen tersebut, kata dia, tercantum penggunaan dana zakat kategori fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar untuk operasional lembaga.
Padahal, menurutnya, Baznas Jabar telah memperoleh porsi hak amil sebesar 12,5 persen dari total penghimpunan zakat.
“Itu terlihat dalam laporan keuangan yang dipublikasikan, baik di website maupun dokumen resmi. Saat ini sedang diselidiki oleh kejaksaan mengenai dasar hukumnya,” ujarnya.
Tri menyebut pihak Baznas Jabar beralasan penggunaan dana tersebut merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, menurutnya, fatwa tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengelolaan zakat.
Ia juga mempertanyakan dasar penentuan nominal 9,8 miliar rupiah tersebut. Selain itu, ia menyebut fatwa yang dimaksud hanya muncul pada pertengahan 2021, sementara pada 2022 dan 2023 tidak terdapat fatwa serupa di Jawa Barat.
“Jadi angka itu didapat dari mana dan bagaimana Baznas Jabar bisa menentukan sendiri nilainya?” ungkapnya.
Tri menegaskan pengelolaan zakat semestinya mengacu pada Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Peraturan Baznas, Peraturan Kementerian Agama, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, ia juga melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Covid-19 sebesar 3,5 miliar rupiah. Dugaan tersebut meliputi proses pengadaan barang, penyaluran bantuan kepada lembaga tertentu yang dianggap diistimewakan, hingga adanya kuota khusus dalam distribusi bantuan selama masa pandemi.
“Di situ ada beberapa dugaan pelanggaran, mulai dari pengadaan barang, penyaluran kepada lembaga yang diistimewakan, adanya kuota-kuota khusus di tingkat pimpinan, dan beberapa hal lainnya,” terangnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Tri dilakukan untuk melengkapi permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan.
"Masih permintaan keterangan di tahap penyelidikan. Setelah ini kami masih menunggu hasilnya terlebih dahulu, lalu dilaporkan ke pimpinan. Setelah itu baru bisa kami tentukan apakah bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Sri, saat dihubungi, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca Juga: Melaporkan Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Auditor Baznas Jabar Mendapat Perlindungan LPSK
Koalisi Sipil Mengecam Kriminalisasi Dugaan Korupsi di Lembaga Publik Pengumpul Zakat, Baznas Jabar Membantah

Kilas Balik: Pelapor Dugaan Korupsi Sempat Jadi Tersangka
Tri Yanto sebelumnya sempat dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025. Ia dituduh melakukan akses ilegal dan menyebarkan dokumen elektronik yang disebut sebagai dokumen rahasia milik Baznas Jabar.
Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah Tri melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana zakat dan dana hibah di Baznas Jabar.
Kuasa hukum Tri, Andi Daffa, menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor dugaan korupsi. Menurut dia, Tri kemudian mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan permohonannya dikabulkan.
“LPSK kemudian memberikan perlindungan, yang hingga kini masih berlaku dan telah diperpanjang. Dengan perlindungan tersebut, proses hukum terhadap Pak Tri tidak dapat dilanjutkan,” jelas Daffa.
Meski demikian, kata dia, status tersangka Tri hingga kini belum dicabut secara resmi. Ia menyebut belum ada kejelasan apakah perkara tersebut akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut Daffa, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena status tersangka masih melekat sementara proses penyidikannya tidak berjalan.
Di sisi lain, laporan dugaan korupsi yang diajukan Tri kini tengah diproses oleh Kejati Jabar pada tahap penyelidikan.
“Mungkin hampir satu tahun pas ini tidak ada perkembangan gitu. Jadi statusnya mungkin hanya ingin mengikat Tri sebagai tersangka seumur hidup kan. Enggak lucu juga kalau bisa seperti itu,” ujar Daffa.
Ia menambahkan setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, kata dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, BandungBergerak menurunkan laporan berjudul Main Sunat Bantuan Zakat tentang penelusuran dokumen penyaluran bantuan zakat dan hibah. Ditemukan, terdapat selisih antara nominal bantuan yang tercantum dalam proposal atau laporan administrasi dengan jumlah yang benar-benar disalirkan. Beberapa penerima mengaku hanya memperoleh sebagian dari nilai yang tertera dalam dokumen resmi.
Laporan ini juga menyoroti peran mitra penyalur Jabar Quick Response (JQR) dalam distribusi bantuan masa pandemi Covid-19. Dalam sejumlah kasus, terdapat perbedaan signifikan antara nilai anggaran yang disetujui dan realisasi di lapangan. Meski ada klaim pengembalian selisih dana ke Baznas, mekanisme dan transparansinya menjadi pertanyaan publik.
Sementara itu, Baznas Jawa Barat telah membantah tuduhan penyelewengan dana yang dilaporkan oleh mantan pegawainya, Tri Yanto. Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal menyatakan lembaga tersebut telah menjalani audit investigatif oleh Inspektorat Jawa Barat serta audit khusus dari Divisi Audit dan Kepatuhan Baznas RI, yang hasilnya menyebut tidak ditemukan pelanggaran syariah seperti yang dituduhkan.
Faisal menjelaskan pemecatan Tri dari Baznas Jabar dilakukan karena rasionalisasi pegawai dan pelanggaran disiplin kerja. Tri disebut telah menerima dua surat peringatan sebelum diberhentikan. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) juga menyatakan pemecatan tersebut sah, dan Baznas Jabar telah membayarkan pesangon sesuai putusan pengadilan hingga 123 juta rupiah.
Baznas Jabar juga menyebut Tri telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak luar, termasuk media, LSM, ormas, dan grup media sosial. Atas dasar itu, Baznas Jabar melaporkan Tri ke polisi dengan tuduhan pencurian dan penyebaran data.
Meski demikian, Baznas Jabar menyatakan tidak menghalangi laporan dugaan korupsi yang disampaikan Tri dan siap menghadapi proses hukum secara terbuka. Status hukum Tri sebagai tersangka diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Kasus Korupsi

