NGABANDUNGAN: Tertib di Ruang Publik
Dorongan ketertiban dalam ruang publik mengikis tradisi polemik, padahal sejarah menunjukkan bahwa perdebatan terbuka adalah inti dari kehidupan demokratis.

Iman Herdiana
Editor BandungBergerak.id, bisa dihubungi melalui email: [email protected].
1 April 2026
BandungBergerak - Di tengah riuh media sosial—antara yang mengkritik maupun yang memuji kekuasaan—belakangan ini muncul istilah “ditertibkan”. Ketertiban menjadi diksi yang selalu disukai oleh kekuasaan dari zaman ke zaman. Jarang ada penguasa yang benar-benar nyaman menghadapi ruang publik yang berisik dan polemis. Padahal, dalam negara yang sejak awal diniatkan berdiri secara demokratis seperti Indonesia, ruang publik yang riuh justru merupakan keniscayaan.
Dalam konteks kecenderungan “penertiban” ini, penting untuk membaca kembali bagaimana tradisi polemik pernah hidup dalam ruang publik Indonesia. Hal ini sempat disinggung Nursyawal dalam diskusi Ngalap Ajip di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut, Bandung. Mang Al, demikian ia biasa disapa, menuturkan bahwa pada tahun 1950-an hingga 1960-an, pers Indonesia masih mempraktikkan tradisi dialog dan polemik melalui tulisan di ruang publik opini.
Perdebatan kala itu berlangsung tajam dan mendalam. Publik pembaca tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut disuguhi pertarungan argumentasi yang memungkinkan mereka menimba gagasan dan pengetahuan, sekaligus belajar memahami perbedaan.
Namun, menurut jurnalis senior dan kini dosen tersebut, tradisi polemik yang tajam dan mendalam kini semakin langka di Indonesia. Dialog sering kali berubah menjadi reaksi yang emosional, bahkan di kalangan penguasa. Kritik terhadap program, kebijakan, dan argumen kerap dianggap sebagai serangan pribadi Padahal, perbedaan pendapat di ruang publik sejatinya wajar-wajar saja atawa biasa.
“Ruang publik itu bisa tukar pendapat yang tajam, yang dalam. Dan ketika itu terjadi perbedaan atau penajaman, enggak baperan gitu ya—biasa-biasa saja,” ujar Al.
Dalam tradisi tersebut, sosok Ajip Rosidi menjadi penting untuk dibaca sebagai representasi keyakinan terhadap ruang publik yang terbuka. Sastrawan yang mengalami langsung era polemik kebudayaan tahun 1960-an itu meyakini bahwa ruang publik harus bebas digunakan untuk menampung berbagai pendapat, menjadi tempat bertukar gagasan, sekaligus wadah pertukaran ilmu pengetahuan.
Pemikiran yang merdeka hanya bisa tumbuh melalui interaksi dan pertukaran pengetahuan. Bahkan sejak remaja, Ajip Rosidi telah memimpin media untuk menyediakan ruang publik sebagai arena polemik dan diskusi.
Namun, Al menyayangkan, yang terjadi sekarang media justru cenderung kehilangan semangat untuk menyediakan ruang publik yang tajam dan mendalam. Penyebabnya bisa beragam—mulai dari logika pasar yang tidak menyukai polemik hingga tekanan yang mendorong terciptanya rezim ketertiban.
Di sisi lain, ruang publik memang semakin meluas di era digital. Orang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada media massa untuk menyampaikan pendapat. Media sosial memungkinkan siapa pun untuk berbicara, dan polemik pun lebih mudah terpantik.
Meski demikian, lagi-lagi, ruang publik digital pun tidak sepenuhnya lepas dari kecenderungan antikritik dan antipolemik. Ada dorongan untuk menjadikannya tetap “tertib”—tidak berisik, tidak gaduh. Kritik kerap ditolak, terutama ketika menyentuh tokoh yang dipuja. Padahal, siapa pun tokoh tersebut, ia tetap manusia, "...bukan Nabi yang bisa sempurna," seperti dilantunkan Rossa.
Dan jangan lupa, di balik ruang publik yang terlalu sunyi dan tertib, praktik-praktik korup justru bisa bekerja lebih nyaman. Atau memang inikah yang diinginkan?
Untuk memahami bagaimana ruang publik Indonesia pernah bekerja, kita perlu menengok ke sejarah. Dalam praktiknya, ruang publik justru dibentuk oleh polemik yang terbuka dan tajam. Perdebatan antara kelompok Manifes Kebudayaan (Manikebu) dan Lekra pada 1960-an menunjukkan bagaimana media massa menjadi arena pertarungan ideologi, di mana perbedaan tidak disamarkan, melainkan dipertajam.
Polemik kebudayaan itu berlangsung dalam konteks Demokrasi Terpimpin, ketika dunia kebudayaan tidak terlepas dari tarik-menarik kepentingan politik. Slogan “politik sebagai panglima” menjadi pusaran yang membentuk arah perdebatan. Para seniman didorong untuk berafiliasi dengan partai politik melalui berbagai lembaga kebudayaan seperti Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia (Lesbumi), Lembaga Seni Budaya Indonesia (Lesbi), dan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) [(Nurmalia Susanti dkk, Politik Kebudayaan Pemerintah Masa Demokrasi Terpimpin (1961-1964)].
Dalam situasi tersebut, seniman yang menolak afiliasi kerap mendapat tekanan. Bahkan Manikebu kemudian dilarang karena dianggap tidak sejalan dengan semangat revolusi, dan buku-buku para penulisnya sempat dibatasi peredarannya. Sebaliknya, setelah perubahan rezim, kelompok yang sebelumnya dominan justru mengalami pembatasan yang serupa, bahkan lebih parah [Kompas, diakses Selasa, 21 Maret 2026].
Sejarah ini menunjukkan bahwa polemik tidak pernah benar-benar steril dari relasi kuasa. Namun di saat yang sama, ia tetap menjadi mekanisme penting dalam membentuk arah kebudayaan dan pemikiran publik.
Apa yang terjadi dalam polemik kebudayaan, dalam perspektif teori ruang publik, menunjukkan bahwa perdebatan terbuka merupakan bagian esensial dari kehidupan demokrasi. Ruang publik adalah arena pertukaran gagasan, di mana perbedaan pandangan diperdebatkan untuk membentuk opini bersama. Kontestasi gagasan bukan gangguan, melainkan inti dari proses itu sendiri.
Baca Juga: NGABANDUNGAN: Penggusuran Tamansari
NGABANDUNGAN: Legenda Urban Versi Warga
Karena itu, polemik bukan sekadar konflik, melainkan mekanisme yang menjaga ruang publik tetap hidup dan kritis. Tanpa polemik, ruang publik berisiko menjadi steril—tampak tenang, tetapi kehilangan daya reflektif dan korektifnya. Dan suara publik, rakyat, tak terdengar.
Lalu, apa yang dihasilkan dari ruang publik yang demokratis, yang kerap dicap gaduh? Polemik kebudayaan pada 1960-an telah melahirkan peta kebudayaan dan politik yang lebih tegas. Seniman dituntut memiliki sikap dan partai politik harus memiliki garis ideologi yang jelas, puguh.
Bandingkan dengan situasi hari ini, ketika banyak partai hadir tanpa pijakan ideologis yang kuat dengan kader-kadernya yang dipertanyakan kepuguhannya.
Contoh lain dapat dilihat pada pembahasan RUU TPKS yang berlangsung panjang sejak 2016 hingga akhirnya disahkan pada 2022. Perdebatan yang panjang dan terbuka justru menjadi jalan menuju lahirnya kebijakan konkret di tengah situasi gawat darurat kekerasan seksual di Indonesia.
Karena itu, di tengah kecenderungan ruang publik hari ini yang menghindari polemik—di mana perbedaan dilunakkan atau dihindari demi stabilitas—keberadaan ruang publik alternatif menjadi penting. Ruang-ruang ini perlu tetap merawat daya kritisnya sebagai arena perdebatan yang hidup.
Media-media alternatif yang kini kembali bermunculan, seperti yang pernah dirintis Ajip Rosidi dan pelaku-pelaku sejarah lainnya di pusaran polemik kebudayaan, patut didukung dan disyukuri. Setidaknya, dari sana kita masih melihat bahwa ruang publik untuk bersuara, juga berpolemik, belum sepenuhnya hilang.
Publik berhak merasa terusik jika ruang publik di-silent mode-kan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

