Kebebasan Berekspresi di Indonesia Terancam oleh Sensor dan Kriminalisasi
Teror terhadap jurnalis, penangkapan ribuan demonstran, dan meningkatnya penyensoran diri menunjukkan tantangan baru kebebasan berekspresi di Indonesia.mu
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah2 Juni 2026
BandungBergerak.id – Kebebasan berekspresi di Indonesia menghadapi tantangan baru. Teror terhadap jurnalis, penangkapan massal demonstran, serta menguatnya penyensoran diri menunjukkan pembatasan tidak lagi bekerja secara terang-terangan seperti pada masa Orde Baru, melainkan melalui tekanan hukum dan efek takut yang mengikis ruang kritik.
Persoalan tersebut dibahas dalam webinar “Ekosistem Sensor dan Chilling Effect: Tantangan Kebebasan Berekspresi di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), bekerjasama dengan YAPIKKA dan SEPAHAM, pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Pemimpin Redaksi Narasi TV Zen RS menilai praktik sensor yang terjadi hari ini merupakan proses depolitisasi yang membuat masyarakat semakin jauh dari politik serta sulit mengenali gejala kemunduran demokrasi. Ia menyebut, penyensoran tidak lagi hadir dalam bentuk pembredelan media atau pelarangan terbuka seperti pada masa Orde Baru.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah menjelaskan gejala otoritarianisme kepada masyarakat ketika berbagai institusi demokrasi secara formal masih tampak berjalan.
“Pemilu masih ada, partai politik tidak dibubarkan, dan tidak ada penangkapan besar-besaran terhadap politisi oposisi. Karena itu, masyarakat sering kesulitan melihat bahwa kebebasan sipil sebenarnya sedang mengalami defisit,” kata Zen.
Ia menilai kondisi ini berbeda dengan masa Orde Baru yang mudah dikenali watak otoritariannya melalui pembatasan yang dilakukan secara terbuka. Sekarang, pembatasan berlangsung secara perlahan sehingga tidak selalu tampak sebagai bentuk sensor.
Zen menjelaskan, akar persoalan ini bisa ditelusuri pada praktik depolitisasi yang berkembang sejak Orde Baru. Depolitisasi merujuk pada upaya menjauhkan politik dari kehidupan sehari-hari warga serta membatasi politik hanya sebagai aktivitas elektoral saat pemilu.
Ia menyebut politik kerap dipersepsikan sebagai suatu langkah yang kotor, memecah belah, dan harus dijauhkan dari ruang-ruang krusial. Dampaknya, berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan politik, diskusi publik, hingga keterlibatan partisipasi warga sering dinilai negatif. Penyusun buku Naar de Republiken ini mencontohkan, masih kuatnya anggapan bahwa politik tidak boleh masuk kampus atau bahwa keterlibatan kelompok tertentu dalam aktivitas politik harus dibatasi.
Depolitisasi juga mempengaruhi media massa dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi. Di masa Orde Baru sensor langsung dilakukan oleh negara. Saat ini, pengaruh pemilik modal, investor, dan model bisnis media dinilai lebih menentukan arah pemberitaan.
Selain sensor, ia juga menyoroti independensi redaksi semakin rentan karena ketergantungan ekonomi serta model bisnis media. Menurutnya, ketika media tidak mampu bertahan secara finansial, ruang intervensi dari pihak luar menjadi semakin besar.
Zen menegaskan, upaya memperkuat demokrasi tidak cukup dengan mempertahankan kebebasan pers serta kebebasan berekspresi. Menurutnya, politik justru mesti menjadi bagian dari kehidupan warga sehari-hari.
“Selama politik terus dijauhkan dari kehidupan masyarakat, akan semakin sulit membangun kesadaran demokrasi dan pendidikan politik yang kritis,” ujarnya.
Kriminalisasi
Penggunaan hukum untuk merespons kritik publik juga menjadi tantangan bagi kebebasan berekspresi. Menurut Kepala Bantuan Hukum Pengayoman, Yunita Tan, gelombang demonstrasi pada Agustus–September 2025 yang dipicu polemik kenaikan tunjangan anggota DPR RI kemudian menjelma menjadi luapan ketidakpuasan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Situasi semakin memanas setelah meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online.
Yunita menilai negara masih cenderung merespons demonstrasi melalui pendekatan hukum. Menurutnya, cara tersebut tidak hanya menimbulkan korban luka, tetapi juga memunculkan persoalan serius terkait perlindungan hak-hak sipil.
Dosen hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) itu mengutip data Komisi Pencari Fakta (KPF) yang terdiri dari YLBHI, KontraS, dan peneliti independen. Dalam gelombang protes terkait kenaikan tunjangan DPR RI pada Agustus–September 2025, tercatat 1.042 warga mengalami luka-luka dan 10 anggota kepolisian turut menjadi korban.
Selain itu, KPF mencatat 6.719 orang ditangkap selama rangkaian demonstrasi. Dari jumlah tersebut, 5.858 orang kemudian dibebaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup, termasuk ratusan anak di bawah umur. Hingga Februari 2026, sebanyak 703 orang masih berstatus tahanan dan 506 di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Yunita menyoroti praktik penyisiran massal yang, menurutnya, membuat banyak orang ditangkap tanpa kejelasan keterlibatan dalam kerusuhan. Ia juga mencatat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari penangkapan tanpa surat perintah, keterlambatan pemberitahuan kepada keluarga, hingga pembatasan akses bantuan hukum.
Sebagai Kepala LBH Pengayoman, Yunita mengaku pernah mengalami kesulitan mengakses tahanan meski telah membawa surat kuasa resmi dari keluarga. Tim pendamping hukum, kata dia, tidak diberi kesempatan menemui klien selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam penanganan demonstrasi tersebut, aparat menggunakan sedikitnya 23 pasal untuk menjerat peserta aksi. Pasal yang paling sering digunakan ialah Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama serta Pasal 212 hingga 214 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal mengenai perusakan dan pencurian, termasuk Pasal 363 KUHP.
Yunita turut mengkritik penggunaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap sejumlah peserta aksi. Menurutnya, pasal yang semula ditujukan untuk menangani ujaran kebencian berbasis SARA telah diperluas penggunaannya hingga menyasar kritik terhadap institusi negara, termasuk kepolisian.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi mengancam kebebasan berekspresi karena kritik terhadap aparat dapat ditafsirkan sebagai ujaran kebencian. Pendekatan yang digunakan, menurutnya, lebih mencerminkan model crime control yang mengutamakan penindakan cepat demi menunjukkan situasi terkendali, ketimbang due process of law yang menekankan pembuktian yang cermat dan perlindungan hak warga negara.
“Penegakan hukum seharusnya mencari kebenaran dan memastikan tidak terjadi salah tangkap. Ketika hukum lebih diarahkan untuk menunjukkan bahwa negara berhasil mengendalikan keadaan, yang muncul adalah ilusi ketertiban, bukan keadilan,” ungkapnya.
Baca Juga: Dari Penangkapan ke Persidangan, Jejak Perkara Demonstrasi Agustus 2025 di Bandung
Historiografi Gelombang Demonstrasi di Kota Bandung 2025: Kriminalisasi dan Belenggu Terhadap Perempuan
Sensor Modern Bekerja Lewat Budaya dan Penyensoran Diri
Sorotan serupa disampaikan Dosen Filsafat Hukum sekaligus Ketua Pusat Studi Hukum Transnasional Unpar, Tristam P. Moeliono. Menurutnya, tantangan kebebasan berekspresi di Indonesia tidak hanya hadir melalui pembatasan hukum, tetapi juga lewat mekanisme yang lebih halus seperti budaya, tekanan sosial, dan penyensoran diri.
Tristam menilai demokrasi di Indonesia kerap berhenti pada prosedur pemilihan umum. Di luar itu, kritik terhadap kekuasaan masih sering dipandang sebagai tindakan yang tidak sopan. Menurutnya, cara pandang tersebut merupakan warisan yang dapat ditelusuri sejak masa Orde Baru.
“Kritik sering dianggap tidak sopan karena bertentangan dengan budaya menghormati otoritas,” ujarnya.
Ia menjelaskan konsep authoritarian legalism, yakni penggunaan hukum untuk membatasi kebebasan warga negara. Pembatasan itu dapat dilakukan secara langsung melalui regulasi maupun secara tidak langsung melalui pembentukan norma dan kebiasaan sosial yang membatasi ruang kritik.
Menurut Tristam, kondisi tersebut diperkuat oleh perdebatan yang belum tuntas mengenai hak asasi manusia di Indonesia. Di satu sisi, terdapat pandangan yang menempatkan HAM sebagai hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Di sisi lain, terdapat perspektif komunal yang menekankan hierarki sosial serta penghormatan terhadap orang tua, tokoh masyarakat, dan pejabat negara.
Cara pandang komunal itu, kata dia, kerap melahirkan anggapan bahwa kritik terhadap otoritas merupakan tindakan yang tidak pantas. Akibatnya, masyarakat secara perlahan membatasi diri dalam menyampaikan pendapat.
Fenomena tersebut dikenal sebagai self-censorship atau penyensoran diri. Selain itu, Tristam juga menyoroti community censorship, yakni pembatasan yang muncul akibat tekanan dari kelompok sosial.
Dalam situasi tertentu, seseorang hanya berinteraksi dengan kelompok yang memiliki pandangan serupa sehingga terjebak dalam echo chamber dan kehilangan akses terhadap perspektif yang berbeda. Gejala ini, menurutnya, terlihat dari masih banyaknya isu yang dianggap tabu untuk dibicarakan secara terbuka, mulai dari konflik agama, relasi antar-etnis, pelanggaran HAM masa lalu, hingga kritik terhadap budaya tertentu.
Di sisi lain, perkembangan media sosial menghadirkan paradoks baru. Platform digital membuka ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat secara bebas, tetapi sekaligus memperbesar risiko penyebaran disinformasi dan hoaks.
Karena itu, Tristam menekankan pentingnya penguatan literasi kritis agar masyarakat mampu mengenali dan menghadapi berbagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, baik yang berasal dari negara, tekanan sosial, maupun dari dirinya sendiri.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


