• Berita
  • Eva Eryani Menggugat Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Erwin

Eva Eryani Menggugat Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Erwin

Warga korban penggusuran proyek Rumah Deret Tamansari itu menggugat SP3 yang diterbitkan Kejari Bandung terhadap Erwin dan Rendiana Awangga.

Konferensi pers Kejaksaan Negeri Bandung terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Kamis malam, 30 Oktober 2025. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah28 Oktober 2026


BandungBergerak - Eva Eryani Effendy, warga Tamansari korban penggusuran proyek Rumah Deret dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 26 Oktober 2026.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar pada nomor perkara nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Permohonan yang didaftarkan 2 Oktober 2026 mempersoalkan penundaan penanganan perkara dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejari Bandung pada 22 Mei 2026 lalu.

Pada petitumnya, Eva meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan terhadap Wakil Wali Kota Bandung periode 2025-2030, Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029, Rendiana Awangga tidak sah. Eva meminta pengadilan mengakui kedudukan hukumnya atau legal standing sebagai pemohon.

Adapun perkara yang digugat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengkondisian proyek. Kejari Bandung menerbitkan SP3 Nomor PRINT-2043 atas nama Erwin dan Nomor PRINT-2042 atas nama Rendiana Awangga pada 22 Mei 2026.

Sebelumnya, penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah dinyatakan sah melalui Putusan Praperadilan Nomor 31/Pid.Prap/2025/PN.Bdg. Akan tetapi, penyidikan kemudian dihentikan oleh Kejari Bandung. Menurut pemohon, penghentian itu didasarkan pada hasil ekspose internal dengan alasan tidak adanya aliran dana nyata.

Deti Sopandi dari PBHI Jawa Barat menilai, Eva merupakan korban kebijakan proyek pemerintah di Kota Bandung. Ia menyebut, kasus ini merupakan perlawanan warga sipil korban penggusuran terhadap kejanggalan sistem penegakan hukum.

“Sesuai KUHAP, korban (Eva) berhak menuntut pembatalan SP3,” kata Deti pada BandungBergerak, Senin, 26 Oktober 2026.  

Ia juga menyebut, status tersangka dua pejabat tersebut sudah dinilai sah secara hukum dengan bukti kuat putusan pengadilan. Menurutnya, perkara yang diduga dilakukan oleh Erwin selaku Wakil Wali Kota Bandung berkaitan erat dengan tata kelola anggaran daerah yang buruk.

Deti menjelaskan, gugatan Eva berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Erwin karena proyek Rumah Deret Tamansari dibiayai dan dikelola melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung.

“Ketika para pemangku kebijakan sibuk membagi-bagi paket proyek demi keuntungan afiliasi politik atau pribadi, kualitas kebijakan publik otomatis merosot,” ujar Deti.

Menurutnya, bagi kelompok solidaritas Tamansari, kasus Erwin memperkuat anggapan warga bahwa pembangunan infrastruktur di Bandung tidak selalu berorientasi pada penataan kawasan kumuh, tetapi juga berpotensi menjadi komoditas proyek yang rawan dikondisikan.

Ia juga menyoroti penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Erwin oleh Kejaksaan Negeri Bandung pada Juni 2026 lalu. Dalam perkara tersebut, kejaksaan beralasan belum menemukan aliran dana yang diterima tersangka.

Deti melihat penghentian penyidikan tersebut sebagai ironi dalam penegakan hukum jika dibandingkan dengan pengalaman warga yang terdampak penggusuran. Eva, yang memperjuangkan hak atas tanahnya di Tamansari, menghadapi penggusuran dan persoalan kepastian ganti rugi yang menurut kelompok pendampingnya belum terselesaikan secara adil.

“Eva Eryani Effendy yang mempertahankan hak atas tanahnya justru menghadapi tindakan represif aparat, rumahnya dirubuhkan, kriminalisasi di lapangan, hingga tidak mendapatkan kepastian ganti rugi yang adil meski telah berjuang bertahun-tahun,” jelasnya.

Erwin Bebas

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rediana Awangga pernah mengajukan praperadilan terhadap Kejari Kota Bandung. Hakim Tunggal PN Bandung Agus Komaruddin menolak seluruh permohonan Erwin, pada Januari 2026 lalu.

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh kejaksaan telah memenuhi dua alat bukti. Pemeriksaan terhadap empat orang tersangka dan seorang ahli, serta penggeledahan dan penyitaan 15 barang bukti, dinilai telah sesuai prosedur. Penyidik juga melakukan uji digital forensik untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasi Kejari Bandung Alex Akbar menyatakan penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan hukum. Pihaknya, selanjutnya akan memproses pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kuasa hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar, menilai penetapan tersangka kliennya cacat hukum karena Erwin belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Pihaknya akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

Empat bulan setelah putusan tersebut, Kejari Bandung kemudian menghentikan perkara Erwin dengan dalih belum terpenuhinya unsur-unsur pasal dalam UU Tipikor. Keputusan menghentikan perkara yang menjerat Erwin bersama anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, dalam jumpa pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu, 3 Juni 2026.

"Berdasarkan pelaksanaan ekspose pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026, selanjutnya disampaikan dalam forum tersebut terhadap penanganan perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam UU Tipikor," kata Abun Hasbulloh Syambas dikutip dari Pikiran Rakyat.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan Pemerintah Kota Bandung menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Ia menegaskan, Pemkot Bandung berkomitmen terhadap seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dengan baik.

“Sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya, yang terpenting adalah adanya kepastian hukum. Dengan adanya keputusan ini, saya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang telah berjalan dan bersama-sama menatap ke depan,” kata Farhan dikutip dari keterangan resmi.

Ia mengatakan, Kota Bandung saat ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian, kerja keras, dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat. Karena itu, energi dan perhatian pemerintah harus tetap diarahkan pada upaya menghadirkan solusi dan pelayanan terbaik bagi warga.

“Yang paling penting bagi kami adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik, pembangunan terus berjalan dan berbagai persoalan kota dapat ditangani secara optimal. Kepentingan warga harus selalu menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Farhan memastikan Pemkot Bandung akan terus bekerja secara profesional, menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat kolaborasi, dan memastikan seluruh program prioritas dapat dilaksanakan secara efektif demi mewujudkan Kota Bandung yang lebih baik.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Sebagai Tersangka, Korupsi Kian Subur di Kota Bandung
Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung dan anggota DPRD Ditolak, Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Kian Terbuka

Eva Eryani Melawan Korupsi

Eva merupakan satu-satunya warga yang bertahan dalam penggusuran proyek rumah deret Tamansari pada 12 Desember 2019. Proyek rumah deret Tamansari sendiri bermula pada Oktober 2013, melalui tender jasa konsultasi penelitian untuk lokasi pembangunan rumah susun di Kelurahan Tamansari. Pembangunan kemudian berjalan sejak era Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan berlanjut pada masa Wali Kota Oded M. Danial.

Tercatat dua kali penggusuran di Tamansari, penggusuran pertama pada Penggusuran pada 12 Desember 2019 melibatkan sekitar 1.000 aparat gabungan Satpol PP, TNI, dan polisi. Peristiwa tersebut diwarnai kekerasan terhadap warga, mulai dari anak sekolah menengah pertama hingga orang dewasa. Setelah penggusuran, Eva mendirikan rumah bedeng di atas lahan bekas rumahnya sambil terus menuntut hak-haknya kepada Pemerintah Kota Bandung. Rumah bedeng berwarna kelabu itu menjadi tempat Eva bertahan di antara puing-puing permukiman RW 11 Tamansari.

Pada Rabu, 18 Oktober 2023, rumah bedeng yang menjadi tempatnya bertahan itu turut digusur. Persoalan status tanah menjadi salah satu kontroversi proyek tersebut. Permukiman RW 11 Tamansari telah tumbuh sejak sekitar awal 1960-an. Sebagian warga mengaku memiliki surat tanah dan bangunan resmi serta menolak proyek rumah deret. Sementara itu, Pemkot Bandung mengklaim lahan tersebut sebagai milik pemerintah karena tercatat dalam daftar inventaris barang.

Pada 2019, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menyatakan lahan RW 11 Tamansari berstatus sengketa. Meski demikian, pembangunan rumah deret tetap berjalan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai,  penggusuran Tamansari sebagai perampasan ruang dengan dalih kawasan kumuh. Proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah dari APBD itu menyisakan persoalan mengenai pemenuhan hak warga, termasuk Eva yang terus bertahan dan memperjuangkan haknya setelah kehilangan rumah.

Pada Jumat, 17 Mei 2024, Eva Eryani menulis surat bertajuk “Kutukan Penggusuran Tamansari Terhadap Wali Kota Bandung Itu Terjadi” ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, ditujukan kepada mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan sejumlah pejabat Pemkot Bandung yang terseret kasus korupsi.

Pada surat tersebut, ia menyampaikan  penggusuran itu melanggar hak atas tempat tinggal dan penghidupan yang layak. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat sebelumnya menyatakan penggusuran tersebut sebagai tindakan maladministrasi.

Surat yang ditulis oleh Eva memuat lima tuntutan, antara lain,  menolak pembenaran atas penggusuran paksa, mendesak Pemkot Bandung meminta maaf secara tertulis dan terbuka, memulihkan kondisi Eva, mendorong pembentukan satuan tugas anti mafia tanah oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN, serta meminta Pemkot Bandung memenuhi tuntutan Eva.

Proyek rumah deret Tamansari dimulai saat Ridwan Kamil menjabat Wali Kota Bandung dan berlanjut pada masa Oded M. Danial. Penggusuran besar-besaran berlangsung pada 12 Desember 2019. Rumah Eva, yang menjadi tempat tinggal warga terakhir yang bertahan, akhirnya dibongkar pada Oktober 2023.

Saat itu, Pemkot Bandung menyatakan pembongkaran dilakukan untuk penertiban aset dan kepentingan umum agar warga yang mendukung proyek rumah deret dapat segera menempati hunian mereka.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//