• Berita
  • Surat Kutukan Penggusuran Tamansari untuk Para Mantan Petinggi Pemkot Bandung di Lapas Sukamiskin

Surat Kutukan Penggusuran Tamansari untuk Para Mantan Petinggi Pemkot Bandung di Lapas Sukamiskin

Surat berjudul Kutukan Penggusuran Tamansari dilayangkan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, ditujukan kepada mantan pejabat Pemkot yang tersandung kasus korupsi.

Forum Tamansari Bersatu mengirimkan surat bertajuk Kutukan Penggusuran Tamansari Terhadap Wali Kota Bandung Itu Terjadi ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jumat, 17 Mei 2024. (Foto: Forum Tamansari Bersatu)

Penulis Iman Herdiana18 Mei 2024


BandungBergerak.id - Forum Tamansari Bersatu mengirimkan surat bertajuk "Kutukan Penggusuran Tamansari Terhadap Wali Kota Bandung Itu Terjadi" Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jumat, 17 Mei 2024. Surat ini ditujukan kepada mantan-mantan pejabat yang terseret kasus korupsi dan ditahan di lapas. Surat ini disampaikan kepada petugas lapas.

“Meskipun kalian sudah menghancurkan tembok rumah terakhir kami, namun semangat perlawanan kami tak akan pernah padam,” demikian penggalan isi surat yang ditulis Eva Eryani Effendy dari Forum Tamansari Bersatu, didampingi Tim Advokasi Forum Tamansari Bersatu dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jawa Barat, dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.

Surat terebut ditujukan kepada mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan mantan pejabat Pemkot Bandung lainnya yang mendekam di penjara karena kasus korupsi proyek smart city Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Diketahui, dalam persidangan akhir tahun lalu Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Yana Mulyana bersalah dan menghukum 4 tahun kurungan penjara. Hak politik Yana juga dicabut.

Pejabat Pemkot lain yang terseret kasus ini adalah Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Keduanya telah divonis 4 tahun dan 5 tahun penjara. Masih dengan kasus yang sama, Maret lalu Ema Sumarna yang menjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Surat "Kutukan Penggusuran Tamansari Terhadap Wali Kota Bandung Itu Terjadi" ditujukan kepada semua pejabat Pemkot Bandung maupun yang sudah menjadi mantan, seperti Ridwan Kamil, dan almarhum Oded M Danial. Surat ini ditujukan pula kepada PJ Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. 

“Apakah mau mengalami kejadian serupa seperti para pendahulunya, bilamana kalian tidak amanah pada jabatan yang melekat dan tidak mau bertanggung jawab atas nasib kami yang sudah hancur,” kata Forum. 

Surat tersebut memuat lima poin tuntutan, yaitu:

1. Untuk tidak membenarkan penggusuran paksa Pemerintah Kota Bandung, Ormas, terhadap Eva Eryani Effendy.

2. Untuk mendesak Pemerintah Kota Bandung melakukan permintaan maaf kepada Eva Eryani Effendy secara tertulis dan disiarkan.

3. Memulihkan kondisi Eva Eryani Effendy.

4. Untuk mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian ATR/BPN membentuk Satuan Kerja Gabungan (Satgas) anti mafia tanah untuk mengawal dan menangani perkara Tamansari.

5. Untuk mendesak Pemerintah Kota Bandung memenuhi tuntutan Eva Eryani Effendy.

Baca Juga: ANAK-ANAK BANDUNG DI TENGAH PENGGUSURAN #2: Di bawah Lindungan Masjid Al Islam Tamansari
Dampak Penggusuran Sawah dalam Pertunjukan Seni Ciganitri Kiwari
PROFIL PBHI JAWA BARAT: Dari Penggusuran Tamansari sampai Korban Salah Tangkap Polisi

 

Latar Belakang dan Kronologi

Surat ini dilatarbelakangi peristiwa penggusuran satu-satunya rumah yang bertahan dari proyek rumah deret Tamansari milik Eva Eryani 18 Oktober 2023. Penggusuran dilakukan Pemkot Bandung melalui gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, ormas, dan warga prorumah deret. Penggusuran ini yang ketiga kalinya terjadi dalam proyek rumah deret. Sebelumnya, penggusuran dilakukan 2021 dan 2019.

Forum menyatakan, padahal Ombudsman RI Wilayah Jawa Barat secara tegas menyatakan dalam surat tertanggal 23 November 2022 bahwa penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung merupakan tindakan maladministrasi. Selain itu sebagaimana surat Nomor 008/ KNAKTP/ Pemantauan/ Surat Rekomendasi/ II/ 2024, Komnas Perempuan RI memperkuat landasan kesewenang-wenangan Pemkot Bandung telah melakukan pelanggaran HAM kepada kami atas tempat tinggal dan penghidupan yang layak.

“Artinya penindasan yang dilakukan oleh Pemkot Bandung tidak hanya mengangkangi hukum, juga sudah merusak tatanan kemanusiaan di kota Bandung. Kami tidak habis pikir bagaimana Pemkot Bandung yang harusnya memberi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi kami sebagai manusia tapi malah membuat hidup kami rusak dan jatuh pada tingkat kemiskinan paling akut,” demikian isi surat.

Aksi pengiriman surat dilakukan pukul 10.00 WIB. Eva yang yang didampingi PBHI Jawa Barat dan solidaritas, tiba di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung. Di sana sudah siaga dua mobil kepolisian.

Kepada petugas lapas, forum menyampaikan maksud kedatangan untuk menemui Yana Mulyana, Ema Sumarna, dan Dadang Darmawan. Namun informasi dari petugas menyebutkan, Yana Mulyana sedang sakit dan tidak bisa dikunjungi, sedangkan Dadang Darmawan sedang sidang KPP pemeriksaan setempat, Ema Sumarna tidak berada di lapas, karena kondisi dia masih status tahanan.

“Sehingga surat kutukan kami kirimkan ke pihak petugas Lapas ditandai dengan tanda terima, untuk disampaikan ke Yana Mulyana & Dadang Darmawan,” kata Forum. 

Forum kemudian mendatangi Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung untuk menemui Ema Sumarna. Tetapi pihak rutan menginformasikan bahwa Ema belum ada di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung. 

Sebagai gambaran, proyek rumah deret Tamansari dimulai sejak Ridwan Kamil masih menjabat Wali Kota Bandung, kemudian dilanjutkan Oded M Danial. Penggusuran besar-besaran terjadi 12 Desember 2019 melibatkan aparat gabungan dan menuai reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil. 

Pada 13 Desember 2019, YLBHI yang tergabung dalam 10 organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan penggusuran paksa melalui penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kekerasan yang tidak perlu terhadap warga masyarakat yang tinggal di RW 11 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. 

Desakan YLBHI disampaikan dalam bentuk keterangan pers berjudul “Stop Penggusuran Paksa dan Kekerasan di Kota Peduli HAM”. Perlu diketahui, ketika terjadi penggusuran Tamansari, Kota Bandung dinyatakan kota yang berkomitmen terhadap penegakan HAM.

Sementara itu, Pemkot Bandung menyatakan pembongkaran rumah Eva Eryani sebagai upaya penertiban aset dan untuk kepentingan umum, agar warga prorumah deret bisa segera menempati rumah deret.  

Pascapenggusuran menyisakan seorang warga yang bertahan, yakni Eva Eryani. Rumah ini pun akhirnya digusur. Ema Sumarna yang masih menjabat Sekda Bandung berdalih, langkah ini sebagai upaya penertiban aset demi mendahulukan kepentingan umum.

"Kita memikirkan kepentingan masyarakat yang lebih banyak. Di situ ada sekitar 190 KK (Kepala Keluarga). Mereka akan terhalang," ujar Ema, dikutip dari siaran pers, Kamis, 19 Oktober 2023.

Soal penertiban, Ema yakin Satpol PP melaksanakan tugas sesuai standar operasional yang berlaku.

"Saya punya keyakinan bahwa Satpol PP itu pasti sesuai dengan SOP dan regulasi. Saya yakin tidak mungkin aparatur bekerja di luar regulasi," tegasnya.

*Kawan-kawan bisa membaca tulisan-tulisan lain tentang Penggusuran Tamansar dalam tautan berikut ini 

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//