• Berita
  • Pemkot Bandung Menggusur Satu-satunya Rumah Warga Tamansari yang Bertahan dari Proyek Rumah Deret

Pemkot Bandung Menggusur Satu-satunya Rumah Warga Tamansari yang Bertahan dari Proyek Rumah Deret

Rumah Eva Eryani, satu-satunya warga Tamansari yang menolak digusur karena proyek rumah deret, dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Bandung.

Pagar seng pembatas antara rumah deret Tamansari dan rumah Eva Eryani, Bandung, Rabu, 18 Oktober 2023. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Virliya Putricantika18 Oktober 2023


BandungBergerak.idRumah bedeng Eva Eryani, satu-satunya warga yang masih bertahan menolak pembangunan rumah deret, dibongkar secara paksa. Penggusuran ini dilakukan oleh Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama sekelompok massa berbaju biru bertuliskan “Warga Rw 11”, Rabu, 18 Oktober 2023.

Penggusuran diawali aksi massa berbaju biru yang membuka seng pembatas antara fasilitas umum RW 11, rumah bedeng Eva Eryani, dan bangunan vertikal rumah deret. Mereka berdalih ingin segera menempati rumah deret.

Saat itu, Eva Eryani masih dalam perjalanan menuju rumahnya yang akan dibongkar paksa. Warga yang tidak termasuk RW 11 yang berada di area rumah Eva dilarang hadir.

Aksi pembongkaran itu juga ditayangkan di Instagram Tamansari Melawan. Tampak petugas Satpol PP membongkar pagar seng dan mengeluarkan barang-barang dari rumah yang ditempati Eva Eryani.

Eva yang tiba didampingi kuasa hukumnya berusaha meminta surat tugas resmi dari Pemkot Bandung. Namun petugas Satpol PP tak melayani dialog yang dilakukan Eva dan kuasa hukumnya, mereka terus membongkar pagar seng dan mengeluarkan barang-barang milik Eva.

Situasi tampak kacau karena ucapan-ucapan Eva dan kuasa hukumnya kerap disoraki massa yang prorumah deret.

“Pemkot bandung, kolonialisme bisanya menjajah bangsa sendiri,” ucap narator dalam live Instagram. “Tuntutan Tamansari cuma dua. Cabut WNI dan rekognisi.”

Ayang, warga Dago Elos, turut hadir untuk memberi dukungan pada Eva. Sementara Deti Sopandi, kuasa hukum Eva Eryani dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Barat, menyatakan bahwa kliennya tidak bermaksud menghalangi warga  lain mendapatkan rumah deret.

Deti menyatkan, Eva hanya ingin tuntutannya dipenuhi Pemkot Bandung, yaitu pencabutan kewarganegaraan dan rekognisi. Namun sampai detik ini tuntutan tersebut tak digubris.

“Teh Eva tidak mempersulit warga yang sudah melepas keperdataannya kepada Pemkot Kota Bandung yang sekarang jadi tanggub jawabnya,” jelas Deti Sopandi, di samping Masjid Al Islam Tamansari, Bandung.

Baca Juga: Aksi Simbolik Warga Tamansari, Menjahit Harapan di Ombudsman Jawa Barat
Mempertahankan Ruang Hidup di Rumah Bedeng Tamansari
Satu yang Bertahan dari Gusuran Rumah Deret Tamansari

Warga yang setuju pembangunan rumah deret membentang spanduk protes di sekitar gedung rumah deret Tamansari Bandung, Rabu, 18 Oktober 2023. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Warga yang setuju pembangunan rumah deret membentang spanduk protes di sekitar gedung rumah deret Tamansari Bandung, Rabu, 18 Oktober 2023. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Tuntutan Eva Eryani

Sejak Oktober 2022, Eva yang memperjuangkan tempat tinggalnya itu telah mengirimkan dua tuntutan ke Pemkot Bandung dalam dispute resolution yakni: cabut WNI dan rekognisi, akui Eva Eryani sebagai warga Tamansari, bukan warga liar.

Ketika tuntuntan itu dipenuhi, tanah rumah darurat milikinya akan dihibahkan ke Pemkot Bandung. Tanpa perlu desakan warga lain yang dulu bertetangga dengannya, pemerintah kota semestinya dapat memenuhi dua tuntutan itu.

Namun warga yang sudah menerima biaya ganti rugi tetap bersikukuh menyatakan bahwa rumah darurat seluas 20 meter persegi milik Eva menghambat pembangunan rumah deret Tamansari. Mengutip dari dari halaman resmi Pemerintah Kota Bandung, pembangunan Lembur Sunda Kiwari atau Rumah Deret tower A dan C baru rampung di akhir tahun 2023 dan 187 unit di antaranya untuk warga yang tergusur.

“Kami ke sini hanya untuk mengembalikan harkat warga yang di mana mereka juga harus hidup normal, Anda harus memikirkan itu semua,” tutur Yoyo, salah seorang warga.

Warga lainnya, Syahroni menuntut agar pembangunan rumah deret dilanjutkan, sehingga mereka dapat tinggal di rumah deret. Tidak hanya itu, mereka meminta Eva bergabung dengan warga yang telah mendukung pembangunan megaproyek itu.

Namun Eva menegaskan tetap dengan tuntutannya. “Saya tidak percaya sama kalian, yang tidak selama ini selalu meminta kepada saya untuk pergi, pergi, pergi,” kata Eva Eryani.

Proyek rumah deret Tamansari dimulai sejak Ridwan Kamil masih menjabat Wali Kota Bandung, kemudian dilanjutkan Oded M Danial. Penggusuran besar-besaran terjadi 12 Desember 2019. Pascapenggusuran menyisakan seorang warga yang bertahan, yakni Eva Eryani.

Penggusuran Tamansari 2019 melibatkan aparat gabungan. Penggusuran ini menuai reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil. Pada 13 Desember 2019, YLBHI yang tergabung dalam 10 organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan penggusuran paksa melalui penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kekerasan yang tidak perlu terhadap warga masyarakat yang tinggal di RW 11 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Desakan YLBHI disampaikan dalam bentuk keterangan pers berjudul “Stop Penggusuran Paksa dan Kekerasan di Kota Peduli HAM”. Perlu diketahui, ketika terjadi penggusuran Tamansari, Kota Bandung dinyatakan kota yang berkomitmen terhadap penegakan HAM.

Sementara itu, Pemkot Bandung menyatakan pembongkaran rumah Eva Eryani sebagai upaya penertiban aset dan untuk kepentingan umum, agar warga prorumah deret bisa segera menempati rumah deret.   

*Kawan-kawan dapat membaca karya-karya lain Virliya Putricantika, atau artikel-artikel lain tentang Penggusuran di Kota Bandung

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//