• Narasi
  • ESAI TERPILIH JUNI 2023: Cat Warna-warni Kota, Karya Aalbers Biasa Saja, dan Hukum Mengingkari Janji Menikah

ESAI TERPILIH JUNI 2023: Cat Warna-warni Kota, Karya Aalbers Biasa Saja, dan Hukum Mengingkari Janji Menikah

Sepanjang bulan Juni kemarin kami menayangkan sedikitnya lebih dari 40 esai, 18 esai di antaranya Mahasiswa Bersuara.

Tim Redaksi

Awak Redaksi BandungBergerak.id

Poster Esai Terpilih bandungbergerak.id Juni 2023. (Desain: Virliya Putricantika/BandungBergerak.id)

5 Juli 2023


BandungBergerak.idKawan-kawan bandungbergerak.id yang budiman, awal bulan ini kami melanjutkan tradisi mengumumkan Esai Terpilih yang tayang di laman kami sepanjang bulan kemarin. Jika selama bulan Mei lalu redaksi bandungbergerak.id sedikitnya menayangkan 15 esai di kanal Opini bandungbergerak.id, maka bulan Juni kemarin jumlah penayangan meningkat menjadi lebih dari 40 esai.

Lonjakan jumlah esai tersebut menjadi kehormatan bagi kami sekaligus sebagai pemicu agar redaksi meningkatkan kinerja keredaksiannya, khususnya dalam hal penyuntingan. Kami sampaikan terima kasih sedalam-dalamnya kepada para penulis yang mempercayakan tulisannya ke bandungbergerak.id.

Seluruh esai yang tayang mengolah beragam isu dengan berbagai pendekatan atau perspektif penulis masing-masing yang dijahit dengan gaya penulisan masing-masing pula; sehingga esai-esai para penulis menunjukkan keberagaman, sesuai dengan semangat dibukanya kanal Opini/Esai bandungbegrerak.id ini kepada publik, yakni menghormati keberagaman dan kebebasan berekspresi melalui tulisan.

Hari ini, Rabu (5/7/2023), kami kembali harus memilih dari puluhan esai terbaik itu menjadi tiga Esai Terpilih, yaitu:

-Cat Warna-warni dan Hiperealitas Kota”, dari Jejen Jaelani, dosen di Institut Teknologi Sumatera, penulis buku Semiotika Kota: Pertarungan Ideologis di Ruang Urban;

- “Karya Albert Frederik Aalbers Biasa Saja, yang Hebat-hebat Hanya Tafsirannya”, dari Garbi Cipta Perdana, Interpreter Kebudayaan Materiil (Bersertifikat) di Niskala Institute; dan

- “MAHASISWA BERSUARA: Hati-hati, Mengingkari Janji Menikahi dapat Terjerat Hukum”, dari Gladys Callista Natasha Tanusaputro, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung.

Jejen Jaelani membahas fenomena warna-warni cat infrastruktur kota dengan teori kebudayaan dan filsafat. Ia membedah beberapa contoh infrastruktur di Kota Bandung yang penuh warna namun justru menutupi realitas yang sebenarnya: kriminalitas, kemacetan lalu lintas, banjir, sampah, penggusuran, gentrifikasi, premanisme, dan sebagainya. 

Garbi Cipta Perdana mengkritik arsitek Albert Frederik Aalbers yang karyanya bertebaran di Bandung. Setidaknya terdapat 75 bangunan yang dirancang oleh Aalbers. Jumlah tersebut masih merupakan perkiraan karena tidak diketahui secara pasti jumlah bangunan rancangan Aalbers yang sudah hancur. 

Aalbers mendapat pujian sebagai arsitek bergaya modern yang mampu menyesuaikan dengan iklim tropis Hindia Belanda. Namun pujian ini menurut Garbi berlebihan. Bukankah memang sudah menjadi tugas seorang arsitek untuk merancang bangunan yang nyaman?

Baca Juga: ESAI TERPILIH MARET 2023: Menaruh Peduli pada Isu Kesehatan Mental, Menggugat Elitisme Mahasiswa
ESAI TERPILIH APRIL 2023: Napak Tilas Pengadilan Masa Kolonial di Bandung, Membedah Buku Bacaan Anak Zaman Belanda
ESAI TERPILIH MEI 2023: Dilema Golput dan Catatan Seperempat Abad Reformasi

Mahasiswa Bersuara

Yang baru dari pengumuman Esai Terpilih ini adalah Mahasiswa Bersuara. Jika pada bulan-bulan sebelumnya kami hanya memilih dua Esai Terpilih, maka dengan adanya esai Mahasiswa Bersuara jumlah Esai Terpilih menjadi tiga esai.

Dari 40 esai yang masuk sepanjang bulan Juni kemarin, sedikitnya ada 18 esai Mahasiswa Bersuara yang tayang di laman bandungbergerak.id. Namun lagi-lagi karena harus memilih sedikit dari banyak, maka pilihan Esai Terpilih dari Mahasiswa Bersuara jatuh pada Gladys Callista Natasha Tanusaputro.

Gladys membahas isu spesifik terkait pernikahan, yakni hukuman bagi seseorang yang mengingkari janji akan menikah. Dalam kacamata ilmu hukum, mengingkari janji perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum dan dapat diselesaikan dengan cara pengadilan atau bisa juga disebut litigasi. Salah satu kasus mengingkari janji kawin ini terjadi pada AS dan SSL di Banyumas yang berujung dijatuhi sanksi dan harus membayar ganti rugi. 

Demikian sedikit ulasan dua Esai Terpilih bulan Juni 2023. BandungBergerak.id akan menghubungi kedua penulis esai terpilih untuk mengatur pengiriman sertifikat dan kenang-kenangan. Seluruh biaya pengiriman ditanggung oleh bandungbergerak.id. Atau bisa juga para penulis esai terpilih berinisiatif menghubungi akun Instagram KawanBergerak atau nomor telepon 082119425310.

Selamat untuk ketiga kawan penulis! Kami menunggu kiriman esai-esai bermutu dari kawan-kawan semua. Esai bisa dikirim ke [email protected]. Mari terus menulis, terus berdampak! Sesekali, mari mengkritik juga!

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//