Buruh CV Sandang Sari Berulang-ulang Digugat oleh Perusahaan Sendiri
Buruh CV Sandang Sari pernah digugat oleh perusahaannya dengan perkara yang sama. Bekas buruh CV Sandang Sari yang sudah tak bekerja dan menganggur turut digugat.
Penulis Emi La Palau6 Juli 2023
BandungBergerak.id.id - Sebanyak 27 buruh CV Sandang Sari, Bandung, yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) kembali digugat perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Padahal sebagian para buruh yang digugat sudah tak lagi memiliki hubungan industrial dengan perusahaan. Ada buruh yang lama dirumahkan, ada pula yang menganggur.
Perusahaan menuduh mereka melakukan mobilisasi massa untuk mogok kerja dan berdemonstrasi menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 sehingga menyebabkan kerugian. Yang ganjil, gugatan dengan perkara yang sama pernah dilayangkan perusahaan pada 2021 lalu dan sudah diputuskan oleh pengadilan.
Pada gugatan jilid pertama 2021 itu ada 210 buruh yang digugat. Pengadilan kemudian memutuskan para buruh tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Ketua F-Sebumi Aan Aminah termasuk yang digugat pada gugatan jilid pertama. Padahal pengadilan telah memvonis bebas Aan pada 2021 dengan perkara gugatan yang sama.
Namun kini 27 buruh termasuk Aan Aminah kembali menghadapi gugatan dengan perkara yang sama. Mereka mendapat tuduhan melakukan mobilisasi massa pada tanggal 3, 4, dan 6 April 2020. Perusahaan berdalih mengalami kerugian karena aksi mobilisasi ini.
Proses gugatan jilid dua ini sekarang masuk tahap mediasi. Namun, hingga mediasi ketiga yang digelar pada Rabu (5/7/2023), pihak principal dalam hal ini penggugat, Direktur CV Sandang Sari, tidak hadir. Mediasi kemudian ditunda satu minggu ke depan untuk mediasi terakhir.
Kuasa hukum buruh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, M Rafi Saiful mengungkapkan jika pada mediasi terakhir pihak perusahaan kembali tak hadir maka mediasi deadlock, dan kasus ini akan berlanjut ke persidangan.
“Pertama ketidakhadiran principal pengugat ini alasannya tidak jelas. Padahal peraturan Mahkamah Agung soal mediasi itu jelas mengatur ketidakhadiran para pihak itu harus jelas alasannya. Namun kuasa hukum penggugat tidak bisa menjelaskan alasan ketidakhadirannya karena apa,” terang M Rafi Saiful kepada Bandungbergerak.id.
Rafi menjelaskan para buruh tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh CV Sandang Sari. Tidak ada yang namanya mogok kerja ataupun aksi pada tanggal yang dituduhkan. Karena pada saat itu sedang terjadi negosiasi atau mediasi terkait perselisihan industrial yang menjadi bagian dari proses bipartit antara buruh dan perusahaan terkait pengurangan upah karena pandemi.
Proses bipartit tersebut mendapat solidaritas dari buruh lain yang berbeda shift kerja. Kehadiran mereka tidak mengganggu proses produksi perusahaan.
“Jadi pada saat itu sedang ada mediasi kemudian buruh yang lain ikut berkumpul. Tapi yang perlu dicatat buruh-buruh yang lain tidak melakukan mogok kerja, tidak melakukan aksi,” ungkapnya.
Kasus Jilid Dua
Pada tahun 2021, sebanyak 210 buruh CV Sandang Sari digugat oleh perusahaan dengan materi gugatan sama, yakni atas kejadian pada tanggal 3, 4, dan 6 April 2020. Pengadilan waktu itu menyatakan aksi yang dilakukan para buruh bukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, gugatan kali ini menurut Rafi sebagai kasus jilid kedua.
“Nah, ini tiba-tiba pengurus Sebumi digugat lagi dengan kejadian yang sama,” ujar Rafi.
Sementara itu, Ketua F-Sebumi Aan Aminah membantah tuduhan yang dilayangkan perusahaan. Menurutnya pada tanggal yang dituduhkan perusahaan, para buruh sedang melakukan negosiasi kekurangan upah yang dibayar 35 persen.
Tetapi perusahaan menyebut negosiasi upah tersebut sebagai memobilisasi massa. Aan dituduh sebagai orang yang melakukan mobilisasi tersebut.
“Padahal di tanggal itu kami ngak ada aksi, ngak ada unjuk rasa. Jadi waktu itu saya sebagai pengurus negosiassi ke depan, ngak tuh aksi ataupun unjuk rasa seperti itu,” kata Aan.
Pada gugatan jilid pertama, Aan menjelaskan, perusahaan telah menggugat para pekerja sebesar 12,7 miliar rupiah. Pengadilan kemudian memutuskan para buruh yang digugat hanya membayar 569 juta rupiah, dan semua telah dibayarkan oleh para buruh.
Artinya, kata Aan, sebagian besar buruh telah menunaikan tanggung jawabnya. Dalam perkembangan selanjutnya, banyak para buruh yang kemudian keluar dari perusahaan.
“Sedang yang 27 orang ini tinggal beberapa orang yang belum selesai sama perusahaan. Yang lainnya sudah pada keluar, sudah mendapatkan pesangon, mereka juga ada yang bekerja tapi mereka sudah bayar ke perusahaan dari tanggungan yang tadi,” ungkapnya.
Aan menduga gugatan jilid kedua ini sebagai akal-akalan perusahaan yang merasa tidak puas dengan hasil gugatan pengadilan pada 2021. Ia juga menduga bahwa perusahaan sengaja mau kembali mengkriminalisasi dirinya dengan tuduhan menjadi inisiator untuk menggerakan kawan-kawan buruh.
“Tapi aku yakin sih memang tujuannya ke diri saya. Karena sebelum mediasi kami berbicara dulu dengan pegacara dengan alasan bahwa Bu Aminah ini menjadi komporan untuk kawan-kawan, maka si perusahaan ya udah mau kemana pun terus aja digugat,” ungkapnya.
Baca Juga: Sidang PHK Sepihak Buruh CV Sandang Sari: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon
Di Tengah Pandemi, Buruh Bandung Digugat Ratusan Juta Rupiah oleh Perusahaan Sendiri
LBH Bandung Galang Dana Solidaritas untuk Buruh CV Sandang Sari
Harapan Buruh
Berbeda dengan pihak perusahaan yang mangkir dari proses mediasi di pengadilan, para buruh justru selalu hadir. Aan menegaskan, buruh selalu berkomitmen dan ingin selalu menunjukkan bahwa pihaknya patuh terhadap hukum. Ia mempertanyakan komitmen perusahaan yang tidak hadir selama mediasi.
“Apakah mereka ini serius menggugat kita ini atau hanya mempermainkan saja seperti itu. Ketika kita komitmen hadir ternyata mereka tidak mau hadir,” keluh Aan.
Aan berharap kasus ini cepat selesai. Sebelumnya ia telah mengalami proses panjang persidangan dengan perkara yang sama. Banyak energi dan waktunya yang tersita.
Harapan Aan sejalan dengan Nurlaela (32 tahun) yang turut hadir pada mediasi. Nurlaela merasa kaget ketika masuk dalam daftar buruh yang kembali digugat. Pasalnya ia sudah tak lagi memiliki hubungan industrial dengan perusahaan.
Nurlaela sebelumnya sudah bekerja 11 tahun di CV Sandang Sari. Namun sejak digugat pada tahun 2021, ia kini menganggur.
“Ya syok juga, soalnya saya prosesnya sudah keluar dari perusahaan. Juga dari perusahaan menyampaikan apabila saya sudah keluar dari perusahaan tidak ada lagi sangkut paut dengan perusahaan, tapi sekarang buktinya saya digugat lagi,” ujar Nurlaela.
Nurlaela juga menguatkan keterangan bahwa pada tanggal 3, 4, dan 6 April 2020 tidak terlibat aksi apa pun yang merugikan perusahaan. Saat itu ia dan semua buruh sedang bekerja seperti biasa. Hal ini dikuatkan dengan absensi kehadiran kerja.
Nurlaela berharap perkara ini cepat selesai. Harapan lain, mediasi terakhir nanti bisa berujung dengan perdamaian.
“Mudah-mudahan di mediasi terakhir kita bisa damai. Ngak ada kelanjutan kedepannya, bisa selesai damai sampai mediasi terakhir,” katanya.
Kekhawatiran yang sama disampaikan oleh Hilman (52 tahun) yang merasa bingung dengan kasus yang kembali menimpa dirinya. Padahal ia telah bertanggung jawabnya kepada perusahaan ketika pada perkara sebelumnya mesti membayar sebesar 569 juta rupiah.
“Saya sudah terlaksana sudah membayar. Di gugatan sebelumnya. Dalam arti saya sudah bebas perkara. Tidak ada perkara, kenapa sekarang ada masalah saya digugat lagi,” ungkap Hilman.
Hilman sendiri saat ini berstatus masih pekerja CV Sandang Sari. Ia tercatat sudah 33 tahun bekerja sejak 5 Mei 1991 hingga saat ini. Ia mengaku pada tanggal yang dituduhkan sedang bekerja. Ia tidak tahu menahu terkait persoalan yang dituduhkan perusahaan.
“Permasalahan tanggal segitu ngak tahu. Padahal saya lagi kerja. Saya minta damai saja, harapan saya minta damai aja,” kata Hilman.