• Opini
  • Menyoal Dasar Hukum dan Potensi Pemakzulan Bupati Bandung terkait Revitalisasi Pasar Banjaran

Menyoal Dasar Hukum dan Potensi Pemakzulan Bupati Bandung terkait Revitalisasi Pasar Banjaran

Revitalisasi Pasar Banjaran diduga cacat administrasi dan melawan hukum. Beranikan DPRD Kabupaten Bandung membongkar masalah ini? Atau mereka hanya menunggu KPK?

Zaenal Abidin Mustofa

Asosiasi Pedagang Pasar Jawa Barat

Spanduk penolakan swastanisasi Pasar Banjaran tergantung di Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, Rabu (14/6/2023). (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak.id)

7 Juli 2023


BandungBergerak.id - Para pedagang Pasar Banjaran Bandung dibuat gundah gulana dan prokontra terkait rencana revitalisasi Pasar Banjaran tahun 2023 ini. Mitra kerja sama sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Nomor 602.I/15/BGS.PS.BJR/Kab.BDG/2023 Tanggal 2 Januari 2023 yakni PT Bangun Niaga Perkasa. Begitupun Perjanjian Kerjasama (PKS) sudah ditandatangani antara  Direktur Utama PT Bangun Niaga Perkasa Ir. Engkus Kusnadi dan Bupati Bandung Dadang Supriatna, berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Nomor 602.1/Kep.73-Disperkimtan/2023 Tanggal 11 Januari 2023, dengan  nilai investasi Rp 125 Milyar lebih melalui pola Bangun Guna Serah (BGS),

Beberapa perwakilan pedagang Pasar Banjaran sudah menemui para pejabat terkait mulai dari Sekda Kabupaten Bandung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPRD Kabupaten Bandung, dan lainnya. Pada intinya para pedagang menolak rencana pembangunan/revitalisasi Pasar Banjaran oleh swasta atau setidaknya menunda dulu sampai ada kesiapan dana dan mental pasca-Covid-19 yang telah merugikan dan membebani.

Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bergeming dan terus melaksanakan tahapan pembangunan dengan berbagai macam alasan, sekarang sebagian besar kios sudah dibongkar pindah ke tempat berjualan sementara (TPBS), ada sebagian masih bertahan, padahal 7 (tujuh) fraksi di DPRD Bandung meminta untuk menunggu putusan PTUN yang sekarang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Nomor Perkara 37/G/2023/PTUN.BDG Tanggal Registrasi 28 Maret 2023 sebagai pihak tergugat Bupati Bandung dan Sekda Bandung.

Bahwa dasar hukum yang dipakai Pemkab Bandung melalui Panitia Pemilihan cq Sekda Kabupaten Bandung dalam rencana revitalisasi adalah Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Setelah dasar hukum tersebut dibaca dan dikaji secara cermat, ada beberapa hal yang dipertanyakan lebih lanjut, bahkan panitia pemilihan cq sekda Bandung diduga melanggar aturan terutama Pasal 26 ayat 1 dan 2 tentang perencanaan pemanfaatan barang milik daerah (BMD), serta Pasal 79 ayat 2 menyatakan bahwa biaya pemanfaatan BMD sampai penunjukan mitra pemanfaatan dibebankan kepada APBD.

Di sinilah ada dugaan cacat administrasi dan perbuatan melawan hukum dilakukan panitia pemilihan cq Sekda Bandung dan Bupati Bandung. Proses tender juga diduga ada persaingan tidak sehat dan persekongkolan karena hasil penelusuan diduga PT Bangun Niaga Perkasa sebagai pemenang tender belum pengalaman dalam proyek pembangunan dan revitalisasi pasar tetapi lolos sebagai peserta tender bahkan sebagai pemenang tender, termasuk dugaan adanya peserta tender “boneka”.

Beberapa elemen masyarakat Bandung dan aktivis pemuda antikorupsi Bandung Raya telah melaporkan dugaan-dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 23 Mei 2023, perihal dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Bandung dari Dirut PT Bangun Niaga Perkasa.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Banjaran Merugikan Para Pedagang, hanya Menguntungkan Pemodal
Proses Hukum Pasar Banjaran masih Berjalan, Revitalisasi Harus Dihentikan
Pasar Banjaran Melawan

Sikap DPRD Kabupaten Bandung

Adanya dugaan cacat administrasi/perbuatan melawan hukum dan dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Bandung, berarti ada yang tidak beres dalam proyek ini? Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung diharapkan menjalankan fungsi pengawasannya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus), Hak Interpelasi, bahkan Hak Angket (Menyatakan Pendapat) untuk membongkar ketidakpatuhan Bupati Bandung terhadap peraturan perundang-undangan dan sumpah jabatan. Pertanyaannya, mau dan beranikah DPRD Kabupaten Bandung melakukan itu?

Kalau membaca pemberitaan sikap DPRD terhadap revitalisasi Pasar Banjaran, peta wakil rakyat tingkat kabupaten tersebut terbelah. Seharusnya tujuh fraksi yang meminta menunggu putusan PTUN, bisa menjadi inisiator hak interpelasi. Apalagi menurut pakar ekonomi Unpas Acuviarta Kartabi, Pemkab Bandung tidak kreatif dan lepas tanggung jawab karena revitalisasi pasar Banjaran tidak menggunakan anggaran APBN dan APBD dan malah diserahkan ke pihak swasta yang tentunya memberatkan para pedagang Pasar Banjaran yang mayoritas kelas menengah ke bawah.   

Harapan kepada KPK

Beberapa elemen masyarakat Bandung dan aktivis Pemuda Bandung Raya telah melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Bandung kepada KPK di Jakarta. Pelaporan ini disertai dengan bukti-bukti dan saksi. Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan perihal itu dan akan segera memanggil para pihak.

Laporan terhadap KPK tersebut mungkin yang menjadi alasan DPRD Kabupaten Bandung pisaunya tumpul? Atau mungkin mereka sedang berdoa agar KPK segera mentersangkakan Bupati Bandung agar kerja politik mereka jadi lebih ringan? Hanya Tuhan Yang Maha Tahu...

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//