• Berita
  • Sejumlah SD Negeri di Bandung Sepi Peminat, Korban Pelabelan Sekolah Favorit?

Sejumlah SD Negeri di Bandung Sepi Peminat, Korban Pelabelan Sekolah Favorit?

SDN negeri di Bandung ada yang hanya menerima tiga sampai empat murid. Sementara calon murid SMP membludak.

Suasana sekolah di salah satu SD Negeri di Kota Bandung, Kamis (18/11/2021). Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang membatasi jumlah murid membuat sebagian kursi dan meja diistirahatkan. (Foto: Bambang Firmansyah/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana12 Juli 2023


BandungBergerak.idPendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya selalu menimbulkan masalah berulang, mulai dari kuota terbatas hingga kualitas sekolah yang tidak merata yang menumbuhkan labeling sekolah favorit atau unggulan. Pada akhir PPDB, selalu muncul sekolah yang kelebihan pendaftar dan sekolah yang kekurangan pendaftar atau calon murid. 

Di Kota Bandung, fenomena tersebut terjadi pada PPDB tingkat sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pada tingkat SD, tercatat ada beberapa SD yang sepi peminat. Sebaliknya di tingkat SMP, calon pendaftar membludak. 

Berdasarkan pemantauan di laman resmi ppdb.bandung.go.id Rabu (12/7/2023), sedikitnya ada lima SD Negeri yang sepi peminat pada PPDB 2023. Pertama, SDN 010 Cidadap yang beralamat di Jalan Dr. Setiabudhi No. 234 Ledeng Kecamatan Cidadap.

SDN 010 Cidadap menyediakan kuota zonasi sebanyak 28 murid. Namun hingga akhir pendaftaran, SD di utara Bandung ini baru menerima tiga orang murid saja.

SDN 206 Putraco Indah juga mengalami nasip serupa. Dari 56 kuota zonasi yang tersedia, SD beralamat di Jalan Rajamantri Kaler No. 25 Turangga Kecamatan Lengkong ini baru mendapatkan 4 pendaftar.

Berikutnya, SDN 088 Embong yang beralamat di Jalan Embong No.6 Kebon Pisang Kecamatan Sumur Bandung dengan 56 kuota. SD ini baru mendapat 14 pendaftar, ditambah dua pendaftar melaluio jalu Afirmasi RMP. 

Lalu, SDN 100 Cipedes beralamat di Jalan Gegerkalong Hilir No. 79 Sukarasa Kecamatan Sukasari dengan 56 kuota, namun baru menerima pendaftar 21 orang, ditambah tiga orang dari perpindahan tugas orang tua. Selanjutnya, SDN 120 Kotabaru di Jalan Kota Baru III No.13 Kecamatan Regol dengan 28 kuota, baru menerima 14 pendaftar.

Secara hitung-hitungan, Kota Bandung tidak kekurangan jumlah sekolah dasar. Menurut BPS Kota Bandung, pada 2021 terdapat 274 SD Negeri dan 202 SD swasta. Total ada 476 sekolah dasar di Kota Bandung. 

Menghadapi masalah sejumlah SD yang sepi peminat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengumumkan memperpanjang masa pendaftaran PPDB. Para pendaftar jalur zonasi bisa langsung melihat hasil seleksi pada laman ppdb.bandung.go.id

Menurutnya, penduduk Kota Bandung yang belum diterima di sekolah mana pun dapat memilih sekolah-sekolah yang kuotanya belum terpenuhi melalui sistem PPDB Online. 

“Silakan memilih sekolah yang tersedia dalam sistem. Kemudian lakukan daftar ulang secara online pada 12-13 Juli 2023,” jelas Hikmat, dikutip dari siaran pers.

Berbeda dengan SD yang kekurangan, SMP di Kota Bandung justru kelebihan pendaftar. Di Kota Bandung terdapat 253 unit sekolah menengah pertama yang terdiri dari 62 SMP Negeri dan 189 SMP Swasta. Sementara jumlah murid SMP di Kota Bandung per 2021 mencapai 99.386 orang. 

Sekolah-sekolah SMP tersebut tersebar di kecamatan-kecamatan Kota Bandung. Data yang diperoleh dari dokumen Kota Bandung dalam Angka 2021 menunjukkan, jumlah SMP di Kota Bandung sangat tidak merata. SMP terbanyak ada di Kecamatan Andir yakni 19 unit sekolah, diikuti oleh Kecamatan Cicendo sebanyak 17 unit, dan Kecamatan Lengkong sebanyak 14 unit.

Sementara, Kecamatan Cinambo, Gedebage, dan Rancasari menjadi wilayah yang memiliki SMP paling sedikit di Kota Bandung. Ketidakmerataan jumlah SMP di Kota Bandung ini bertentangan dengan kebijakan jalur zonasi yang mengukur jarak rumah calon murid dengan alamat sekolah. 

Baca Juga: Pasar Banjaran dalam Angka, Kebijakan yang tidak Memihak Rakyat akan Meningkatkan Angka Kemiskinan di Kabupaten Bandung
Festival Kampung Kota 3: Dago Elos Melawan Klaim Investor dengan Solidaritas
Mengintip Matahari di Observatorium Bosscha

Tidak Dibarengi dengan Pemerataan Mutu Pendidikan

Penerapan sistem zonasi sebagai dasar seleksi PPDB seharusnya ditindaklanjuti dengan pengembangan Sistem Zonasi Mutu Pendidikan, di mana pemerintah harus menyiapkan sekolah pada setiap zona dengan kualitas yang sama. Tanpa pengembangan ini, pemerintah akan selalu memiliki utang pada dunia pendidikan, yaitu membangun sistem pendidikan yang merata dan tidak diskriminatif.

Kekurangan jumlah pendaftar pada SD maupun kelebihan murid di SMP di Kota Bandung tidak lepas dengan masih adanya cap sekolah bermutu dan tidak bermutu. Hal ini memunculkan label sekolah favorit atau unggulan. Jika pemertataan terjadi, label tersebut tidak akan ada.

Mila Karmila, Niswatu Syakira, dan Mahir, dari Jurusan Tarbiyah Prodi MPI Institut Agama Islam Negeri dalam jurnal ilmiahnya menyatakan, kebijakan Sistem Zonasi PPDB memberi peluang akan terjadi upaya perlakuan yang sama pada setiap sekolah untuk memberikan yang terbaik kepada warganya.

Namun sistem Zonasi PPDB perlu didukung dan ditindaklanjuti dengan pengembangan Sistem Zonasi Mutu Pendidikan. Pemerintah harus menyiapkan sekolah yang baik dalam suatu kawasan untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan.

Dalam satu zonasi mutu pendidikan disiapkan skema program jangka menengah dan jangka panjang untuk menyiapkan sekolah (negeri) memiliki mutu yang relatif sama, setidaknya dalam zona atau wilayah tertentu. Pemerintah perlu memastikan bahwa dalam satu zona tertentu tersedia sekolah dengan guru-guru yang berkualitas yang didukung oleh prasarana pendidikan dan sarana pembelajaran yang lengkap sesuai standar yang ditetapkan. 

“Zonasi PPDB dibuat untuk memberikan layanan pendidikan yang merata, bermutu, dan berkeadilan sesuai dengan kondisi geografis dan demografis calon peserta didik, sedangkan Zona Mutu Pendidikan dibuat untuk memberikan layanan pendidikan yang merata, bermutu, dan berkeadlilan sesuai dengan pemetaan mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) melalui penilaian kelayakan melalui kegiatan akreditasi,” tulis Mila dkk., diakses Rabu (12/7/2023). 

Dengan demikian, diharapkan bisa menghapus label sekolah unggulan atau favorit orientasi. “Labeling” sekolah mengakibatkan mutu layanan pendidikan tidak bisa merata dan adil untuk melayani anak di setiap wilayah pelosok tanah air.  

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//