Pengadilan Belum Berpihak pada Pedagang Pasar Banjaran, Perjuangan Dilanjutkan
PTUN Bandung menolak gugatan para pedagang Pasar Banjaran terkait revitalisasi. Para pedagang akan mengajukan banding.
Penulis Awla Rajul13 Juli 2023
BandungBergerak.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan para pedagang kepada Bupati Bandung dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung terkait penetapan mitra Bangun Guna Serah (BGS) untuk revitalisasi Pasar Banjaran. Perjuangan para pedagang pasar pun berlanjut dengan akan menempuh banding ke pengadilan tinggi.
Perkara dengan nomor 37/G/2023/PTUN.BDG tersebut dinyatakan ditolak pada sidang Kamis (13/7/2023). Dalam amar putusan disebutkan, hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
“Gugatan para pedagang Pasar Banjaran ditolak oleh PTUN. Iya seluruhnya (gugatan),” ungkap Harry Haswidy, kuasa hukum para pedagang Pasar Banjaran ketika dikonfirmasi BandungBergerak.id melalui sambungan telepon.
Harry melanjutkan, pihaknya kini mendapatkan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding. Bahkan para pedagang siap melakukan proses hukum lebih tinggi lain, yaitu kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Harry, putusan sidang tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga revitalisasi Pasar Banjaran oleh Pemkab Bandung melalui pihak swasta seharusnya ditunda. Ia menegaskan bahwa upaya banding adalah hak para pedagang untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Para pedagang sekarang berbesar hati menerima keputusan yang ada, akan tetapi para pedagang masih tetap semangat untuk melanjutkan perjuangan dan berharap perjuangan di tingkat banding nanti mendapatkan putusan maksimal sesuai dengan harapan para pedagang,” ungkap Harry.
Baca Juga: Dukungan Pemerintah terhadap Koperasi di Kota Bandung masih Minim
Pasar Banjaran dalam Angka, Kebijakan yang tidak Memihak Rakyat akan Meningkatkan Angka Kemiskinan di Kabupaten Bandung
Menolak Penggusuran Pasar Banjaran, Warga Gelar Longmars dan Doa Bersama
Perjalanan Penolakan Revitalisasi Pedagang Pasar Banjaran
Gugatan para pedagang Pasar Banjaran terhadap revitalisasi yang dilakukan oleh Pemkab Bandung melalui pihak ketiga terdaftar di PTUN Bandung pada Selasa, 28 Maret 2023. Ada sembilan orang pedagang yang menjadi penggugat, sementara Bupati Bandung serta Sekretaris Kabupaten Bandung menjadi tergugat.
Dalam permohonan pendahuluan sebelum adanya putusan akhir, para penggugat yaitu pedagang Pasar Banjaran memerintahkan para tergugat untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan revitalisasi Pasar Rakyat Banjaran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum.
Yang menjadi pokok perkara dalam gugatan para pedagang ini adalah meminta kepada pengadilan agar SK Bupati Bandung Nomor: 602.1/Kep.73-Disperkimtan/2023, tanggal 11 Januari 2023, tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung dan SK Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Nomor: 062.1/Kep.64-Disperkimtan/2022 tanggal 30 Desember 2022, tentang Penetapan Pemenang Mitra Bangun Guna Serah Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Sehat Banjaran dinyatakan batal atau tidak sah.
Selain dua gugatan utama tersebut, para pedagang mewajibkan tergugat untuk menyatakan kios yang ditempati oleh para pedagang merupakan milik pedagang. Para pedagang juga meminta para tergugat untuk menyatakan menurut hukum bahwa dua SK tersebut menimbulkan kerugian pada para pedagang Pasar Banjaran.
Selain itu, para pedagang menuntut ganti kerugian secara materil dan imateril sebesar 341.980.000.000 rupiah. Selanjutnya para pedagang meminta agar Revitalisasi Pasar Banjaran dihentikan dan memerintahkan kepada tergugat untuk membentuk sebuah tim yang susunan ketua dan keanggotaannya dari unsur-unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, akuntan publik dan Keluarga Warga Pedagang Pasar Banjaran (Kerwappa) dalam rangka mengorganisir pendistribusian ganti rugi kepada para penggugat.
Proses perjalanan sidang ini berjalan selama kurang lebih hampir empat bulan. Sidang pertama dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023. Majelis Hakim telah meninjau langsung ke Pasar Banjaran dalam agenda peninjauan setempat (PS), Rabu, 14 Juni 2023.
Selama proses persidangan berjalan, berbagai peristiwa dan aktivitas solidaritas dilakukan. Pada hari dikeluarkannya putusan sidang, para pedagang bersama-sama menunggu hasil putusan sidang di lorong-lorong pasar dekat sekitar Posko Kerwappa.
Massa solidaritas juga menyelenggarakan kegiatan “Cinta dan Doa untuk Pasar Banjaran” di reruntuhan Pasar Banjaran lokasi 2. Kegiatan ini diselenggarakan dan didukung oleh berbagai kolektif solidaritas, termasuk seniman. Abah Omtris, musikus balada Bandung, turut aktif dalam gerakan solidaritas untuk pedagang Pasar Banjaran.
"Jika kau mengidamkan perdamaian, tegakan keadilan," demikian keterangan poster solidaritas untuk pedagang Pasar Banjaran yang diunggah di akun Instagram pribadi Abah Omtris. Dalam poster ini seniman dan kelompok seni yang terlibat bersolidaritas antara lain Alamsyah Nurseha, Dimas Dinar Cijaksana (Sir/Bendi Harmoni), Fahriza, Imam Kelana, Kang Erwin Silet (The Panas Dalam), Musisi Sendiri, Trawangsa Tjikondang.