• Kampus
  • Mahasiswa Unpar Magang di Desa-desa untuk Mencegah Korupsi

Mahasiswa Unpar Magang di Desa-desa untuk Mencegah Korupsi

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari tahun 2012 sampai 2021 terdapat 601 perkara korupsi dana desa yang menjerat 686 kepala dan perangkat desa.

Ilustrasi. Jilid buku Korupsi Mengorupsi Indonesia, ditulis Ridwan Zachrie (Penerbitan: Gramedia Pustaka Utama, 2009). (Sumber: perpusnas.go.id)

Penulis Iman Herdiana1 Agustus 2023


BandungBergerak.idProgram Magang Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Antikorupsi Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung, melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di tujuh desa di Kabupaten Garut. Tujuan utama KKN ini untuk memperkuat tata kelola pendataan dan membangun perilaku berintegritas pada tingkat desa, selain mencegah praktik korupsi di level desa.

Diketahui, praktik korupsi tidak hanya terjadi di pemerintah pusat atau daerah. Praktik haram ini berpotensi terjadi di tingkat pemerintahan desa. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari tahun 2012 sampai 2021 terdapat 601 perkara korupsi dana desa yang menjerat 686 kepala dan perangkat desa.

Kepala Program Studi Administrasi Publik Unpar Trisno Sakti Herwanto mengatakan, pelaksanaan MBKM Antikorupsi merupakan tindak lanjut kerja sama yang telah terjalin antara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpar dan ICW sejak tahun 2019 dan menghasilkan berbagai bentuk kegiatan, seperti seminar pencegahan antikorupsi, pelatihan penggunaan platform digital berbasis website untuk memantau potensi korupsi pengadaan barang dan jasa publik, serta pengenalan akademi antikorupsi.

Di Semester Genap tahun 2023, KKN MBKM Antikorupsi telah diimplementasikan di tujuh desa mitra, termasuk Desa Pelitaasih dan enam desa lainnya di wilayah Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut yang sudah menjadi mitra Unpar selama beberapa tahun. Desa-desa ini dipilih karena sudah memiliki kepercayaan dengan Unpar.

Sebelum terjun ke desa-desa, Trisno menyebut terdapat beberapa pembekalan dari ICW yang harus dipelajari terlebih dahulu oleh mahasiswa sebelum terjun ke desa, yaitu: sosiologi, korupsi, pengawasan anggaran desa, pengawasan pelayanan publik, advokasi pelayanan publik, korupsi dan reformasi birokrasi, pengawasan anggaran publik, perempuan dan antikorupsi, korupsi dan kemiskinan.

“Setelah mahasiswa memahami konsep integritas dan anti korupsi, mereka diajak untuk berkontribusi langsung di desa-desa mitra,” demikian dikutip dari laman Unpar, Selasa (1/8/2023).

Di desa, mahasiswa melakukan sejumlah kegiatan, antara lain menyusun draft Pilkades yang berintegritas, menyusun Standar Operasional Pengendalian Gratifikasi, melakukan evaluasi dan pengawasan kinerja perangkat desa, serta menyusun SOP Layanan Pengaduan Masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Pelitaasih Teteh Aidah mengakui salah satu kendala yang dihadapi dalam pengelolaan desa adalah para kepala desa yang belum benar-benar memahami bagaimana caranya agar tidak melakukan praktik korupsi secara sengaja maupun tidak sengaja.

Teteh juga berharap pihak Unpar dapat memberikan fasilitas berupa seminar tentang pencegahan korupsi di pemerintahan desa. Selanjutnya, dalam upaya untuk memperkuat integritas dan transparansi, seluruh desa mitra bersama-sama menandatangani deklarasi Desa Berintegritas. Mereka juga menyatakan komitmen untuk membuka dan memperbaharui basis data desa secara digital, sehingga data yang ada dapat dipertanggungjawabkan dan lebih valid.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Mendapat Bekal Antikorupsi dari KPK, Bagaimana dengan Pejabatnya?
Kekecewaan pada Pejabat Membuat Pemilu 2024 di Kota Bandung Dibayangi Golput
OTT KPK Yana Mulyana Menjadi Bukti Mentalitas Korup di Pemkot Bandung masih Ada

Komitmen Kepala Desa Dalam Melawan Korupsi

Korupsi adalah bentuk penyalahgunaan atas apapun wewenang yang diberikan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan kepala desa harus memiliki kesadaran dan kendali diri untuk tidak memanfaatkan kewenangan sebagai pejabat publik. Keuangan desa yang disebutnya sebagai musuh internal dalam melakukan pembangunan. Sementara, musuh eksternalnya menurut Ghufron adalah lingkungan kepala desa yaitu pihak-pihak yang ingin memanfaatkan posisi kepala desa.

“Dampak dari korupsi di antaranya adalah dapat merusak pasar, harga dan persaingan yang sehat. Korupsi juga dapat merusak proses demokrasi, meruntuhkan hukum, melanggar HAM, dan menurunkan kualitas hidup serta pembangunan berkelanjutan,” terang Ghufron, dikutip dari laman KPK

Karenanya, dia menjelaskan, KPK sudah melakukan beberapa upaya dalam pemberantasan korupsi, salah satunya melalui pencegahan. Harapannya adalah angka demi angka orang yang melakukan korupsi tidak bertambah lagi.

“Diperlukan komitmen dari seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk terus bersama-sama dalam upaya pemberantasan korupsi. Komitmen itu bisa dilakukan dengan memiliki integritas, karena integritas menjadi hal penting untuk dapat mencegah dari upaya praktik-praktik korupsi,” tambah Ghufron.

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//