• Berita
  • Beyond Anti Corruption Membeberkan Bukti-bukti Dugaan Manipulasi Tender Konten Masjid Al Jabbar yang Dilaporkan ke Kejagung RI

Beyond Anti Corruption Membeberkan Bukti-bukti Dugaan Manipulasi Tender Konten Masjid Al Jabbar yang Dilaporkan ke Kejagung RI

Beyond Anti Corruption (BAC) meduga ada manipulasi tender pembuatan konten Masjid Masjid Al Jabbar senilai miliaran rupiah. Berbekal hasil audit BPK.

Wisatawan memasuki area Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, Bandung, 8 Januari 2023. Masjid megah ini dikunjungi sekitar 3.000 warga masyarakat setiap hari selama libur yang berdampak pada kemacetan karena akses jalan hanya berupa jalan kampung. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana7 September 2023


BandungBergerak.idBeyond Anti Corruption (BAC) melaporkan dugaan manipulasi tender pembuatan konten Masjid Masjid Al Jabbar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (4/8/2023) lalu. BAC menyatakan tender ini sempat gagal dua kali sebelum akhirnya dilakukan penunjukan langsung. BAC menduga ada pengaturan pemenang tender oleh Pemprov Jabar.

Koordinator Kelompok Diskusi Beyond Anti Corruption Dedi Haryadi mengatakan, laporan ini sebenarnya tindak lanjut dari laporan ke platform Lapor pada tanggal 18 Agustus 2023. Semua materi yang dilaporkan pun sama, termasuk bukti-bukti yang dilampirkan seperti temuan-temuan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau sudah laporan digital sebenarnya ga perlu laporan fisik lagi. Cuma kan orang Indonesia begitu kalau tidak laporan langsung terasa kurang afdal. Tapi yang jelas sekarang laporan sudah diterima. Dua minggu saya bisa kontak lagi Kejagung untuk memastikan perkembangannya seperti apa,” kata Dedi Haryadi, saat dihubungi BandungBergerak.id, Rabu (7/9/2023).

Dedi menunjukkan foto surat serah terima laporan dari Kejagung dan foto ketika ia menyerahkan berkas laporan ke petugas di kantor Kejagung RI, Jakarta. Bukti-bukti yang dilaporkan meliputi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembangunan Masjid Al Jabbar

Menurut Dedi, proyek pembangunan masjid dengan kapasitas 50 ribu jemaah yang berlokasi di Gedebage itu terdiri dari 24 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar 1,6 triliun rupiah menggunakan dana APBD. Beberapa paket tersebut sudah diaudit BPK.

Dari hasil audit itu, lanjut Dedi, BPK menemukan ada empat paket pekerjaan Masjid Al Jabbar dengan kelebihan pembayaran sebesar 16 miliar rupiah. Salah satu paket berisi proyek pembuatan konten yang digarap PT Sembilan Matahari.

Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar ditawarkan dengan nilai 20 miliar rupiah. Namun nilai kontrak akhirnya disepakati sebesar 14,5 miliar rupiah. Awalnya pekerjaan Konten Masjid Al Jabbar ditawarkan dengan mekanisme lelang terbuka. Proses lelang sempat mengalami kegagalan sebanyak dua kali, sebelum akhirnya dilakukan penunjukkan langsung.

Penunjukkan langsung inilah yang dinilai BAC penuh kejanggalan. Perusahaan yang ditunjuk mengerjakan konten Masjid Al Jabbar adalah PT Sembilan Matahari ditunjuk sebagai penggarap proyek ini.

PT Sembilan Matahari dipimpin oleh CEO Adi Panuntun yang berpusat di Bandung. Di laman resminya dijelaskan perusahaan ini bergerak di bidang desain, multimedia, pembuatan film, dan seni digital lainnya.

Dalam laporan BAC, PT Sembilan Matahari telah mengikuti mekanisme lelang terbuka pembuatan konten Masjid Al Jabbar sebanyak dua kali, namun tidak lolos. Bukti-bukti gagal lelang tersebut telah dilampirkan BAC di dalam laporannya ke Kejagung. Dedi menduga, gagal lelang ini sengaja direncanakan agar PT Sembilan Matahari menjadi pemenang melalui mekanisme penunjukan langsung.

“Lelang ini by design, digagalkan. Itu dugaannya,” kata Dedi. “Makanya laporan kami lebih fokus terkait dugaan manipulasi lelang yang berujung pada penunjukan PT SM sebagai pemenang. Sebenarnya ada dua kali gagal lelang tapi ini by design.”

Menurut Dedi, dugaan tersebut sesuai dengan audit BPK yang terbit tahun 2023 yang menyebutkan ada indikasi pengaturan pemenang untuk pekerjaan pembuatan konten. Dedi menyatakan, praktik ini melanggar berbagai regulasi terkait prosedur pengadaan barang dan jasa, di antaranya Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

“BAC menduga pengaturan pemenang lelang ini tidak terlepas dari peran pihak Pemprov. Ada dugaan kuat Gubernur Ridwan Kamil turut terlibat karena kami menemukan fakta jika CEO dari PT Sembilan Matahari yaitu Sdr. Adi Panuntun memiliki kedekatan dengan Gubernur Jawa Barat”, terang Dedi Haryadi.

Dedi membeberkan kedekatan antara Ridwan Kamil dan Adi Panuntun terlihat setidaknya dari dua hal. Pertama, CEO PT Sembilan Matahari adalah Ketua BCCF saat ini, sebuah organisasi yang didirikan dan pernah dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat. Kedua, fakta CEO PT Sembilan Matahari pernah terlibat untuk mengkampanyekan gubernur terpilih sebagai kandidat calon gubernur pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018.

Melalui pelaporan ini, BAC berharap Kejagung dapat melakukan pengusutan lebih lanjut dan menyeluruh terhadap proses pembangunan Masjid Al Jabbar. Kejagung perlu menelusuri aliran dana berupa suap/gratifikasi/kickback/commitment fee/succes fee yang mengalir pada Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Tim Sukses Gubernur, dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Rekayasa Jalan Menuju Masjid Al Jabbar dan Mendesaknya Pembenahan Transportasi Publik Kota Bandung
Melihat Megahnya Masjid Al Jabbar dari Setumpuk Soal di Gedebage
Cagar Budaya Rumah Potong Hewan Bandung Terancam Proyek Jalan Layang Ciroyom

Membantah tak Ada Manipulasi

CEO PT Sembilan Matahari Adi Panuntun membantah semua yang dilaporkan Beyond Anti Corruption ke Kejagung RI. Adi menegaskan, dugaan itu tidak benar dan tidak tepat karena PT Sembilan Matahari telah mengikuti proses tender sesuai dengan prosedur.

Bahkan, kata Adi, ketika BPK melakukan audit pihaknya telah memenuhi rekomendasi hasil audit tersebut. Memang BPK mengaudit beberapa temuan, namun temuan ini bukan berarti kejanggalan atau praktik mencurigakan. Temuan tersebut wajar karena namanya suatu proyek tentu harus dilakukan sesuai aturan, termasuk masalah kelengkapan administrasi.

Menurut Adi, semua temuan administratif oleh BPK sudah dipenuhi dan dinyatakan selesai. Soal kelebihan pembayaran proyek juga sudah dikembalikan.

“Kita punya tanggung jawab moril, ini agama Allah dan kita memberi yang terbaik. Tak ada manipulasi, nilep duit. Profit didieu mah euweuh, ini mah kerja jariah urang,” kata Adi Panuntun, saat dikonfirmasi BandungBergerak.id.

Seandainya laporan BAC ditindaklanjuti oleh Kejagung, Adi mengaku siap memenuhi panggilan dan memberikan penjelasan sedetail mungkin. Ia yakin pihaknya tidak bersalah dan telah mengikuti alur sesuai dengan prosedur dan peraturan.

“Jika Kejagung memanggil kami siap beri penjelasan dengan segala kemurnian niatan kami. Dan kami jaga samapai sekarang tak ada nilep duit, manipulasi lelang, manimpulasi tender,” kata Adi.

Sebaliknya, Adi merasa dirugikan dengan pemberitaan terkait konten Masjid Al Jabbar ini. Pada awal peresmian, konten tersebut sempat disangka untuk visualisasi di media sosial. Padahal konten tersebut merupakan wahana digital di dalam Galeri Rasulullah di dalam Masjid Al Jabbar, bukan konten media sosial.

Pembuatan konten Galeri Rasulullah tersebut melibatkan ratusan pekerja kreatif di Jawa Barat. Jadi dalam proyek ini, kata Adi, PT Sembilan Matahari tidak bekerja sendirian melainkan berkolaborasi dalam pemberdayaan industri-industri kreatif.

“Ini dibangun anak bangsa. 400 lebih pegiat industri kreatif terlibat sampai begadang mengerjakan itu,” kata Ketua BCCF ini.

Menurutnya, kerja anak bangsa tersebut mendapat banyak apresiasi dari para tokoh, di antaranya Ustaz Abdul Somad dan Jusuf Kalla. Namun dengan adanya pemberitaan dugaan manipulasi ini Adi merasa kerja anak bangsa ini kurang dihargai.  

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//