• Nusantara
  • Jawa Barat Lumbung Suara Pemilu 2024, Jumlah Pemilih Terbanyak Kabupaten Bogor

Jawa Barat Lumbung Suara Pemilu 2024, Jumlah Pemilih Terbanyak Kabupaten Bogor

Pemilih yang terkendala tidak bisa datang ke TPS pada hari H Pemilu 2024 karena beda domisili bisa mengurus melalui mekanisme pindah memilih.

Spanduk capres Ganjar Pranowo dijepit dua spanduk cpares Prabowo Subianto di Jalan Diponegoro, Bandung, 15 September 2023. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana20 September 2023


BandungBergerak.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Indonesia sebanyak 204.807.222 pemilih. Dari jumlah ini, provinsi Jawa Barat tercatat memiliki DPT terbanyak secara nasional, yakni 35.714.901 pemilih. Kantong penyumbang pemegang hak pilih di Jawa Barat dipegang Kabupaten Bogor yakni 3.894.914 jumlah pemilih aktif.

Kabupaten Bogor merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terpadat di Jawa Barat yakni 5,5 juta jiwa yang tersebar di 40 kecamatan dan 432 desa dan kelurahan. KPU Kabupaten Bogor mencatat, jumlah pemilh di Kabupaten Bogor akan difasilitasi 15.224 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan pada Pemilu 2024.

"Tentunya Kabupaten Bogor sebagai penyangga Ibu Kota Negara dan penduduk yang tinggi, harus menjadi perhatian serius dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan aman, nyaman, dan damai," kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dikutip dari siaran pers, 15 September 2023.

Sebelumnya, KPUD Kabupaten Bogor merilis penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu pada 22 Juni 2023. Selain itu, KPUD Kabupaten Bogor juga menetapkan pemilih baru di Kabupaten Bogor sebanyak 4.663 orang, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10.136 orang, perbaikan daftar pemilih berjumlah 93.136 serta pemilih Non-KTP-EL sebanyak 45.579.

Ketua KPUD Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni menyatakan, setelah penetapan DPT selanjutnya KPUD Kabupaten Bogor harus memasuki tahapan persiapan logistik.

"Persiapan logistik ini jadi pekerjaan penting dan berat bagi kita, dengan jumlah sekitar 3,9 juta pemilih kita harus mempersiapkan kurang lebih 17 juta surat suara, sehingga pemutakhiran harus kita terapkan dalam jumlah penetapan DPT," terang Ketua KPUD Kabupaten Bogor, dikutip dari laman resmi.

Menurut Ummi, DPT juga sangat penting berkaitan dengan penentuan jumlah saksi. Minimal 15.000 orang yang akan ditempatkan dan disebar di masing-masing TPS. DPT ini sangat penting, untuk mendapatkan keakuratan data sehingga pada tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih dilakukan menggunakan dua mekanisme. Salah satunya mekanisme door to door melalui rekan Pantarlih.

"Ini kita lakukan untuk menciptakan Pemilu berkualitas. Kita sama-sama sadari pemilu yang berkualitas itu berasal dari DPT yang berkualitas," imbuhnya. (Diskominfo Kab. Bogor/Fauziah Ismi)

Sementara itu, penetapan DPT secara nasional dilakukan KPU RI melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu, 2 Juli 2023.

Berikut ini data DPT dari 38 provinsi di Indonesia: Provinsi Aceh 3.749.037 pemilih, Provinsi Sumatera Utara 10.853.940 pemilih, Sumatera Barat 4.088.606 pemilih, Provinsi Riau 4.732.174 pemilih, Provinsi Jambi 2.676.107 pemilih, Provinsi Sumatera Selatan 6.326.348 pemilih, Provinsi Bengkulu 1.494.828 pemilih, Provinsi Lampung 6.539.138 pemilih, Provinsi Kep Bangka Belitung 1.067.434 pemilih, Provinsi Kep Riau 1.500.974 pemilih.

Provinsi DKI Jakarta 8.252.897 pemilih, Provinsi Jawa Barat 35.714.901 pemilih, Provinsi Jawa Tengah 28.289.413 pemilih, Provinsi DI Yogyakarta 2.870.974 pemilih, Provinsi Jawa Timur 31.402.838 pemilih, Provinsi Banten 8.842.646 pemilih, Provinsi Bali 3.269.516 pemilih, Provinsi Nusa Tenggara Barat 3.918.291 pemilih, Provinsi Nusa Tenggara Timur 4.008.475 pemilih, Provinsi Kalimantan Barat 3.958.561 pemilih, Provinsi Kalimantan Tengah 1.935.116 pemilih.

Provinsi Kalimantan Selatan 3.025.220 pemilih, Provinsi Kalimantan Timur 2.778.644 pemilih, Provinsi Kalimantan Utara 504.252 pemilih, Provinsi Sulawesi Utara 1.969.603 pemilih, Provinsi Sulawesi Tengah 2.236.703 pemilih, Provinsi Sulawesi Selatan 6.670.582 pemilih, Provinsi Sulawesi Tenggara 1.867.931 pemilih, Provinsi Gorontalo 881.206 pemilih, Provinsi Sulawesi Barat 985.760 pemilih, Provinsi Maluku 1.341.012 pemilih, Provinsi Maluku Utara 953.978 pemilih, Provinsi Papua 727.835 pemilih, Provinsi Papua Barat 385.465 pemilih, Provinsi Papua Selatan 367.269 pemilih, Provinsi Papua Tengah 1.128.844 pemilih, Provinsi Papua Pegunungan 1.306.414 pemilih, Provinsi Papua Barat Daya 440.826 pemilih.

"Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220, jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan pemilih perempuan 102.588.719 perempuan. Dengan total pemilih laki-laki dan perempuan 204.807.222," tutur Betty Epsilon Idroos selaku Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU RI. 

Baca Juga: Kekecewaan pada Pejabat Membuat Pemilu 2024 di Kota Bandung Dibayangi Golput
Pemilu 2024 dan Realitas Politik Anak Muda
Menolak Politik Dinasti, Kota Bandung Membutuhkan Wali Kota Properempuan

Mekanisme Pindah Memilih

Selain DPT, yang bakal mencuat dalam isu pemilu adalah pemegang suara yang terkendala tempat pemilihan. Kendala ini biasanya dihadapi warga yang bekerja di daerah luar alamat yang tertera di KTP. Tanpa ada mekanisme khusus bagi warga di luar domisili ini, maka mereka terancam golput atau tidak bisa menyalurkan hak suaranya.

Menghadapi kondisi ini, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan yakni Undang Suryatna menjelaskan mekanisme pindah memilih. Dengan mekanisme ini, masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di lain lokasi TPS yang terdaftar sebelumnya, karena alasan penting dan mendesak seperti sakit, bekerja, berada di tempat tahanan, dan alasan lain.

“Pemilih dapat mengurus pindah memilih dengan disertai membawa bukti dukung yang konkret,” ujar komisioner yang juga menjabat Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat itu, dikutip dari laman resmi

Undang Suryatna mengatakan, bila pemilih tidak dapat datang ke TPS pada hari-H pemungutan suara maka ia dapat mengurus alasan pindah memilih sebelum hari pemungutan suara atau pada saat tenggat waktu tahapan pindah memilih berlangsung. Pengurusan pindah memilih ini dapat dilakukan dengan datang ke KPU kabupaten/kota terdekat.

 “Kami menyediakan data pemilih semua berdasarkan sistem, istilahnya by sytem. Sehingga semua diurus berdasarkan ketentuan yang berlaku melalui sistem yang kami sediakan, makanya pemilih jika tidak dapat datang ke TPS harus mengurus itu sebelumnya, kami akan memasukan datanya untuk diproses. Rencananya ke depan cek DPT online dapat diakses pada hari-H pemungutan suara,” tambah Undang.  

* Simak tulisan-tulisan lain Iman Herdiana, atau tulisan-tulisan menarik tentang politik dan Pemilu 2024

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//