• Nusantara
  • Kawasan Pantura harus Menjadi Sumber Pangan Jawa Barat, Bukan Kawasan Industri

Kawasan Pantura harus Menjadi Sumber Pangan Jawa Barat, Bukan Kawasan Industri

Pembangunan kawasan Rebana akan berdampak buruk pada pertanian. Kawasan ini adalah lumbung pangan.

Warga yang mengikuti tradisi wakare melewati ladang dan kebun, Majalengka, Senin, 14 Agustus 2023. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana3 Oktober 2023


BandungBergerak.idPemerintah pusat dan daerah telah merencanakan pembangunan infrastruktur besar-besaran di Provinsi Jawa Barat. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mencatat, ada 32 Projek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan harus dibangun di provinsi dengan penduduk sekitar 50 juta jiwa ini, salah satunya kawasan Rebana.

Menurut Walhi Jawa Barat, kawasan Rebana merupakan megaproyek metropolitan yang meliputi kota-kota di pesisir utara Jawa (Pantura), seperti Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu. Rebana sudah ditetapkan sebagai Projek Strategis Nasional sesuai Perpres nomor 87 tahun 2021; dan Peraturan Gubernur Nomor 84 tahun 2022.

Direktur Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwang mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap Rebana. Jika megaproyek ini dibangun, hal ini akan berdampak besar pada sektor pertanian.

Menurutnya, PSN ini akan berdampak pada sekitar 43 ribu hektare atau setara dengan produksi beras setahun lebih dari 400 ribu ton. Angka-angka ini juga setara dengan luas lahan yang dikelola oleh 146 ribu keluarga petani di Jawa Barat. 

“Maka, produksi beras dan pangan Jawa Barat dipastikan akan berkurang,” kata Iwang yang baru-baru ini dikukuhkan sebagai Direktur Walhi Jabar periode 2023-2027, Selasa, 3 Oktober 2023.

Walhi Jabar juga telah menghitung kebutuhan air baku kawasan Rebana, yakni sebesar 16.521,77 liter per detik, melampaui total debit alternatif sumber air baku di kawasan Rebana sebesar 12.850 liter per detik.

“Artinya potensi ancaman kekeringan air bersih akan terjadi ketika rencana ini dipaksakan terus dibangun,” kata Iwang.

Di saat yang sama, mayoritas mata pencaharian di lahan eksting adalah petani dan buruh tani. Petani dan buruh tani akan terancam kehilangan mata pencaharian dari sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang sehari-hari mereka geluti.

Sementara jenis mata pencaharian/pekerjaan baru karena proyek Rebana membutuhkan kapabalitas, keterampilan, dan keahlian khusus yang tidak dimiliki warga di wilayah eksisting.

Karena itu, Iwang menyatakan Walhi Jabar mendesak pembatalan Perpes nomer 87 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan Rebana. Perpres ini dinilai bertentangan dengan peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 09 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Jawa Barat.

“Kawasan pesisir utara Jawa Barat harus menjadi sabuk hijau dan sumber pangan Jawa Barat,” tandas Iwang.

Baca Juga: Daya Saing Infrastruktur Indonesia Tertinggal karena Lemahnya Koordinasi Pemerintah
Pemerintah Kewalahan dalam Membangun Infrastruktur Air
Pembangunan Infrastruktur di Jawa Barat tidak boleh Menafikan Lingkungan

Peta Metropolitan Rebana, Jawa Barat. (Dok. Pemprov Jabar)
Peta Metropolitan Rebana, Jawa Barat. (Dok. Pemprov Jabar)

Penyesuaian RTRW

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat Iendra Sofyan mengatakan, kawasan Rebana berada di tujuh kabupaten/kota, yakni Kabupaten Cirebon, Subang, Majalengka, Indramayu, Kuningan, Sumedang, dan Kota Cirebon.

Iendra mengatakan, kesiapan kabupaten/kota dalam pengembangan kawasan Rebana terus berproses. Hal itu terlihat dari gerak cepat Pemda Kabupaten/Kota, mulai dari menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sampai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Iendra juga menyatakan, kolaborasi Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota menjadi penting dalam pengembangan kawasan Rebana. 

"Setelah hadirnya pengembangan kawasan Rebana, kabupaten/kota menyiapkan mulai dari sisi infrastruktur, SDM maupun regulasi. Misalnya, pemerintah kabupaten/kota mulai menyesuaikan RTRW, lalu menyusun RDTR," ucapnya, dikutip dari laman resmi.  

"Dari segi infrastruktur, pemerintah kabupaten/kota mengusulkan beberapa program dalam Perpres 87 Tahun 2021. Dalam menyiapkan Rebana ini memang perlu kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota," imbuh Iendra.  

* Simak tulisan-tulisan lain Iman Herdiana, atau tulisan-tulisan lain tentang Infrastruktur dan Pertanian

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//