• Berita
  • Pentingnya Disiplin di Perlintasan Sebidang, Belajar dari Kecelakaan Feeder Kereta Cepat

Pentingnya Disiplin di Perlintasan Sebidang, Belajar dari Kecelakaan Feeder Kereta Cepat

Pintu perlintasan kereta api berfungsi mengamankan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang agar tidak terganggu pengguna jalan lain.

Rangkaian Feeder kereta cepat terhenti setelah menabrak minibus yang menerobos perlintasan sebidang tanpa palang di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 14 Desember 2023. (Foto: Komunitas Edan Sepur)*

Penulis Awla Rajul15 Desember 2023


BandungBergerak.id – Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Feeder Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dengan mobil pribadi minibus terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 14 Desember 2023, sekitar pukul satu siang. Persoalan perlintasan sebidang cenderung diabaikan dan sudah seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait.

Kejadian nahas itu terjadi saat KA Feeder yang melaju dari arah Padalarang menuju Bandung menabrak mobil pribadi yang melaju dari arah Ngamprah menuju Cimareme. Mobil pribadi ini tertemper dan terseret kurang lebih sejauh 100 meter. Ada enam penumpang di dalam mobil yang dinyatakan dua meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka.

Seorang saksi mata, Dede Suhendar (40 tahun) sempat ikut mengatur lalu lintas untuk menghentikan mobil agar tidak dulu melewati perlintasan rel kereta. Dede atau disapa Kicen mengaku melihat minibus tersebut melaju dengan kecepatan pelan dari Arah Ngamprah. Saat mobil tersebut tiba di pintu perlintasan, Kicen sudah berusaha menghentikan kendaraan dengan mengangkat tangan sebagai tanda kereta akan melintas.

“Tetapi saat saya memberi kode pengemudinya malah senyum. Disangkanya menyapa mungkin. Hingga kemudian mobil melaju pas kereta melintas,” sebut Dede dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi kecelakaan yang terjadi, Koordinator Edan Sepur Bandung, Abdullah Putra Gandara menyebutkan kalau perlintasan sebidang paling minimal terdapat Early Warning System (EWS) dan Pelican Crossing Traffic Light untuk mengamankan perjalanan kereta api. Meski, ia tidak memungkiri tidak semua pengendara mau tertib dan disiplin di perlintasan sebidang.

Ia menegaskan bahwa pihak terkait, mulai dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), Dinas Perhubungan, Ditjen Perkeretaapian, maupun pemerintah daerah harus aware terhadap keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang. Ia menyebut kalau pemerintah tidak boleh lepas tangan, sebab PT KAI bukan penanggung jawab tunggal, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Komunitas Edan Sepur sering melakukan kegiatan disiplin perlintasan di beberapa lokasi lintasan sebidang di Bandung Raya. Aga, demikian ia kerap disapa menyebut telah menemukan penyebab rendahnya disiplin masyarakat di lintasan sebidang. Ia berpendapat, penyebabnya adalah masih minimnya sosialisasi dan absennya materi perihal ini pada ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

“Jadi sosialisasi mengenai pintu perlintasan ini masih sangat kurang. Dari mana kita bisa taunya, coba aja kita di liat (ujian) SIM, ada gak praktik ujian atau teori ujian kalau di pintu perlintasan, kita harus ngapain sih? Itu pertama. Yang kedua adalah saat pelatihan mengemudi. Ada gak di tempat belajar mengemudi dikasih tau gimana sih cara melewati pintu perlintasan,” terang Aga melalui sambungan telepon, Kamis, 14 Desember 2023.

Makanya ia menyebut bahwa yang utama dari sosialisasi yang Edan Sepur lakukan adalah bagaimana tata cara melewati pintu perlintasan dengan benar dan aman. Selain itu, materi tata cara melintas di jalan sebidang perlu dimasukkan juga dalam program Sadar Lalu Lintas Sejak Dini (Salud) yang dilakukan oleh setiap Dinas Perhubungan kabupaten/kota dan lebih luas juga diadopsi oleh Kementerian.

“Karena sekarang persoalan pintu perlintasan ini ibarat kata kayak gak ada yang mau urusin. Harapannya adalah ke depan pemerintah bisa concern, dimulai dari hulu sampai hilir,” tambah Aga.

Dimulai dari hulu adalah seluruh pihak terkait berkolaborasi untuk membuat regulasi terkait pintu perlintasan sebidang, melakukan sosialisasi, dan edukasi. Di hilirnya adalah dengan membangun infrastruktur penghalang seperti palang, EWS hingga pengawasan yang dilakukan oleh Dishub, KAI, dan Ditjen Perkeretaapian, dan juga penegakan hukum.

“Memang prosesnya panjang, tapi kalau gak dari hari ini kita lakukan, ya korban akan terus bertambah, baik dari sisi kereta apinya maupun dari sisi pengguna jalan. Jadi pemerintah harus benar-benar tanggung jawab jangan hanya lepas tangan itu urusan KAI,” pungkas Aga tegas.

Baca Juga: Membandingkan Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung dengan Ongkos Kereta Api dan Kendaraan Pribadi
Ketika Kereta Cepat Jakarta Bandung Sudah Meluncur, Mobil Travel akan semakin Menjamur?
Menengok Warga Terdampak Pembangunan Kereta Cepat di Purwakarta

Berkolaborasi dan Disiplin Berlalu Lintas

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung, Ayep Hanapi mengungkapkan pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan terkait kejadian kecelakaan yang terjadi. Ayep membeberkan, ada 331 pintu perlintasan sebidang di wilayah Daerah Operasi 2 Bandung. Sedangkan yang tidak dijaga berjumlah 199, sisanya yang dijaga. Ayep menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait kejadian yang terjadi.

“Jadi intinya kita akan kolaborasi dengan pemerintah terkait untuk peningkatan keselamatan keamanan perjalanan kereta api di pintu-pintu perlintasan. Apa nantinya pintu-pintu perlintasan yang tidak dijaga sebagian ditutup, atau nantinya ditambah palang pintu perlintasan dan petugas, nanti kita kolaborasi dengan pemerintah setempat terkait peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di pintu perlintasan,” ungkap Ayep melalui sambungan telepon kepada BandungBergerak.id, Kamis, 14 Desember 2023.

Dalam siaran persnya, Ayep mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Berdasarkan beberapa aturan, PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Makanya, Ayep menyebut, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga merugikan PT. KAI. Sebab, perjalanan akan terhambat, kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Makanya ia menegaskan untuk menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan lebih disiplin berlalu lintas, menyadari, dan memahami fungsi pintu perlintasan.

Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Ayep menerangkan, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.

“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tutup Ayep.

*Kawan-kawan bisa membaca reportase-reportase lain dari Awla Rajul, atau tulisan-tulisan lain tentang kereta cepat.

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//