Warga Dago Elos Menuntut Duo Muller Segera Diseret ke Pengadilan
Meski mengajukan sidang praperadilan, berkas perkara Heri Hernawan dan Dodi Rustandi Muller dinyatakan lengkap dan akan segera masuk agenda persidangan.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah22 Juli 2024
BandungBergerak.id - Setelah duo keluarga Muller, Heri Hernawan dan Dodi Rustandi resmi ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Forum Dago Melawan kembali melakukan aksi ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A dan Kejaksaan Negeri Bandung, Senin, 22 Juli 2024. Mereka menuntut tersangka agar duo Muller secepatnya diseret ke pengadilan untuk diadili atas kasus dugaan penipuan surat-surat tanah Dago Elos.
Massa yang sudah turun-temurun tinggal di Dago Elos, menuntut aparat hukum segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Warga juga menuntut sidang praperadilan yang dimohonkan Muller bersaudara dijadwalkan Senin, 22 Juli 2024 Pengadilan Negeri (PN) Bandung dibatalkan. Selanjutnya, warga menuntut agar para tersangka ditunjukkan ke hadapan masyarakat.
Pantauan BandungBergerak, warga Dago Elos tiba di PN Bandung pada pukul 11.00 WIB, mereka berorasi dan menempelkan peraga aksi, menuntut agar sidang praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka Duo Muller dibatalkan.
Ketua Forum Dago Melawan, Angga mengatakan aksi di PN Bandung untuk mengantisipasi praperadilan supaya gugur.
"Kami inginkan memang tercapai setidak-tidaknya praperadilan itu bisa diulur sekaligus bisa membantu proses di tahap dua ke pemberkasan ke pengadilan," kata Angga, ditemui BandungBergerak, di lokasi, Senin, 22 Juli 2024.
"Itu syukur-syukur bisa lebih cepat untuk dikejar. Sehingga, jadwal di pengadilan sudah keluar, setidak-tidaknya itu akan memastikan praperadilan pun akan gugur dengan sendirinya. Itu maksud kami," lanjutnya.
Angga menegaskan, meski praperadilan bukan ajang pertempuran warga, pihaknya menginginkan supaya tersangka duo Muller di sidang pokok pidana.
"Sekalipun ini pertempurannya dari rekan-rekan penyidik dan Muller, tetapi kami, warga Dago Elos, yang memiliki kepentingan yang paling besar di antara semua kepentingan. Sehingga, apa yang kami tekankan adalah kami akan melakukan pengawalan supaya Muller tetap bisa diproses di pengadilan pokok pidana," jelas Angga.
Sidang praperadilan dua tersangka Heri Hernawan Muller dan Dody Rustandi Muller sendiri telah terdaftar di PN Bandung dengan nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG, namun persidangan ditunda sampai pekan depan.
Perwakilan Pengadilan Negeri Bandung Anak Agung Gede Susila menyatakan, persidangan praperadilan antara Muller bersama Polda sudah dilangsungkan. Sudah dijalankan tadi. Tetapi oleh karena kuasa hukum dari Polda Jabar tidak hadir, majelis menunda persidangan ini ke tanggal 29 Juli jam setengah 10 pagi.
Agung juga mengatakan, persidangan praperadilan ini akan berlangsung selama tujuh hari kerja harus sudah diputus. “Berdasarkan KUHP, jika pada saat persidangan tanggal 29 Kuasa Hukum penggugat, pemohon maupun termohon hadir, dihitung 7 hari ke depan, dalam waktu 7 hari sudah putus perkara,” jelas Anak Agung Gede Susila, di halaman PN Bandung, Senin, 22 Juli 2024
Baca Juga: https://bandungbergerak.id/article/detail/1597417/pengadilan-rakyat-dago-elos-memvonis-bersalah-trio-muller-dan-pt-dago-inti-graha
Terminal Dago Ada di Pusaran Sengketa Lahan Dago Elos, Kenapa Pemkot Bandung Selama Ini Diam?
Mahasiswa Bandung Mengawal Dago Elos
Kawal Dago Elos Sampai Menang
Seusai mendapatkan penjelasan dari perwakilan PN Bandung Kelas 1A, warga menegaskan akan terus melakukan pengawalan. Pukul 11.39 WIB, massa bergerak ke Kejaksaan Tinggi Jabar menginginkan kedua tersangka diperlihatkan pada masyarakat. Namun, karena wilayah hukum di Kota Bandung maka penanganan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Setibanya pukul 12.25 WIB di Kejaksaan Negeri Bandung warga meminta duo Muller ditampilkan terhadap publik. Kedua tersangka tindak pidana pemalsu dokumen tersebut kemudian keluar dari Kejaksaan Negeri Bandung dengan tangan yang diborgol, memakai rompi merah dan membawa kantong plastik berwarna putih dan hitam. Pada pukul 13.20 dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
Angga menyebutkan aksi yang dilakukan hari ini menjadi bukti nyata perjuangan warga selama delapan tahun berjuang setelah pelaporan terhadap Polda Jabar pada 14 Agustus 2023 lalu.
"Ini merupakan babak baru untuk kita ke depan dengan ditahannya Muller ini.
Melihat Muller yang sesungguhnya ya memang seperti halnya diprediksi, tapi juga sekaligus apa ya. Ada sisi lega buat warga, segala sesuatunya ini memang bisa berjalan dengan apa yang memang warga kehendaki, sehingga mau tidak mau ya ini harus tetap untuk dikawal," beber Angga.
Angga menekankan warga Dago Elos berlawanan dengan mafia tanah yang ke depannya tidak ada kasus serupa yang direplikasi.
"Warga itu kan berlawanan dengan komplotan mafia tanah. Maka, sampai ke akar-akarnya yang kami inginkan adalah itu bisa ditumpas sehingga mereka tidak bisa mereplikasi kasus-kasus seperti ini lagi ke depannya," ungkap Angga.
Ketua Forum Dago Melawan ini berharap muncul kembali tersangka baru dari kasus ini yang dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa.
"Kami menekankan juga bahwa kami tidak ingin terlarut dari kebahagiaan kami dengan ditangkapnya Muller, melainkan kami harapkan para penyidik dan juga nanti di peradilan tentunya bisa lebih mengembangkan kasus ini karena ini bukan kasus yang kecil hanya dari satu dua orang saja," ujar Angga.
Sementara itu, Polda Jabar resmi melimpahkan tersangka HHM dan DRM ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Bidang Humas Kombes Jules Abraham Abast menyebut, penyidik melimpahkan kedua tersangka usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
“Hari ini, Dir Reskrimum dan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyerahan tersangka HHM dan DRM kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi Jabar,” kata Jules Abraham Abast, dalam keterangan resmi, Senin, 22 Juli 2024.
Duo Muller ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jules menyebut, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman. Dia melaporkan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP.
*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Sengketa Dago Elos