Menantang Tirani, Rekaman Visual Demonstrasi 22 Agustus 2024 di Bandung
Demonstrasi Peringatan Darurat di Bandung tegas mengawal putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menolak Pilkada akal-akalan melalui revisi UU Pilkada oleh DPR.
Penulis Tim Redaksi23 Agustus 2024
BandungBergerak.id - Gelombang aksi demonstrasi mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menolak revisi UU Pilkada mewabah di seantero negeri. Demonstrasi besar-besaran ini sebagai respons terhadap upaya DPR dan pemerintah untuk menggagalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada, meski setelah mendapat tekanan rakyat DPR memutuskan membatalkan revisi UU Pilkada.
Aksi protes meluas dari Palembang hingga Surabaya, dari Bandung hingga Jakarta. Hal ini mencerminkan kemarahan masyarakat terhadap apa yang dianggap sebagai upaya sistematis untuk menghancurkan demokrasi melalui akal-akalan revisi UU Pilkada.
Di Bandung, aksi dilakukan massa gabungan mahasiswa dari berbagai kampus dan masyarakat sipil. Mereka melampiaskan kritik terhadap tirani dengan turun ke jalan. Bagian depan gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, menjadi episentrum aksi massa, Kamis, 22 Agustus 2024.
Massa mulai bergerak pukul 10 pagi di sekitar Jalan Diponegoro menuju gedung wakil rakyat. Aksi unjuk rasa diwarnai pengusungan spanduk dan poster, orasi, tarian, juga pembakaran ban dan atribut partai politik di tengah jalan.
Kebanyakan massa memakai baju hitam tanda berkabung atas upaya pembunuhan terhadap demokrasi di DPR. Kemarahan massa berawal dari langkah sat-set DPR dan pemerintah merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi.
Tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yakni tentang ambang batas partai politik yang akan mencalonkan calonnya di pilkada dan batasan usia calon kontestan pilkada.
Tidak puas dengan keputusan MK yang merupakan satu-satunya lembaga resmi negara yang memiliki kewenangan memutuskan masalah konstitusi, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) segera mengadakan rapat untuk mendalami Putusan MK Rapat diselenggarakan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Namun, menurut LBH YLBHI, DPR berusaha untuk menganulir kedua putusan MK dengan tujuan: pertama, ada dua skenario yang berhubungan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yaitu mengembalikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas, yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai calon atau gabungan partai untuk mengusung calon atau memberlakukannya pada Pilkada 2029.
Kedua, mengubah usia calon kepala daerah sejak dilantik sesuai Putusan MA meski MK dalam putusan 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan bukan sejak pelantikan.
Baca Juga: Ricuh Demonstrasi Menolak Revisi UU Pilkada di Bandung, Korban Luka-luka Berjatuhan
Suara Mahasiswi Bandung Menolak Politik Dinasti Jokowi
Ekskalasi Demonstrasi Mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi di Bandung Meningkat
Demonstrasi Rakyat Gugat Negara Tumpah di Bandung
LBH YLBHI menilai, dengan langkah tersebut DPR berusaha mengakali Pilkada 2024. Akal-akalan ini amat kental dengan gejolak Pilkada DKI Jakarta yang terancam hanya ada satu pasangan melawan kotak kosong.
Massa juga mencium bahwa aturan pembatasan usia diutak-atik demi memuluskan putra presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang berencana maju ke Pilkada. Dugaan politik dinasti semakin kentara.
Maka, Peringatan Darurat pun bergaung di media sosial. Kamis, seluruh kota menjadi pusaran aksi unjuk rasa bertepatan dengan sidang paripurna DPR yang tidak kuorum. Massa di Bandung terus bergelombang membanjiri daerah Gedung DPRD Jabar untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menolak revisi UU Pilkada.
Keluarga Jokowi menjadi sasaran caci-maki. Presiden dinilai telah menjalankan politik dinasti dan oligarki. Semakin sore, massa semakin agresif. Selepas magrib, massa berusaha menjebol gerbang DPRD Jabar.
Polisi yang melakukan penjagaan mulai menghalau massa dengan menembakkan meriam air (water cannon). Selepas isa, polisi juga menembakkan gas air mata yang membuat massa berhamburan.
Beberapa tangkapan kamera menunjukkan polisi dengan tameng dan pentungan melakukan pengejaran terhadap para demonstran. Sejumlah demonstran terluka karena mendapatkan kekerasan.
Korban luka-luka berjatuhan, sebagian besar mendapat pertolongan di kampus Unisba. Data terakhir yang dihimpun posko di Unisba pada pukul sembilan malam tercatat ada 31 korban yang dilarikan ke kampus Unisba. Mereka mengalami luka ringan maupun berat.
"31 orang ini yang diantarkan sama tim medis, dibawa ke sini. Kalau memang bisa dibantu, diobati di sini. Kalau sudah luka berat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sampai sekarang 31 (korban), ada kemungkinan tambah lagi gitu," ungkap mahasiswa Unisba, Raviv , 25 tahun, saat ditemui di kampus Unisba.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) berdasarkan data LBH Bandung juga mencatat sejumlah demonstran ada yang sempat ditangkap polisi dan hari ini, Jumat, 23 Agustus 2024 mereka telah dibebaskan.
*Kawan-kawan bisa membaca artikel-artikel lain tentang demonstrasi Peringatan Darurat di Bandung bisa membuka tautan tersebut