• Kampus
  • Membincangkan Dinamika Hukum Indonesia dan Langkah Terjal Hukum Perdata Internasional

Membincangkan Dinamika Hukum Indonesia dan Langkah Terjal Hukum Perdata Internasional

FH Unpar membedah buku tentang hukum di Indonesia dan Internasional. Refleksi terhadap perjalanan panjang pergulatan hukum di tanah air.

Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman dalam bedah buku Percikan Gagasan tentang Hukum Jilid ke-6 & Liber Amicorum 70 Tahun Dr. Bayu Seto Hardjowahono di Ruang Aula Gedung 2, Lantai 3 (2307) FH Unpar, Bandung, Jumat, 20 September 2024. (Sumber unpar.ac.id)

Penulis Noviana Rahmadani26 September 2024


BandungBergerak.id – “Apa yang terjadi pada tahun itu dalam suatu keyakinan bahwa penggagasan pemikiran tidak terpisah dari suatu tindak yang disebut perjuangan,” kata Marzuki Darusman alumnus Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) dalam pertemuan ilmiah Bedah Buku Percikan Gagasan tentang Hukum Jilid ke-6 & Liber Amicorum 70 Tahun Dr. Bayu Seto Hardjowahono di Ruang Aula Gedung 2, Lantai 3 (2307) FH Unpar, Bandung, Jumat, 20 September 2024.

Marzuki menyampaikan refleksi terhadap perjalanan panjang pergulatan hukum di tanah air. Ia menyinggung pula masa-masa awal ketika Universitas Katolik Parahyangan sebagai tempatnya bernaung terlibat dalam perubahan besar di tahun 1966-1967. Tokoh-tokoh besar memberi kontribusi pada perkembangan ilmu hukum melalui pemikiran kritis dan kebaruan.

“Ini sekadar untuk menelusuri kembali bahwa otoritas moral dan kehidupan tokoh-tokoh nasional waktu itu memberi pamor tinggi pada universitas ini yang dikenal sebagai universitas gagasan,” ujar Marzuki.

Sebagai bagian dari refleksi, Marzuki menyoroti pendekatan positivisme dalam hukum yang cenderung fokus pada pemecahan masalah di permukaan. Pendekatan ini sering kali dihadapkan pada kritik, terutama karena tidak selalu mengeksplorasi akar masalah. Namun, Marzuki menyatakan bahwa pendekatan ini tetap penting untuk memahami realitas hukum di Indonesia saat ini.

“Pendekatan problem solving ini memang kontras dengan pendekatan kritis. Penggagasan-penggasan hukum itu positivis, mencari jalan keluar pemecahan masalah, tidak ada masalah. Tetapi jika kita ingin mendalami lebih dalam maka konsep tentang hukum (the idea of law) memerlukan pendekatan yang kritis,” lanjutnya.

Buku “Pergulatan Negara Hukum, Ketidakadilan, dan Jati Diri Pengemban Hukum Indonesia (Percikan Gagasan tentang Hukum VI)”, menyoroti masalah hak asasi manusia di Indonesia dan  pendekatan positivisme belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan-persoalan yang sudah lama terjadi.

“Tulisan-tulisan di dalam buku ini sangat berguna untuk mengukur seberapa jauh hak-hak asasi manusia menapasi tata hukum kita, dengan risiko kita mengalami krisis, bukan hanya krisis etika penyelenggara negara tetapi krisis hati nurani bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga: Mencegah Kekerasan Seksual dengan Instrumen Hukum Nasional dan Internasional
Mengurangi Dampak Perang atau Konflik Bersenjata dengan Memahami Hukum Humaniter Internasional
Bahasa Hukum dan Titik Balik Sebuah Keadilan

Perjalanan Panjang Hukum Perdata Internasional di Indonesia

Hukum Perdata Internasional (HPI) di tanah air masih jarang disentuh baik oleh akademisi maupun praktisi. Bahkan, bidang ini kerap dihindari oleh mahasiswa karena dianggap terlalu rumit dan menciptakan masalah baru. Sebaliknya, tulisan-tulisan yang termuat dalam buku Liber Amicorum Bayu Seto Hardjowahono Antologi Pemikiran tentang Pengintegrasian Hukum Perdata Internasional ke dalam Sistem Hukum Indonesia, justru menjadikan Hukum Perdata Internasional (HPI) sebagai solusi yang harus diambil untuk menyelesaikan persoalan. 

Buku ini berisi tiga artikel utama yang mencerminkan perkembangan terkini dalam hukum perdata internasional. Tulisan-tulisan tersebut menyoroti tiga tantangan besar yang sedang dihadapi oleh HPI:

  1. Hukum Kompetisi dalam HPI

Artikel pertama membahas bagaimana asas-asas HPI dapat diterapkan dalam hukum kompetisi, khususnya terkait penegakan peraturan tentang persaingan usaha lintas batas. Hal ini memperlihatkan bahwa HPI juga berperan dalam sektor yang sebelumnya dianggap bagian dari hukum publik.

  1. Eksklusivitas Choice of Forum dalam Kontrak

Tulisan kedua menggali masalah eksklusivitas pilihan forum dalam kontrak internasional. Konflik muncul ketika pihak-pihak yang berkontrak menghadapi aturan hukum memaksa (mandatory rules) yang berbeda di setiap negara, sehingga timbul pertanyaan mengenai aturan mana yang harus diutamakan.

  1. Pengadilan Perniagaan Internasional

Artikel ketiga menawarkan gagasan pembentukan International Commercial Court (ICC) sebagai solusi baru untuk menyelesaikan sengketa perniagaan internasional. Gagasan ini mengundang diskusi lebih lanjut mengenai upaya Indonesia dapat mengintegrasikan ICC ke dalam sistem peradilannya, serta tantangan hukum yang mungkin muncul.

Ketiga artikel ini mengungkap dinamika yang terus berkembang di masyarakat internasional dan membawa dampak besar bagi perkembangan HPI di Indonesia. Fenomena-fenomena tersebut membutuhkan solusi inovatif dari HPI untuk dapat menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks.

Hukum perdata internasional (HPI) kini menghadapi tantangan baru dengan munculnya upaya harmonisasi dan unifikasi internasional, terutama dalam hukum materiil dan prosedural. Organisasi internasional seperti International Institute for the Unification of Private Law is an independent intergovernmental Organisation with its seat in Rome (UNIDROIT), The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), The International Criminal Court (ICC), dan sebagainya memainkan peran penting dalam proses ini.

Hukum perdata internasional berperan krusial dalam memfasilitasi transaksi perdagangan antarnegara. Harmonisasi antara hukum privat nasional dan internasional, sebagaimana ditekankan oleh Bayu Seto merupakan kunci kelancaran dan kecepatan transaksi. Kekhawatiran akan ketidaksesuaian aturan internasional dengan sistem hukum nasional perlu diredam, mengingat globalisasi menuntut adanya keselarasan hukum di tingkat nasional dan internasional.

“Norma-norma hukum yang sifatnya publik seperti hukum keluarga, hukum pajak, dll adalah bidang hukum yang tidak netral sehingga perlu penanganannya hati-hati. Namun bidang-bidang yang komersial atau dagang seperti hukum di bidang kontrak, hukum perusahaan, dll adalah bidang hukum yang netral,” kata Huala Adolf, Guru Besar FH Universitas Padjadjaran saat memaparkan bedah buku Liber Amicorum Bayu Seto Hardjowahono.

Sementara itu, Indonesia telah menunjukkan komitmen besar dengan menjadi anggota dari beberapa organisasi tersebut. Bahkan, Indonesia tengah dalam proses untuk berpartisipasi penuh lewat Hague Conference on Private International Law (HCCH).

Keberhasilan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Indonesia merupakan tonggak penting dalam memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional. Selain itu, keterlibatan aktif Indonesia di berbagai organisasi internasional juga memperkuat peran HPI dalam kancah global.

“Dalam perkembangannya, penyempurnaan dan perumusan naskah RUU HPI ini versi Kemenkumham (itu yang dipakai), masuk di daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024,” kata Bayu Seto dalam acara simposium hukum perdata internasional ke dalam sistem hukum Indonesia, di Ruang Aula Gedung 2, Lantai 3 (2307) FH UNPAR, Jumat, 20 September 2024.

“Dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk menjawab masalah-masalah pokok HPI yang seutuhnya dan di setiap bidang hukum keperdataan dan hukum acara perdata yang ada unsur asing,” lanjutnya.

Bayu juga menjelaskan bahwa dengan bergabung dalam HCCA, Indonesia akan memiliki akses terhadap standar-standar hukum internasional terbaru dan dapat mengadopsi praktik terbaik dalam penyelesaian sengketa lintas batas.

“Seandainya proses ratifikasi ini selesai, maka sebenarnya cukup lengkaplah keanggotaan Indonesia pada proses organisasi internasional setelah UCITRAL dan UNIDROIT yang umumnya bergerak pada pembuatan standar internasional untuk persoalan-persoalan hukum perdata yang cross border atau lintas batas,” kata Bayu. 

*Kawan-kawan dapat membaca tulisan lain Noviana Ramadhani, atau artikel-artikela lain tentang hukum

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//