• Berita
  • Arti Penting Ekonomi Kerakyatan di Tengah Pro dan Kontra Revitalisasi Pasar Ciparay

Arti Penting Ekonomi Kerakyatan di Tengah Pro dan Kontra Revitalisasi Pasar Ciparay

Selain Pasar Ciparay, pro dan kontra selalu mencuat ketika terjadi revitalisasi pasar tradisional. Pangkal persoalannya, revitalisasi kerap merugikan pedagang.

Para pedagang pascarelokasi Pasar Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis, 9 Januari 2025. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam15 Januari 2025


BandungBergerak.idPasar Ciparay yang terletak di Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung belum lama ini mengalami revitalisasi. Program pembangunan yang diinisiasi pemerintah desa ini menuai pro dan kontra. Data yang dikumpulkan BandungBergerak menunjukkan bahwa masalah revitalisasi pasar tradisional sering kali kurang berpihak pada kepeningan para pedagang.

Rencana revitalisasi Pasar Ciparay mulai terembus tahun 2023 yang berasal dari pihak Desa Ciparay. Hingga di tahun 2024, di pertengahan tahun, tepatnya sejak 19 Juni 2024 sosialisasi revitalisasi Pasar Ciparay kian gencar kepada para pedagang.  Kepala Desa Ciparay Dedi Jumhana mejelaskan, relokasi untuk pasar sementara sudah disediakan di lapang Cijagur.

Meski pasar relokasi sudah disediakan di pasar Cijagur, para pedagang masih enggan memindahkan barang dagangannya. Mereka belum sepakat mengenai masa depan mereka. Revitalisasi ini dikhawatirkan merugikan para pedagang. Hingga tanggal 28-30 November 2023 terjadi pemagaran pasar Ciparay secara paksa oleh pihak desa.

Pemagara Pasar Ciparay dibarengi dengan relokasi secara bertahap bagi sebagian pedagang ke pasar Cijagur. Kendati pasar sudah dipagar, selama dua hari setelah pemagaran, sebagian besar pedagang masih bertahan dikepungan pagar yang mengelilingi pasar seluas satu hektare lebih itu.

Padahal para pedagang yang menolak direlokasi ini berlandaskan hak guna pakai (HGP) pasar Ciparay masih berlaku hingga bulan Oktober 2025. Menurut sebagian pedagang, seharusnya pemagaran tidak dilakukan terburu-buru, sebab masih ada waktu para pedagang untuk berjualan di pasar Ciparay.

Landasan hukum yang dipegang oleh pedagang tercantum dalam SK Bupati Bandung tertanggal 10 Juni 1997 No. 511.2/SK.205A- Dippas/1997 tentang penetapan hak guna pakai.

Di pasar Ciparay terdapat 1.330an kios atau lebih tepatnya ada 630 kios dan 700 lapak yang sudah berjualan puluhan tahun. Kebanyakan pedagang pasar merupakan pedang turun temurun. Orang tua para pedagang sudah melakoni perdagangan di pasar tradisional ini jauh sebelum peresmian pasar pada tahun 2000an.

Model memakai busana hijab design batik Singabarong rancangan dosen dan mahasiswi Prodi Tata Rias & Busana FSRD ISBI Bandung di The Hallway Pasar Kosambi, Bandung, 23 Oktober 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Model memakai busana hijab design batik Singabarong rancangan dosen dan mahasiswi Prodi Tata Rias & Busana FSRD ISBI Bandung di The Hallway Pasar Kosambi, Bandung, 23 Oktober 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Terjadi Dualisme Pedagang

Pascapemagaran, pedagang di pasar Ciparay terbagi dua antara yang pro dan kontra. Para pedagang yang pro ini rata-rata termasuk ke ikatan warga pedagang Ciparay (IWPC). Mereka yang pro merupakan pengusul agar pasar segera direvitalisasi, salah satu upayanya adalah mendesak desa agar melakukan pemagaran.

Bukan tanpa alasan, setelah pasar Cijagur beridiri pada tahun 2024 lalu, sebagian pedagang yang pro sudah memindahkan barang dagangannya ke pasar Cijagur. Hal ini juga yang menjadi alasan kuat pemagaran tersebut dilakukan. Tujuannya agar seluruh pedagang langsung pindah ke pasar relokasi.

Lebih dari itu, para pedang yang kontra menyewa pengacara hukum untuk menuntut pemagaran ini. Mereka menilai pemagaran ini dilakukan secara sepihak. Seharusnya pemagaran dilakukan ketika HGP selesai pada Oktober 2025.

Di sisi lain, kuasa hukum pedagang yang kontra mengatakan bahwa pemagaran pasar ini ilegal. Sebab tidak ada landasan hukumnya. Seharusnya, menurut kuasa hukum pemagaran harus dilakukan berlandaskan surat dari pengadilan.

Model memakai busana hijab design batik Singabarong rancangan dosen dan mahasiswi Prodi Tata Rias & Busana FSRD ISBI Bandung di Pasar Kosambi, Bandung, 23 Oktober 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Model memakai busana hijab design batik Singabarong rancangan dosen dan mahasiswi Prodi Tata Rias & Busana FSRD ISBI Bandung di Pasar Kosambi, Bandung, 23 Oktober 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Harga Kios Mencekik

Pasar Ciparay berdiri di atas tanah milik Desa Ciparay. Atas dasar itu, desa Ciparay melakukan revitalisasi pasar karena dianggap sudah terlalu tua dan berantakan. Untuk mencanangkan program revitalisasi, Desa Ciparay menggandeng pihak swasta sebagai pemodal agar pasar dapat dibangun dengan nuansa modern.

Setelah terjadi pemagaran dan memaksa para pedagang untuk pindah ke pasar relokasi di Cijagur, para pedagang keberatan dengan harga kios yang digetok terlalu mahal. Harga yang digetok oleh pengembang dan desa Ciparay adalah 19,3 juta permeternya. Sedangkan banyak juga para pedagang yang memiliki toko lebih dari satu.

Situasi Pasar Ciparay, Kabupaten Bandung yang terkena dampak revitalisasi, Kamis, 28 November 2024. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)
Situasi Pasar Ciparay, Kabupaten Bandung yang terkena dampak revitalisasi, Kamis, 28 November 2024. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Pasar Tandingan

Pascaperpindahan yang dilakukan sejak awal Desember tahun lalu, sebagian besar pedagang sudah mulai berpindah ke pasar relokasi di Cijagur. Pemindahan tersebut juga diikuti oleh para pedagang yang kontra terhadap relokasi pasar.

Tidak hanya itu, para pedagang yang keukeuh menolak direlokasi membikin pasar tandingan. Mereka menggelar lapak di pinggir jalan pasar lama Ciparay. Untuk bukanya pasar tandingan ini dimulai pada pukul 03.00 subuh hinggal 07.00 pagi.

Lebih dari itu, adanya pasar tandingan ini membuat volume sampah tak terkendali. Sudah satu bulan sampah di pasar alternatif ini belum diangkut. Volumenya terus menggunung.

Di sisi lain, ketua tim revitalisasi pasar Ciparay yang juga pengurus desa menuding pasar tandingan tersebut ilegal dan malah membuat masalah baru, salah satunya sampah. Sebab sampah yang ada di pasar tandingan tidak dialihakan ke tempat pembuangan sementara (TPS) yang berada di pasar Cijagur.

Alasan yang kuat para pedagang memilih berjualan di pasar tandingan dan menolak direlokasi karena omzet mereka yang kian merosot. Sejak pemagaran dilakukan, para pedagang mengeluhkan pendapatannya terus menurun hingga mencapai 50 persen.

Pedagang Pasar Sadang Serang, Bandung menunggu pembeli, Selasa, 16 Januari 2024. Tanggal 4 Agustus 2023 pasar ini hancur karena kebakaran. (Foto: Emi La Palau/BandungBergerak.id)
Pedagang Pasar Sadang Serang, Bandung menunggu pembeli, Selasa, 16 Januari 2024. Tanggal 4 Agustus 2023 pasar ini hancur karena kebakaran. (Foto: Emi La Palau/BandungBergerak.id)

Arti Penting Pasar Tradisional

Pasar tradisional adalah pusat ekonomi masyarakat banyak. Di pasar tradisional orang-orang dari berbagai kalangan, tak terkecuali masyarakat menengah ke bawah, menjalankan transaksi ekonomi untuk melanjutkan kehidupan mereka. 

Transaksi dilakukan oleh pembeli dari beragam latar belakang, tak sedikit para pembeli itu adalah para pedagang eceran, pedagang keliling, pedagang kaki lima yang berbelanja untuk dijual kembali di kampung mereka atau di tempat-tempat biasa mereka jualan.

Begitu juga para pedagang pasar yang memiliki  latar belakang kompleks, beberapa pedagang bahkan tidak punya kios tetapi bisa berjualan di emperan kios milik orang lain. Modal para pedagang emperan ini  tidak besar karena itu mereka tidak sanggup menyewa kios. Dengan cara ini mereka menyambung hidup keluarga sehari-hari.

Pasar tradisioan tidak terikat suku atau etnis, di satu pasar tradisional terdiri dari beragam etnis dari dalam maupun luar pulau. Mereka saling berinteraksi dalam pertukaran kebudayaan paling mendasar, yaitu komunikasi. Transaksi dilakukan secara tradisional, tawar menawar. Beda dengan di ritel modern yang menawarkan harga pas.

Tak hanya itu, di pasar tradisional selain diwarnai pedagang dan pembeli, juga terdapat kuli pasar, tukang parkir, pedagang asongan, kaki lima, petugas kebersihan, pengamen, pengemis, yang semuanya berinteraksi dalam satu ekosistem tradisional.

Memang pasar tradisional identik dengan sesuatu yang kotor, becek, serba manual, dan hal-hal yang bertolakbelakang dengan budaya modern. Namun di pasar tradisional itulah ekonomi kerakyatan tumbuh. Pasar tradisional mengajarkan kepada bagaimana kemanidiran rakyat dalam menghidupi dirinya sendiri.

Baca Juga: Cerita di Balik Relokasi Pasar Ciparay, Para Pedagang Mengeluhkan Pendapatan Mereka Terus Merosot
Pasar Lama Ciparay Dipenuhi Sampah, ke Mana Peran Aparatur Desa?

Suasana Pasar Sadang Serang, Bandung, Selasa, 16 Januari 2024. Tanggal 4 Agustus 2023 pasar ini hancur karena kebakaran. (Foto: Emi La Palau/BandungBergerak.id)
Suasana Pasar Sadang Serang, Bandung, Selasa, 16 Januari 2024. Tanggal 4 Agustus 2023 pasar ini hancur karena kebakaran. (Foto: Emi La Palau/BandungBergerak.id)

Kasus Serupa Menimpa Pasar Tradisional

Menurut data Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B) 2021, di Kota Bandung terdapat 35 pasar tradisional dengan estimasi jumlah pedagang 25 ribu sampai 30 ribu. Jumlah ini akan membengkak jika menghitung kuli pasar, tukang parkir dengan estimasi 50 ribuan orang.

Di Kabupaten Bandung sendiri, termasuk di Pasar Ciparay, jumlah pasar pada 2023 mencapai 30 pasar tradisional. Namun baik di kota maupun di kabupaten Bandung pasar-pasar tradisional kerap mengalami konflik yang umumnya melibatkan pedagang, pengelola, ataupun pemda.

Juli-Agustus 2023. Ada konflik Pasar Banjaran antara para pedagang, pengelola yang digandeng pemda. Konflik disebabkan revitalisasi yang banyak merugikan para pedagang. Konflik ini sudah masuk ke dalam catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM merekomendasikan agar harga kios Pasar Banjaran tidak memberatkan pedagang.

Di Kota Bandung pun kebijakan terkait pasar sering bertolak belakang dengan pedagang. Contohnya pasar Sarijadi yang 23 Mei 2017 direvitalisasi dan diresmikan oleh wali kota Bandung ketika itu Ridwan Kamil.

Kini geliat perdagangan di pasar yang diklaim “paling keren paling inovatif secara arsitektur se-Indonesia” tersebut masih saja terseok-seok dan sepi. Lantai 2 dan 3 mulai terisi, tetapi pasar tradisional di lantai dasar dan lantai 1 masih kekurangan pembeli.

26 Maret 2024. Konflik pedagang dan pengelola juga terjadi di Pasar Baru tahun 2024 lalu, terkait verifikasi atau pendataan ulang oleh pihak pengelola. Para pedagang keberatan dengan harga beli atau sewa yang mahal.  

Komoditas daging di Pasar Cihapit, Kota Bandung, Selasa (18/2/2021). Harga kebutuhan pokok masyarakat naik ketika tingginya permintaan. (Foto: Iqbal Kusumadirezza)
Komoditas daging di Pasar Cihapit, Kota Bandung, Selasa (18/2/2021). Harga kebutuhan pokok masyarakat naik ketika tingginya permintaan. (Foto: Iqbal Kusumadirezza)

Sasaran Amuk si Jago Merah

Pasar tradisional kerap menjadi sasaran amuk si jago merah atau bencana kebakaran. Beberapa kasus terjadi seiring berembusnya kabar revitalisasi. Kondisi pasar tradisional yang saling berdempetan juga memiliki jaringan listrik yang rentan.

Kebakaran Pasar Sadang Serang, Bandung. Sedikitnya ada 170 lapak atau los pasar yang diamuk si jago merah.

Kebakaran hebat melanda Pasar Kosambi pada 17 Mei 2019, bertepatan dengan hari ke-13 bulan Ramadan. Peristiwa ini melumpuhkan perdagangan di sana. Setahun kemudian, Pasar Kosambi dihantam pagebluk.

Kebakaran juga melanda Pasar Gedebage pada 22 Februari 2023. Sebelumnya, Pasar Induk Gedebage juga pernah dua kali dilanda bencana kebakaran.

Pada 15 Juli 2018, api menghancurkan sedikitnya 600 los pasar di Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, itu. Berikutnya pada 3 September di tahun yang sama, kebakaran kembali berkobar.

Pada 7 Juni 2023, giliran Pasar Caringin yang terbakar. Api melanda sejumlah ruko di pasar induk tersebut.

Peristiwa kebakaran juga dialami para pedagang buku di Pasar Palasari. Dua kali Pasar Palasari terbakar di tengah isu revitalisasi. Kebakaran pertama terjadi pada Januari 1993. Kebakaran berikutnya terjadi pada pada 24 Agustus 2007. Ribuan buku hangus tak terselamatkan.  

*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Yopi Muharamatau artikel-artikel lain tentang Pasar Ciparay

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//