CATATAN DARI BANDUNG TIMUR #84: Sengketa Tanah Desa Tenjolaya Menggusur SDIT Bina Muda
Sengketa tanah ini terkait erat dengan pemekaran Desa Tenjolaya. Terdapat perbedaan luas tanah antara dokumen lama dan dokumen setelah pemekaran.

Noor Shalihah
Mahasiswa, bergiat di RBM Kali Atas
18 April 2025
BandungBergerak.id - Tahun ini, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDIT Bina Muda terasa berbeda dan penuh kecemasan. Jika biasanya pada bulan Maret hingga April kuota siswa sudah hampir terpenuhi, kali ini situasinya tidak seperti itu. Kekhawatiran menyelimuti para calon orang tua murid yang hendak mendaftarkan anaknya. Di sekitar bangunan sekolah, terpampang berbagai spanduk dan coretan warga yang menolak penggusuran.
Suasana itu memicu keraguan. Beberapa orang tua menyampaikan kekhawatiran mereka tentang keberlanjutan sekolah tersebut. “Nanti, jika sekolah ini digusur, mau pindah ke mana? Anak-anak akan belajar di mana?” ujar salah satu calon orang tua siswa.
Seorang orang tua murid pun berkata dengan nada cemas, “Nanti anak saya sekolah bagaimana?”. Konflik lahan ini tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian yang mendalam bagi keluarga. Banyak dari mereka yang merasa kehilangan karena SDIT Bina Muda telah menjadi tempat pendidikan yang mendukung perkembangan anak-anak sejak jenjang dasar.
Sengketa Lama yang Masih Berproses Hukum
Sejak tahun 1978, lahan yang kini ditempati SDIT Bina Muda telah digunakan untuk berbagai kegiatan pendidikan. Mulai dari Sekolah Pendidikan Guru, SMP, SMA, hingga akhirnya pada tahun 2011 dimanfaatkan sebagai lokasi SDIT Bina Muda Cicalengka. Sekolah ini resmi mendapatkan izin operasional pada tahun 2018.
Menurut pihak yayasan, meskipun pada awalnya hanya menyewa, pihak Bina Muda kemudian membeli lahan tersebut secara sah melalui proses jual beli yang dilakukan di Kecamatan Cicalengka. Akta Jual Beli (AJB) pun telah dimiliki dan menurut mereka menjadi bukti kepemilikan yang sah.
Namun pada 18 Agustus 2009, muncul gugatan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah tersebut, yakni keluarga Ny Oce. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung namun tidak diterima. Sengketa kemudian berlanjut. Pada tahun 2015, keluarga Apud menggugat pihak penjual tanah sebelumnya untuk memperkuat legalitas peralihan hak milik. Mereka memenangkan perkara tersebut, dan putusannya pun sudah inkrah—berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diajukan banding.
Namun, di sisi lain, terdapat pula putusan inkrah lain yang memenangkan pihak penggugat dari keluarga Ny Oce, yang juga mengklaim lahan tersebut. Kedua putusan ini saling bertentangan meskipun menyangkut objek tanah yang sama.
Pada tahun 2022, PN Bale Bandung mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb yang memenangkan pihak Oce. Sementara itu, putusan yang berpihak pada keluarga Apud dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non-executable), sebuah keputusan yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang adil.
Penggusuran ini tidak hanya mengancam keberlangsungan SDIT Bina Muda, tetapi juga berdampak pada warga sekitar yang tinggal di lahan seluas 9.200 m² yang kini diklaim oleh ahli waris Ny Oce berdasarkan dokumen tanah Persil Nomor 112 C dan Kohir Nomor 975.
Baca Juga: CATATAN DARI BANDUNG TIMUR #83: Senandung Sejarah dari Timur Bandung, Jejak Senyap Cicalengka
CATATAN DARI BANDUNG TIMUR #80: Dilema Cicalengka antara Perumahan Tumbuh Subur atau Alam Terkubur
CATATAN DARI BANDUNG TIMUR #81: Bina Muda Digusur, Nenek Jubaedah Menjerit, Tanah Kami Bukan Barang Dagangan
Perbedaan Luas Tanah Setelah Pemekaran Desa
Konflik ini memasuki babak baru ketika pada tahun 2022, keluarga Apud—yang diwakili oleh Ny Jubaedah—mengajukan Peninjauan Kembali. Namun pada tahun 2023, pengajuan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Aris, pengurus Yayasan Sosial Bina Muda, menjelaskan bahwa pasca-penolakan tersebut, pihak yayasan bersama pakar hukum melakukan evaluasi menyeluruh atas dokumen yang ada. Dari sana ditemukan adanya perbedaan mencolok jumlah luas tanah adat yang tertulis dalam Persil Nomor 112C Kohir nomor 975.
Hal ini merunut kepada sejarah pemekaran Desa Tenjolaya. Pada 2005 desa ini mengalami pemekaran menjadi dua desa yaitu Desa Panenjoan dan Desa Tenjolaya. Pemekaran ini berdampak kepada lokasi kantor desa yang kemudian harus terpisah. Arsip-arsip desa pun mengalami pemindahan termasuk data-data terkait pertanahan.
Menurut Memori Peninjauan Kembali, Desa Panenjoan (berasal dari pemekaran Desa Tenjolaya) masih menyimpan catatan buku induk yang asli tahun 1960-1984. Di dokumen ini luas lahan yang dipersengketakan tercatat hanyalah 1.300 m². Namun dalam salinan dokumen yang digunakan sejak tahun 1984, tercatat menjadi 9.200 m².
Menurut dokumen Pengadilan Negeri Bale Bandung tahun 2024, Uden melayangkan gugatan Kepala Desa Tenjolaya dan juga ahli warisnya. Sebab ada perbedaan antara yang tercatat di salinan tanah sebelumnya seperti hasil novum temuan gugatan. Tentu saja jumlah luas tanah ini merupakah luas tanah yang signifikan. Sehingga, dokumen yang dijadikan rujukan perlu ditinjau ulang.
Pengurus Yayasan Bina Muda yang juga Mantan Sekjen PB PII itu juga menyatakan “Kami sedang mengupayakan laporan dugaan tindak pidana atas penggunaan dokumen palsu kepada aparat penegak hukum”.
Warga terdampak mengajukan gugatan perdata terhadap Kepala Desa Tenjolaya karena pencatatan atas nama Oce di Buku Tanah Salinan yang tidak sesuai dengan dokumen induk (Perkara Nomor: 91/Pdt.G/2024/PN Blb Jo. Nomor 181/PDT/2025/PT BDG). Saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Dalam surat terbuka dijelaskan, saat ini warga juga tengah mengajukan perlawanan (derden verzet) terhadap penetapan eksekusi, demi mencegah konflik sosial dan menyelamatkan fasilitas publik (Perkara Nomor: 116/Pdt.Plw/2024/PN Blb Jo. Nomor 187/PDT/2025/PT BDG). Saat ini juga masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Saat ini, SDIT Bina Muda memiliki 264 peserta didik dan 24 guru. Sekolah sasar ini juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan belajar dan pembelajaran baik level lokal, maupun level yang lebih tinggi. Selain itu, SDIT Bina Muda sudah memberikan dampak untuk kesejahteraan masyarakat baik secara ekonomi dan sosial. Anak-anak dan orang tua peserta didik tentu masih berharap cemas atas apa yang akan terjadi pada sekolahnya.
Hingga saat ini, warga dan juga pihak sekolah masih menahan proses penggusuran yang dijadwalkan pada hari Selasa, 15 April 2025. Proses penggusuran ditunda dan akan dilakukan mediasi dengan beberapa pihak yang melibatkan pemerintah setempat.
* Tulisan kolom CATATAN DARI BANDUNG TIMUR merupakan bagian dari kolaborasi BandungBergerak.id dan Lingkar Literasi Cicalengka. Simak tulisan-tulisan lain Andrian Maldini Yudha atau artikel-artikel lain tentang Cicalengka.