• Berita
  • Warga Dago Elos Melakukan Aksi Bakar Lilin untuk Mengawal Perkara di PTUN Bandung

Warga Dago Elos Melakukan Aksi Bakar Lilin untuk Mengawal Perkara di PTUN Bandung

PTUN Bandung sedang menangani gugatan Heri Hermawan Muller kepada Disdukcapil Kabupaten Bandung soal penerbitan akta kelahiran yang dianggap merugikan mereka.

Warga Dago Elos menyalakan lilin sebagai simbol api perlawanan saat aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung, 27 Mei 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah27 Mei 2025


BandungBergerak.id - Warga Dago Elos terus mengawal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung yang menyidangkan gugatan Heri Hermawan Muller terhadap Disdukcapil Kabupaten Bandung. Mereka melakukan aksi peringatan dengan menyalakan lilin, Selasa, 27 Mei 2025, sebagai simbol agar hakim berpihak kepada keadilan untuk warga Dago Elos.

Angga, dari Forum Dago Melawan mengatakan, walaupun yang digugat bukan warga secara langsung, pihaknya akan terus melakukan pengawalan. Ia tidak ingin kekalahan SMAN 1 Bandung yang berperkara di PTUN Bandung menimpa warga Dago Elos. Diketahui, SMAN 1 Bandung saat ini sedang pengajuan banding atas perkara gugatan tanah yang mereka tempati. Di sidang perdana, sekolah dengan sebutan SMANSA itu kalah.

"Kami melakukan penekanan dan ultimatum keras sebagai bentuk pengingat kepada PTUN Bandung agar secara sadar dan penuh pertimbangan untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya," kata Angga pada BandungBergerak, Selasa, 27 Mei 2025.

Angga menjelaskan, putusan pengadilan negeri yang menyatakan Heri Hermawan bersalah sudah sepatutnya menjadi pertimbangan penuh hakim PTUN untuk memutuskan keberpihakannya.

"Bahwa yang bersangkutan (Heri Hermawan Muller) adalah bagian sindikat mafia tanah yang tengah mencoba peruntungan di pengadilan ini," jelas Angga.

Setelah dari PTUN Bandung, warga Dago Elos berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait rencana Peninjauan Kembali (PK) 2 Perdata ke Mahkamah Agung. Mereka menanyakan besar biaya panjar pengadilan yang harus dibayarkan ke PN Bandung. Setelah itu, warga Dago Elos akan berkirim surat ke Mahkamah Agung.

Menurut Angga, untuk melakukan PK 2 Perdata membutuhkan ongkos yang tidak murah. Warga harus bersiap-siap untuk mengumpulkan dana agar perkara ini bisa masuk Mahkamah Agung.

Sebelumnya saat PK 1, warga pun melakukan pengumpulan dana secara mandiri. Walaupun begitu, warga yang kurang mampu tidak akan dipungut biaya.

Baca Juga: Keterangan Bos PT. Dago Inti Graha dalam Menyokong Keluarga Muller untuk Menggugat Warga Dago Elos, Semata-mata Urusan Bisnis
Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Warga Membuktikan Memiliki Sertifikat Hak Milik

Warga Dago Elos menyalakan lilin sebagai simbol api perlawanan saat aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung,  27 Mei 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos menyalakan lilin sebagai simbol api perlawanan saat aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung, 27 Mei 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Sejarah Singkat Kasus Sengketa Dago Elos

Sengketa tanah Dago Elos kini akan memasuki PK 2, setelah Mahkamah Agung menolak putusan kasasi Heri Hermawan Muller di perkara sebelumnya. Kasus ini bermula saat keluarga Muller mengklaim  sebagai ahli waris sah atas lahan seluas 6,9 hektare yang telah dihuni oleh sekitar 2.000 jiwa di Dago Elos selama puluhan tahun.

Pengklaiman itu berbekal dokumen peninggalan kolonial Belanda atau eigendom verponding dan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Cimahi. Atas dasar itu, warga melaporkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller tentang pemalsuan dokumen tanah. Putusan PN Bandung, pada 14 Oktober 2024, menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.

Pada 14 November 2024, Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding dari kedua terdakwa. Tidak berhenti di situ, keduanya melakukan upaya kasasi ke MA, namun juga ditolak pada 28 Februari 2025. Status putusan pidana ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, Heri Hermawan Muller terus berupaya mempertahankan klaimnya dengan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap Disdukcapil Kabupaten Bandung terkait penerbitan akta kelahiran yang dianggap merugikan mereka. 

Warga Dago Elos pun mengawal proses persidangan ini. Mereka khawatir gugatan tersebut dapat menjadi dasar untuk Peninjauan Kembali (PK) kedua yang berpotensi menggugurkan putusan pidana sebelumnya.

*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//