• Kampus
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru Jangan sampai Tertinggal oleh Siswa

Lulusan Pendidikan Profesi Guru Jangan sampai Tertinggal oleh Siswa

Peserta program PPG juga akan mendapat tambahan gelar ‘gr’ di belakang gelar sarjananya menjadi S.Pd., Gr.

Pelajar menunggu shift siang sekolah tatap muka terbatas di SD Plus Al Ghifari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana8 November 2021


BandungBergerak.idKebutuhan guru di masa depan diperkirakan akan semakin meningkat. Bukan hanya dari sisi kuantitas, melainkan juga dari segi kualitas. Salah satu program meningkatkan kualitas guru ialah dengan penyelenggaraan program sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan mandiri.

Rektor Universitas Pasundan (Unpas), Eddy Jusuf, mengatakan diselenggarakannya program PPG untuk menjawab kebutuhan guru yang semakin meningkat. Terlebih, dalam Permendikbud No 83 Tahun 2013, calon guru tidak harus linear dengan pendidikan sebelumnya.

“Sarjana keguruan dapat mengikuti PPG, sedangkan yang tidak linear bisa ikut matrikulasi. Dengan begitu, kebutuhan guru terpenuhi baik secara jumlah maupun kompetensi,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Unpas, Senin (8/11/2021).

Selain menerima sertifikat pendidik, peserta PPG juga akan mendapat tambahan gelar ‘gr’ di belakang gelar sarjananya S.Pd., Gr. Bukan sekadar gelar, namun sekaligus menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyandang status guru profesional.

“Lulusan PPG harus bisa menggali kemampuannya dan jangan sampai tertinggal oleh siswa. Apalagi di era globalisasi yang mengharuskan guru menguasai literasi data, teknologi, dan manusia,” kata Eddy Jusuf.

Sejak 2019, Unpas menjadi satu dari 63 perguruan tinggi yang berhak menyelenggarakan PPG prajabatan mandiri. Sasaran angkatan pertama PPG prajabatan mandiri adalah sarjana yang belum menjadi guru. Hal ini untuk membentuk calon guru profesional yang bersikap dan berakhlak mulia, serta memiliki pengetahuan dan kompetensi mumpuni.

Baca Juga: Tunjangan Guru Honorer Madrasah se-Jabar Cair Sebelum Lebaran
Pejabat Kemenag Jabar Kena Covid-19, Tunjangan Ribuan Guru Honorer Madrasah Terlambat
Guru Besar Fakultas Hukum Unpad: TWK jadi Alibi Pimpinan untuk Singkirkan Pegawai KPK
Hari Koperasi Nasional: Koperasi Belum Jadi Soko Guru Ekonomi Nasional
Dosen UPI Bekali Guru Madrasah Jawa Barat soal Pengetahuan Kesusastraan

Selain PPG prajabatan mandiri, Unpas juga menggelar PPG dalam jabatan bagi guru berstatus PNS dan guru bukan PNS yang sudah mengajar di satuan pendidikan. Nantinya, peserta yang mengikuti program PPG akan memperoleh sertifikat pendidik profesional.

Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Uus Toharudin menyampaikan, PPG yang dikembangkan di Unpas mengacu pada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu). Standar DikGu mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

“Di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), kami telah melakukan reformasi program PPG dan meningkatkan mutu proses pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar DikGu,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kegiatan PPG merupakan penguatan profesi agar guru dapat tersertifikasi, sehingga menjadi bekal untuk diimplemetasikan di hadapan peserta didik. Terpenting, guru mampu menghadapi tantangan, memanfaatkan peluang, dan siap bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan global.

“Harapannya, tentu sesuai visi, misi, dan tujuan program PPG, para lulusan bisa semakin baik dalam mengajar, menambah kemampuan literasi, dan berkontribusi untuk perkembangan pendidikan di Indonesia,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 74o/Kpt /2019 Tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru, Unpas diberikan izin untuk membuka Program Studi Pendidikan Profesi Guru Program Profesi dalam bidang studi:

Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Biologi, Pendidikan Matematika. Adapun informasi lengkap mengenai program PPG dapat diakses di laman https://ppg.fkip.unpas.ac.id/.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//