• Berita
  • Sidang Sengketa Anyer Dalam, Warga Diberi Waktu Menagih Surat kepada Lurah Kebon Waru

Sidang Sengketa Anyer Dalam, Warga Diberi Waktu Menagih Surat kepada Lurah Kebon Waru

Bukti yang diperlukan warga dalam persidangan adalah surat domisili dan surat pernyataan penguasan fisik tanah Anyer Dalam dari kelurahan Kebon Waru.

Warga korban konflik agraria berunjuk rasa di kantor Kelurahan Kebon Waru, Bandung, Senin (31/1/2022). Warga menuntut lurah untuk mengeluarkan bukti surat penguasan fisik tanah permukiman di Anyer Dalam. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Emi La Palau16 Februari 2022


BandungBergerak.idSidang sengketa antara warga Anyer Dalam korban penggusuran dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Pengadilan Negeri Bandung kembali ditunda. Penundaan sidang berlangsung sebulan. Pengadilan memberikan kesempatan kepada warga untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Penundaan ini sedikit memberi angin segar bagi warga Anyer Dalam yang hidup terkatung-katung pascadigusur oleh PT KAI. Salah satu bukti yang diperlukan warga adalah surat domisili dan surat pernyataan penguasan fisik tanah Anyer Dalam dari kelurahan Kebon Waru yang hingga kini alot didapat. Lurah Kebon Waru bahkan terkesan mempermainkan warga yang sudah menderita karena penggusuran.

Kuasa Hukum Warga, Tarid Febriana, mengungkapkan penundaan dalam jangka waktu sebulan cukup bagi warga untuk menambahkan bukti-bukti, termasuk surat-surat dari kelurahan yang hingga kini belum dikeluarkan.

“Artinya kita juga jadi banyak waktu, karena tadi alhamdulilah hakim memberikan kesempatan ketiga untuk mengajukan lagi bukti. Tadi ada yang dipending beberapa (bukti), terus kita masih ngusahain surat keterangan fisik dari kelurahan,” kata Tarid Febriana, usai sidang, Selasa (15/2/2022).

Penundaan sidang dilakukuan karena tidak hadirnya salah satu tergugat, yaitu PT WIKA, yang berkantor pusat di Jakarta. PN Bandung nantinya akan melayangkan panggilan terhadap PT WIKA melalui Pengadilan Negeri Jakarta. Pendelegasian ini membutuhkan waktu sebulan. PT WIKA turut digugat karena sebagai pengembang yang digandeng oleh PT. KAI untuk membangun proyek Laswi City perkampungan Anyer Dalam yang digusur.

Ke depan, kata Tarid Febriana, selain mendapatkan bukti penguasaan fisik dari kelurahan, pihaknya masih akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya yang jumlahnya sekitar 20 hingga 25 bukti. Saat ini sudah ada 57 bukti yang masuk ke pengadilan.

Koordinator warga Anyer Dalam, Dindin juga turut menyambut baik adanya penundaan persidangan kali ini. Dikarenakan hingga kini warga masih memperjuangkan bukti-bukti di kelurahan, yakni surat penguasaan fisik.

“Masalah ditunda, alhamdulillah mudah-mudahan itu menjadi kesempatan buat warga kami untuk membuktikan mungkin ada yang bisa dibuktikan lebih bagus lagi,” kata Didin.

Baca Juga: Warga Anyer Dalam Merawat Ingatan Satu Bulan Penggusuran
Warga Jalan Anyer Dalam Memperpanjang Harapan di Pengadilan
Mendengarkan Suara Anak dan Perempuan Korban Penggusuran Jalan Anyer Dalam

Kelurahan seperti Mempermainkan Penderitaan Warga

Sehari sebelum persidangan, pada Senin (14/2/2022) kemarin, warga melakukan aksi di kantor Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal. Warga bertahan hingga pukul 23.00 WIB. Tujuannya sama dengan aksi unjuk rasa sebelumnya, yakni menuntut surat penguasaan fisik rumah warga dari keluarahan sebagai bukti tambahan untuk pengadilan.

Namun, lagi-lagi pihak kelurahan seolah melepas tanggung jawab dan terkesan menghambat perjuangan warga. Setelah bertahan hingga larut malam, warga sempat ditemui sekretaris lurah bernama Rahmat. Sekretaris juga membuatkan surat penguasaan fisik tersebut.

Namun surat tersebut masih membutuhkan tanda tangan dari Lurah Kebon Waru, Wawan Hirawan yang tak hadir ke kantor kelurahan dengan alasan sedang mengurus istrinya yang sakit. Tapi Wawan juga berdalih akan menghadap Camat terlebih dulu sebelum menandatangani surat.

Warga menyesalkan sikap lurah yang terkesan mengulur-ngulur dan mempermainkan jerih payah warga. Padahal surat tersebut tinggal ditandatangani saja.

“Seolah-olah mempermainkan wraga, kan sudah sepakat bahwa intinya warga bersama pihak kelurahan untuk membuat surat penguasaan fisik, tinggal tunggu Pak Lurah. Bahkan katanya malam bisa selesai ternyata kebuktiannya nol,” ungkap Dindin.

Pekerjaan Warga Terhambat

Warga Anyer Dalam lainnya, Jaelani (47), melihat ada untuk dan rugi dengan penundaan sidang. Untungya, warga masih bisa mengumpulkan bukti lebih banyak lagi. Kerugiannya, ia merasa kasihan kepada warga yang harusnya bekerja. Persidangan yang berlarut-larut menganggu aktivitas warga.

“Ruginya kasian warga yang tadinya usaha atau kerja terganggu juga,” kata Jaelani.

Jaelani merupakan warga Anyer Dalam yang menempati rumahnya sejak tahun 1995. Ia memiliki bukti jual beli rumahnya tersebut. Saat ini ia dan istri menumpang di rumah kakaknya di daerah Padalarangan. Untuk menyambung hidup, ia berjualan soto betawai di kantin salah satu kampus di Bandung.

Semenjak rumahnya digusur, ia terpaksa menempuh Padalarang-Bandung setiap hari untuk berjualan maupun ikut aksi bersama warga korban penggusuran lainnya. Harapannya hanya satu, ia dan warga lainnya mendapat hak akan rumah yang telah rata dengan tanah.

“Saya sendiri kalau untuk mengusai (tanah) menurut UU Agraria bisa diserfiikatkan. Kalau ngak, ganti rugi sesuai keingan warga karena bangunan udah dihancurin,” ucapnya.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//