• Nusantara
  • Proses Penyusunan RUU Sisdiknas Kurang Melibatkan Publik

Proses Penyusunan RUU Sisdiknas Kurang Melibatkan Publik

Dalam menyusun RUU Sisdiknas, pemerintah dan DPR harusnya bercermin pada pembuatan UU Cipta Kerja yang menuai kontroversi hingga kini.

Guru SDN 084 Cikadut memberi materi pelajaran dalam kelas di Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/11/2021). Sekolah ini menerapkan 3 shift belajar tatap muka terbatas untuk mempermudah kontrol protokol kesehatan. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana23 Februari 2022


BandungBergerak.idAliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan meminta pembahasan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Prolegnas 2022 ditunda. Proses penyusunan RUU Sisdiknas dinilai kurang melibatkan partisipasi publik.

Permintaan penundaan pembahasan RUU Sisdiknas disampaikan Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbud Ristek RI). Surat ini dikirimkan secara resmi ke Komisi X DPR pada Selasa (22/2/2022).

Penundaan pembahasan RUU Sisdiknas di Prolegnas 2022 nantinya diharapkan terjadinya keterbukaan proses dan partisipasi pubik (public meaningful participation) dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Ibe Karyanto, pegiat di Jaringan Pendidikan Alternatif sekaligus penggagas Aliansi Pendorong Kebijakan Pendidikan mengatakan, Kemendikbud Ristek sebaiknya tidak tergesa-gesa dalam menyusun RUU Sisdiknas.

“Oleh karena itu sangat urgent untuk membuka akses seluas-luasnya bagi publik terkait segala hal yang berkaitan dengan RUU Sisdiknas. Kemdikbud Ristek juga hendaknya menyusun strategi pelibatan publik yang lebih luas dan saluran-saluran yang dapat digunakan oleh insan pendidikan untuk bersuara terkait RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya,” kata Ibe Karyanto, melalui siaran pers yang diterima BandungBergerak.id.

Penggagas aliansi lainnya, Dhitta Puti Sarasvati, mengatakan RUU Sisdiknas ini dengan begitu banyak pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Bukan hanya bagi mereka yang bergerak di pendidikan formal, tetapi juga mereka yang bergerak di pendidikan nonformal, informal. Juga orang tua dan siswa. “Sebaiknya, RUU Sisdiknas ini tidak dibahas di Prolegnas 2022 dulu,” katanya.

Ia meminta akses terhadap segala yang berhubungan dengan RUU Sisdiknas perlu dibuka untuk publik sehingga masyarakat yang serius ingin memberikan masukan terkait pembuatan RUU Sisdiknas dari bisa ikut terlibat dari awal.

“Bisa jadi masyarakat ini bukan hanya jaringan yang dikenal di lingkungan Kemendikbud Ristek saja,” kata seorang pendidik guru dan aktivis di bidang pendidikan tersebut.

Karina Adistiana (Anyi), perwakilan dari Yayasan Peduli Musik Anak Indonesia juga mengatakan bahwa sudah waktunya semua pihak aktif melibatkan diri dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Ia pun mengajak semua pihak bersuara meminta Komisi X RI dan Kemendikbud Ristek RI untuk tidak terburu-buru membahas RUU Sisdiknas.

“Lalu, setelah akses draf RUU Sisdiknas dan naskah akademik dibuka luas, mari kita kaji semua detil RUU Sisdiknas sedalam-dalamnya. Buat diskusi-diskusi di berbagai daerah untuk membahas draf, dan kemungkinan dampak dari aturan yang akan diterapkan di seluruh Indonesia ini,” paparnya.

Baca Juga: Investasi di Kalangan Muda Meningkat, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi Indonesia?
Seputar Metaverse, dari Telkom University dan Unpas
Tips Mencari Kerja di Masa Pandemi Covid-19

Berkaca dari UU Cipta Kerja

Aliansi menyatakan bahwa keterbukaan dengan pelibatan aktif masyarakat merupakan perwujudan konkret nilai demokrasi. Demikian pula sebagai negara hukum pelibatan aktif masyarakat merupakan hal yang mutlak harus dilakukan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sebagaimana mandat pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011). Pasal 96 (1) UU 12/2011 tegas mengamanatkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pelibatan masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dalam hal ini Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, sudah pernah mengundang beberapa pihak dalam pertemuan membahas RUU Sisdiknas. Namun menurut aliansi, pertemuan yang diselenggarakan secara Daring dalam waktu 2 jam tidak cukup memadai sebagai suatu forum uji publik sebuah Rancangan Undang-Undang.

Pelibatan aktif masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang juga merupakan perwujudan keterbukaan yang merupakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang baik (good governance) sebagaimana kita cita-citakan bersama.

Diketahui dari peserta terbatas yang diundang dalam pertemuan pembahasan RUU Sisdiknas bahwa draft RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya hanya diberikan kepada perwakilan atau individu yang diundang terbatas saja. Hingga sekarang tidak ada release atau pernyataan dari Kemendikbud Ristek terkait proses penyusunan draft RUU Sisdiknas dan uji publiknya, sehingga publik bertanya-tanya sekaligus mengkhawatirkan proses dan hasilnya.

Kasus proses pembuatan dan pengesahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan berbuntut masalah panjang hingga sekarang patut jadi pelajaran bersama, bahwa ketidakterbukaan dan proses legislasi yang tergesa-gesa seringkali membuahkan produk yang cacat.

Kesempatan yang terbatas untuk berkontribusi menelaah dan memberi masukan terhadap RUU Sisdiknas secara hukum bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Perpres tersebut dikemukakan beberapa asas penting, antara lain kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Ketertutupan tersebut juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan percaya bahwa keterbukaan proses penyusunan draft RUU Sisdiknas dan pelibatan sebanyak-banyaknya pihak sejak awal sangat penting, karena akan makin membuka ruang kontribusi dan koreksi lebih luas dan mendalam. Dari proses yang diklaim sebagai uji publik beberapa waktu lalu hingga sekarang, tampak belum melibatkan aktivis dan praktisi pendidikan alternatif. Pihak kampus kependidikan juga tampak sedikit yang dilibatkan.

Adapun tuntutan Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, sebagai berikut:

1. Segera mensosialisasikan secara masif naskah akademik dan draft Rancangan Undang-Undang Sisdiknas;

2. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengakses atau memperoleh naskah akademik dan draft Rancangan Undang-Undang SIsdiknas, sekurang-kurangnya dengan cara mengunggah kedua dokumen tersebut ke laman resmi Kemendibudristek yang dapat dengan mudah dibuka oleh masyarakat;

3. Memudahkan masyarakat untuk memberikan masukan baik berupa kritik maupun saran terhadap isi naskah akademik maupun isi Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 4. Merancang strategi sosialisasi dan uji publik yang dapat memenuhi asas persamaan, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat, utamanya para pihak yang berkepentingan dengan pendidikan.

Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan merupakan gabungan organisasi dan individu pegiat pendidikan, terdiri dari Jaringan Pendidikan Alternatif (JPA), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Rumah Inspirasi, Sanggar Anak Alam (Salam) Yogyakarta, Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI), Pusat Riset Pendidikan Masa Depan (PRPMD), Yayasan Peduli Musik Anak Indonesia (YPMAI), Sanggar Anak Akar, Perkumpulan Pergerakan Pendidikan Nusantara), Komunitas Pendar, Aceh, pegiat pendidikan UNNES, pegiat pendidikan UPI, pegiat pendidikan Universitas Surabaya.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//