• HAM
  • Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Panjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Panjaitan

LBH Jakarta: pemidanaan terhadap Haris dan Fatia sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. (Sumber: amnesty.id)

Penulis Delpedro Marhaen19 Maret 2022


BandungBergerak.idPerseteruan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan Menko Marives Luhut Binsar Panjaitan menemui babak baru. Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Keduanya akan menjalani pemeriksaan pada Senin mendatang.

“Pada 18 Maret 2022 malam, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menerima surat panggilan sebagai tersangka terkait dengan konten YouTube milik Haris Azhar,” kata Kuasa Hukum Fatia, Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dalam konferensi pers, Sabtu (19/03/2022).

Julius memandang bahwa yang dilakukan Haris dan Fatia dalam konten tersebut merupakan kapasitasnya sebagai pegiat hak asasi manusia yang sudah lama bergerak dalam bidang advokasi masyarakat Papua. Menurutnya, konten tersebut merupakan bagian dari rangkaian advokasi tersebut. Hal tersebut dilakukan atas dasar kepentingan publik.

Julias juga mengatakan selama ini tidak pernah ada bantahan atau informasi pembanding, bahkan permintaan klarifikasi dan revisi dari pihak Luhut terkait hasil riset yang diungkap dalam konten tersebut. Sehingga, kata dia, pihaknya tidak mengetahui letak disinformasi dan yang dianggap mencemarkan nama baik Luhut. Dengan demikian, menurutnya ada prinsip peradilan pidana dan hak asasi manusia terkait hak sipil-politik yang dilanggar.

“Haris Azhar dan Fatia dalam hal ini wajib mengetahui apa yang disasar dari laporan itu, sampai detik ini kita tidak tahu. Kesimpulannya, proses pemeriksaan awal laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan hingga Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka itu absolut ada di tangan mereka,” ungkapnya.

Julias memandang ini bentuk penguasaan peradilan oleh tangan kekuasaan. Hal ini terlihat dari peradilan yang tidak transparan, bahkan bagi orang yang diperiksa. Sejauh ini, lanjut dia, bahwa tidak ada satu pun prosedur yang dilanggar oleh Haris dan Fatia pada setiap pemeriksaan.

Selain itu, ia juga mengatakan tidak adanya keterbukaan penerapan SKB tiga menteri terkait penangan kasus UU ITE yang juga dijadikan dasar pelaporan Luhut. Menurutnya, dalam SKB tersebut seharusnya ada pembatasan penerapan UU ITE kaitannya dengan kepentingan publik. Ia mengatakan konteks ini dihilangkan selama pemeriksaan.

“Seolah-olah apa yang dilakukan Luhut itu menutup alur advokasi yang dilakukan Haris dan Fatia terkait dengan kondisi hak asasi manusia di Papua yang sudah sedemikian krisis,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Haris Azhar dari Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Nurkholis Hidayat mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengabaian hak-hak terlapor selama pemeriksaan. Misalnya, kata dia, terkait dengan keberatan dari pihaknya pada proses hukum acara yang dijalani penyidik, dimulai pelanggaran terhadap SKB, penerapan ultimum remedium yang dihentikan secara arbitrer, dan pelanggaran hak-hak terlapor lain yang berkaitan dengan transparansi, kejelasan dokumen dan fakta hukum yang dituduhkan masih sumir.

“Beberapa minggu lalu, kami mengajukan suatu keberatan baik itu kepada Kapolri dan institusi pengawas, termasuk Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia yang intinya adalah meminta sebuah komitmen dari Polda Metro Jaya untuk menerapkan hukum acara secara adil dan jujur,” kata Nurkholis.

Ia menegaskan agar Polda Metro Jaya harus teguh menerapkan asas praduga tidak bersalah. Kepolisian, kata dia, tidak boleh memihak kepada satu pihak tertentu, dalam hal ini pelapor. Melainkan kepolisian harus berpihak dan cermat pada fakta-fakta hukum yang disajikan oleh kedua belah pihak.

“Dalam konteks ini penting untuk kita menguji akuntabilitas dari kepolisian bagaimana mereka sejauh ini atau meningkat status proses ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka. Tentu kepolisian harus punya dasar-dasar yang bisa dipertanggungjawabkan. Lagi-lagi pertanggungjawaban ini harus diungkapkan ke publik, apa dasarnya,” ungkapnya.

Selain itu, Nurkholis juga mengungkapkan ada perlakuan berbeda yang dilakukan kepolisian terhadap pihaknya. Salah satunya adalah dengan bersikap tidak responsif terhadap keberatan-keberatan yang diajukan. Alih-alih mengurus pidana terhadap pihaknya, kata dia, seharusnya kepolisian fokus pada pembuktian fakta-fakta dalam konten tersebut.

Baca Juga: Jawa Barat Terus Bergelut dengan Masalah Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Mengapa Pegiat HAM tidak Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati?
Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda: Pernyataan Arteria Dahlan Mencederai Kebebasan Berekspresi

Partisipasi Publik

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan muatan materi yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten YouTube tersebut merupakan hasil riset. Terlebih, kata dia, di dalamnya termuat fakta-fakta keterlibatan pejabat publik yang memiliki conflict of interest atau konflik kepentingan di dalam kasus Intan Jaya, Papua.

“Ini bagian dari bentuk koreksi, pengawasan dan kritik dari masyarakat kepada pemerintah. Jadi, sebetulnya pemidanaan terhadap Haris dan Fatia tidak layak dilanjutkan karena ini bentuk partisipasi warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan,” kata Arif.

Arif juga menilai pemidanaan terhadap Haris dan Fatia adalah bentuk kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia. Pada prinsipnya, kata dia, yang dilakukan oleh keduanya tidak layak untuk dipidana dan bukan merupakan sebuah tindak pidana. Menurutnya, partisipasi publik dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, ditemukan juga berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang terjadi. Pihaknya melihat ada penerapan pasal dalam proses penyidikan yang tidak tepat. Pasalnya, kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.

“Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara ini tidak selaras dengan SKB tiga menteri dan surat edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif,” ungkapnya.

Arif juga mengingatkan adanya ketetapan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang berlaku untuk setiap pejabat publik. Aturan ini mengatur bagaimana pejabat publik harus menempatkan dirinya dalam politik, ekonomi dan bisnis, termasuk etika penegakan hukum yang harus dipegang oleh aparat penegak hukum. Salah satu yang paling penting, kata dia, adalah bagaimana pejabat publik harus menempatkan dirinya dalam posisinya sebagai penyelenggara negara dalam politik, ekonomi dan bisnis.

Fisik Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran tidak

Dalam kesempatan yang sama, Haris Azhar turut buka suara ihwal penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menanggapi babak baru kasusnya ini dengan nada satir. Menurutnya, fisiknya bisa dipenjara, akan tetapi pernyataan yang disampaikan dalam konten YouTube-nya yang kemudian dilaporkan oleh Luhut adalah sebuah kebenaran yang tak bisa dipenjara.

“Badan saya, fisik saya, dan saya juga yakin Fatia, kita bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kita bicarakan dalam video YouTube itu dia tidak bisa dipenjara,” kata Haris.

Dia mengungkapkan penderitaan orang Papua tak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara, penderitaan orang Papua terutama di Intan Jaya akan terus menjerit untuk mencari pertolongan. Ia juga menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka adalah sebuah kehormatan bagi dirinya.

“Atau saya anggap sebagai sebuah fasilitas yang diberikan negara kepada saya ketika kita membantu mengungkap sebuah fakta,” ungkapnya.

Haris juga menyinggung Polda Metro Jaya yang dinilai cenderung memprioritaskan laporan yang dilayangkan oleh Luhut. Padahal di saat bersamaan banyak kasus-kasus di Polda yang hingga kini terbengkalai.

“Terbukti dalam institusi Polda Metro Jaya kita banyak laporan yang gak jalan. Ketika kasus yang dilaporkan menteri koordinator dan seseorang yang punya jabatan, itu kasus ini menjadi prioritas. Di KUHAP kami tidak ada itu prioritas apakah prioritas kasus dibatasi kemewahan pelapor apa kehancuran tindak pidana,” katanya.

Haris juga bertanya soal sikap kepolisian dalam pemeriksaan dirinya dan Fatia yang justru sama sekali tak menyentuh materi laporan dari KontraS mengenai konsesi bisnis di Papua yang dibahas dalam video di YouTube Haris Azhar dan berujung pada pelaporan Luhut.

“Dan saya kasihan sama penguasa hari ini ini nambah akumulasi kegagalan bangsa ini dan di tengah-tengah kegagalan mempraktikan apa namanya judicial harassment apa yang minta dihentikan kita bukan ngubur fakta tapi caranya bukan seperti ini,” ujarnya.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//