• Berita
  • Poin-poin PPKM Level 3 Kota Bandung selama Ramadan, Mengatur Tarawih hingga Tempat Hiburan

Poin-poin PPKM Level 3 Kota Bandung selama Ramadan, Mengatur Tarawih hingga Tempat Hiburan

Ibadah salat tarawih yang biasa dilaksanakan di masjid setiap malam Ramadan, masih bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Suasana salat Idulfitri di Masjid Agung Bandung, Kamis (13/5/2021) pagi. Masih di tengah pandemi Covid-19, salat digelar dalam disiplin protokol kesehatan yang ketat,salah satunya dengan menjaga jarak antarjamaah. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Iman Herdiana31 Maret 2022


BandungBergerak.idUmat Islam tak lama lagi menyambut bulan Ramadan. Seperti tahun lalu, Ramadan kali ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Begitu juga di Bandung yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di mana sejumlah pembatasan kegiatan diberlakukan.

Kendati demikian, ibadah salat tarawih yang biasa dilaksanakan malam hari setiap Ramadan, masih bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan bahwa umat muslim bisa melaksanakan salat tarawih di masjid, juga bisa melaksanakan salat Idul Fitri pada 1 Syawal mendatang.

“Karena pandemi Covid-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti tarawih diperbolehkan. Kegiatan keagamaan lainnya seperti salat Idul Fitri boleh dilakukan di lapangan terbuka. Namun dibatasi dengan kapasitas 50 persen," kata Yana Mulyana, di Aula Pendopo Kota Bandung, dalam siaran pers, Rabu (30/3/2022).

Warga Kota Bandung diharapkan tetap menaati aturan terkait PPKM Level 3. Sehingga warga,  khususnya umat muslim bisa melaksanakan ibadah selama Ramadan dengan khusyuk.

Kelonggaran juga diberlakukan di beberapa sektor, antara lain, penambahan jam operasional bagi pasar modern dari jam 08.00-21.00. Selanjutnya, restoran cepat saji agar melayani drive thru selama 24 jam. Tujuan pemberlakuan aturan ini untuk menghindarkan interaksi langsung antara pembeli dan penjual.

“Layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar," katanya.

Baca Juga: Ramadan di Bandung Dulu dan Kini (1): Baju Baru Ganjaran Berpuasa
Ramadan di Bandung Dulu dan Kini (2): Dari Ikan Emas ke Ikan Hias
Ramadan di Bandung Dulu dan Kini (3): Ngabuburit di Sungai Cikapundung

Pelarangan Tempat Hiburan

Pelarangan operasional berlaku bagi tempat hiburan selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang. Dengan kata lain, selama sekitar 30 hari tempat hiburan di Bandung akan ditutup sementara.

Hal itu sesuai surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H.

Aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang menegaskan bahwa khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Dari aturan tersebut maka:

1. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.

2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//