• Berita
  • Kota Bandung Darurat Kepala Sekolah

Kota Bandung Darurat Kepala Sekolah

Sepeninggal Oded M Danial, Bandung dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Wali KotaYana Mulyana. Pelantikan kepala sekolah harus berdasarkan wali kota definitif.

Siswa mengikuti pelajaran saat PTM terbatas di SDN 037 Sabang, Bandung, Rabu (16/3/2022). Ratusan calon kepala sekolah SD dan SMP di Bandung belum bisa dilantik. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Reza Khoerul Iman8 April 2022


BandungBergerak.id – Kota Bandung dinyatakan darurat kepala sekolah. Menurut data yang dihimpun Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), ada 130 calon kepala sekolah SD Negeri dan 42 calon kepala sekolah SMP Negeri yang tidak bisa dilantik. Masalah ini dikhawatirkan menghambat pelayanan di bidang pendidikan.

Iwan Hermawan, Ketua FAGI, menyatakan penyebab para calon kepala sekolah tidak bisa dilantik karena tidak adanya Wali Kota definitif Kota Bandung yang bisa melantik para calon kepala sekolah.

Sepeninggal Oded M Danial hingga saat ini, Bandung dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota, yakni Yana Mulyana. Sedangkan pelantikan kepala sekolah harus berdasarkan persetujuan Wali Kota definitif.

"Kami mendapatkan pengaduan dari kepala sekolah dan calon kepala sekolah, ada sebanyak 130 calon Kepala Sekolah SD Negeri dan sebanyak 42 calon Kepala Sekolah SMP Negeri yang tidak bisa dilantik," ucap Iwan pada saat jumpa pers di Sekretariat Angkatan Muda Siliwangi, Bandung, Jumat (08/04/2022).

Jumpa pers dihadiri oleh perwakilan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), AMS, Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2), Gerakan Pemantau Pendidikan untuk Reformasi (Gemppur), Forum Orang Tua Siswa (Fortusis), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Iwan Hermawan menjelaskan bahwa ratusan calon kepala sekolah tersebut benar-benar mengikuti seleksi/diklat kepala sekolah di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) di Solo hingga mereka benar-benar lulus. Namun kenyataan tidak bisa dilantiknya para calon kepala sekolah membuat Iwan dan para pemerhati pendidikan lainnya menjadi kecewa.

"Mereka betul-betul melaksanakan pelatihan ini dengan berangkat menggunakan biaya, pemikiran, dan meninggalkan keluarga," ungkapnya.

Kekecewaan yang serupa dirasakan Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat, Dwi Soebawanto. Menurutnya, apabila permasalahan ini tidak segera diusut tuntas maka pelayanan publik di tingkat pendidikan akan terhambat.

Apalagi dalam waktu dekat satuan pendidikan akan segera menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pergantian kurikulum, dan hal lainnya. Dikhawatirkan apabila kepala sekolahnya masih bersifat sementara atau bahkan merangkap beberapa jabatan, pelayanan publik tidak akan diberikan secara maksimal.

"Kami sebagai masyarakat, konsumen pendidikan, pemakai layanan publik di satuan pendidikan merasa kecewa. Oleh karenanya melalui perkumpulan ini kita upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," ucap Dwi.

Baca Juga: SUARA SETARA: Ilusi Bandung Kota Ramah Anak
Pemkot Mengangankan Energi Terbarukan di Tengah Tingginya Kebutuhan Listrik Kota Bandung
SURAT DARI TAIWAN #1: Puasa Pertama di Negeri Formosa

Komunitas pendidikan di Bandung menggelar jumpa pers terkait kekosongan jabatan kepala sekolah, di Sekretariat Angkatan Muda Siliwangi, Jumat (08/04/2022). (Foto: Reza Khoerul Iman/BandungBergerak.id)
Komunitas pendidikan di Bandung menggelar jumpa pers terkait kekosongan jabatan kepala sekolah, di Sekretariat Angkatan Muda Siliwangi, Jumat (08/04/2022). (Foto: Reza Khoerul Iman/BandungBergerak.id)

Pernyataan Sikap Bersama

Setidaknya ada empat dampak yang dikhawatirkan akan terjadi dalam waktu dekat ini apabila permasalahan tersebut tidak akan segera dituntaskan. Pertama, sejumlas calon kepala sekolah akan gagal menjadi kepala sekolah karena usianya sudah melebihi 56 tahun.

Kedua, adanya kerugian negara karena Pendidikan Kepala Sekolah di LP2KS menggunakan dana dari APBD Kota Bandung.

Ketiga, ketidaksiapan sekolah dalam menghadapi PPDB 2022, dan perubahan kurikulum pada tahun pelajaran 2022-2023 dikarenakan terkendala kepala sekolah definitif.

Keempat, tidak efektifnya plt kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya, apalagi satu orang kepala sekolah ditugaskan plt di tiga sekolah.

Sehubungan dengan keempat dampak tersebut, komunitas pemerhati pendidikan Kota Bandung yang berkumpul di sekretariat AMS Kota Bandung mengajukan dua opsi sebagai solusi pada permasalahan ini.

Pertama, menuntut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mendefinitifkan Wali Kota Bandung sehingga bisa segera melantik para kepala sekolah di Kota Bandung.

Kedua, menuntut Kemendagri untuk memberi izin kepada Plt Walikota Bandung untuk melakukan pelantikan kepada para kepala sekolah di Kota Bandung.

Ranah Politik

Pada kesempatan yang sama, Ketua PGRI Kota Bandung yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra, mengatakan bahwa perkumpulan ini bersikap untuk tidak masuk ke ranah proses politik, namun meminta untuk segera mendapatkan solusi terkait permasalahan kepala sekolah di Kota Bandung.

"Kami PGRI lebih mendorong untuk memberikan solusi kepada pemerintah. Sebab pendidikan dan kesehatan adalah urusan dasar dan nomor satu, oleh karenanya harus segera mendapatkan solusi," tutur Cucu Saputra.

Para komunitas pemerhati pendidikan tersebut mengaku semangat memajukan pendidikan di Kota Bandung atau bahkan di Indonesia. Namun mereka juga berharap agar pemerintah dapat memberikan jalan, bukan malah menghambat pemajuan sistem pendidikan.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//