Mahasiswa Bandung Kembali Turun ke Jalan
Mahasiswa Bandung terus menyuarakan penolakan perpanjangan masa jabatan presiden. KM ITB mengutuk wacana penundaan pemilu.
Penulis Iman Herdiana14 April 2022
BandungBergerak.id - Gabungan elemen mahasiswa Bandung kembali turun ke jalan. Aksi demonstrasi dipusatkan di depan kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (14/3/2022). Tuntutan mereka sama dengan aksi yang digelar 11 April lalu, antara lain menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Aksi tersebut disiarkan Instagram LPM Jumpa Unpas, Bandung. Dalam siaran langsung ini, terpantau Jalan Diponegoro dipenuhi mahasiswa. Mereka membentuk lingkaran besar tepat di depan gerbang gedung DPRD Jawa Barat.
Di sekitar aksi terpantau sejumlah ban yang sudah dibakar, juga ban-ban yang belum terbakar. Secara bergantian mahasiswa dan mahasiswi melakukan orasi yang memprotes kebijakan-kebijakan pemerintahan Joko Widodo.
“Aliansi mahasiswa Bandung menggelar aksi dengan tuntutan tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa periodesasi, tolak kenaikan PPN, BBM dan minyak goreng dan mengenai IKN. Aksi ini digelar di depan Gedung DPRD Jawa Barat, 14 April 2022,” demikian keterangan LPM Jumpa Unpas.
Sementara dalam orasinya, mahasiswa menyatakan bahwa selama ini rakyat terus-terusan diiming-imingi janji manis pemerintah. Sedangkan realisasi di lapangan justru sebaliknya. Banyak kebijakan yang memberatkan kehidupan rakyat. Karena itu, mahasiswa mengajak rakyat untuk berubah.
“Tuhan tidak akan mengubah nasib suatu rakyat kecuali rakyat itu mengubah nasibnya sendiri. Bagaimana mengubahnya? Masyarakatnya sendiri harus berubah. Maka hari ini mahasiswa Indonesia menggelar aksi parlemen jalanan,” kata orator mahasiswa.
Selanjutnya orator mengajak mahasiswa untuk menyatakan Sumpah Mahasisa. Suasana pun bergemuruh dengan pernyataan bersama Sumpah Mahasiswa Indonesia.
Baca Juga: Wolff Schoemaker Perias Wajah Kota Bandung
DATA BICARA: Kota Bandung Semakin Panas, Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sulit Ditambah
Mahasiswa Bandung Bergerak, Terus Mengawal Tuntutan pada Presiden Joko Widodo
KM ITB Mengutuk Penundaan Pemilu
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden bukan hal baru di era rezim Jokowi. Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) mencatat kronologi munculnya wacana ini.
Dikutip Kamis (14/4/2022), dari pernyataan KM ITB, disebutkan bahwa pada akhir tahun 2019, genderang wacana perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi muncul bersamaan dengan rencana amandemen UUD. Amandemen terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ini dikhawatirkan banyak pihak melebar hingga menyentuh perubahan batas masa jabatan presiden.
Setahun berikutnya, KM ITB mencatat, wacana tersebut muncul kembali. Pada 2021, mantan Ketua MPR Amien Rais mengatakan bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden kembali timbul ke permukaan pada Januari 2022. Kali ini aktor yang melempar ide tersebut adalah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Bahlil mengungkapkan kalangan dunia usaha berharap jadwal Pemilu 2024 diundur atau masa jabatan Jokowi diperpanjang hingga 2027.
Sebulan berselang, giliran tiga ketua umum partai politik, yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, yang melontarkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Berikutnya, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan dukungannya terhadap perpanjangan masa jabatan. Dalam kanal Youtube Deddy Corbuzier tanggal 11 Maret 2022, Luhut menyebutkan apabila masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang 3 tahun, Indonesia akan lebih baik.
Seminggu kemudian, Luhut mengklaim adanya big data yang menunjukan bahwa ada 110 juta suara warganet yang mendukung pemilu ditunda.
KM ITB mengingatkan bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 7. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Bukan hanya inkonstitusional, penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden juga menimbulkan banyak kerugian politik dan ekonomi. Pada akhirnya, masyarakat sendiri yang akan menjadi korban dari ketamakan segelintir elit politik.
Maka dari itu, KM ITB menyatakan sikap terhadap rencana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sebagai berikut:
- Mengutuk segala upaya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan semangat reformasi.
- Mendesak elemen eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menjunjung tinggi dan mentaati aturan tentang pemilu dan masa jabatan presiden sebagaimana dalam konstitusi yang berlaku saat ini.
- Meminta Presiden Jokowi berjanji kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.
- Meminta Presiden Jokowi untuk menjatuhkan sanksi kepada menteri-menterinya yang terbukti mendukung dan mengupayakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menolak upaya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan karena merusak tatanan politik dan menimbulkan kerugian ekonomi.