Puluhan Burung Paruh Bengkok Disita dari Warga Baleendah
Dari tangan ES, polisi menyita 40 ekor burung paruh bengkok dilindungi. Burung-burung terancam punah ini selanjutnya akan diurus Lembang Park Zoo.
Penulis Reza Khoerul Iman28 April 2022
BandungBergerak.id - Kepolisian membongkar kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis burung paruh bengkok. Dari kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial ES, warga Baleendah, Kabupaten Bandung. ES menjual burung-burung langka tersebut secara online maupun dijual langsung ke pasar hewan di Kota Bandung.
Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, tersanga ES mengaku penjualan burung langka itu dilakukan sampai ke luar negeri, melalui serang warga negara asing (WNA). Mengenai keterlibatan WNA ini, polisi masih terus mendalaminya.
“Jadi itu baru sementara dari keterangan tersangka saja dan belum sampai pada tahap ekspor, hanya kebetulan warga negaranya merupakan warga negara (asing) tersebut yang tinggal di negara Indonesia. Untuk sekarang masih dilakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari keterangan tersebut,” terang Kusworo pada saat konferensi pers, Selasa (4/27/2022).
Ada dugaan burung yang diperdagangkan ES ini lebibatkan pedagang di salah satu pasar burung di Bandung, yakni Pasar Sukahaji. Saat ini kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui bahwa ES sudah melakoni praktik ilegal memperdagangkan burung paruh bengkok selama tiga tahun. Rata-rata ES membanderol Rp 2 juta – Rp 3 juta per ekor, tergantung jenis dan tingkat kedewasaan burung. Sementara omzet penjualan yang ia dapatkan rata-rata sebanyak Rp1 Juta.
Dari tangan ES, polisi menyita 40 ekor satwa liar jenis burung dilindungi yang di antaranya terdapat dua ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 35 ekor burung kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana), dua ekor burung nuri bayan (Eclectus poratus), dan satu ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory). Barang bukti ini kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.
Rencananya, BKSDA Jawa Barat akan bekerja sama dengan Lembang Park Zoo sebagai tempat perawatan burung-burung tersebut. Pihak Lembang Park Zoo mengatakan, pihaknya menerima hewan-hewan tersebut sebagai wadah titip rawat selama berjalannya proses hukum terhadap kasus ES.
Atas tindakannya, tersangka ES dijerat pasal 40 juncto pasal 21 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca Juga: Puluhan Titik Rawan Macet dan Bencana di Jalur Mudik Jawa Barat Perlu Diwaspadai
Bandara Husein Sastranegara Menyediakan Vaksin Booster bagi Pemudik
Pemkot Bandung Menghadapi Masalah Penganggur Usia Produktif
Pasar Hewan Sukahaji dan Komersialisasi Satwa Liar
Menurut Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pasar Sukhaji merupakan pasar hewan terbesar yang terdapat di Indonesia. Ribuan ekor jenis burung diperjualbelikan di pasar tersebut. Tidak hanya satwa jenis burung, terdapat hewan mamalia juga yang diperdagangkan di sana.
Potensi yang dimiliki Pasar Sukahaji sebetulnya dapat dimanfaatkan menjadi peluang untuk pelestarian satwa, namun di sisi lain potensi ini justru membuka lebar perdagangan satwa secara ilegal.
Sisi gelap tersebutlah yang selama beberapa tahun ini terjadi di Pasar Sukahaji. Menurut pemantauan tim investigasi Garda Animalia sejak tahun 2018-2020, terdapat ratusan temuan individu satwa yang dilindungi diperdagangkan di pasar tersebut
Hasil temuan tim di antaranya terdapat burung tiong emas yang menjadi burung yang paling banyak diperdagangkan yakni sebanyak 164 ekor. Kemudian diikuti oleh jalak blambangan sebanyak 56 ekor. Selanjutnya ada curik bali sebanyak 55 ekor. Lalu, ada kasturi kepala hitam sebanyak 39 ekor. Terakhir ada elang yang menjadi jenis burung terbanyak kelima yang diperdagangkan yakni sebanyak 24 ekor. Data tersebut belum termasuk mamalia dilindungi.
“Dari ratusan satwa yang dijumpai selama pemantauan, ada satwa dilindungi yang diperdagangkan. Menariknya lagi jenis satwa yang dilindungi tersebut merupakan satwa endemik Indonesia yang diduga ditangkap langsung dari habitatnya,” tulis tim investigasi Garda Animalia.
Perdagangan satwa liar tersebut masih berlanjut pada tahun 2021, setidaknya mereka menemukan sebanyak 121 satwa dilindungi yang ditemukan di Pasar Sukahaji. Hal ini membuktikan bahwa tren perdagangan satwa liar masih terus terjadi baik secara online maupun offline. Satwa-satwa tersebut semakin terancam kepunahan.