Lepas Tangan Pemerintah Kota Bandung atas Jaminan Tempat Tinggal bagi Warga Korban Penggusuran
Warga yang direlokasi ke Rusunawa Rancacili punya waktu 6 bulan. Setelah itu mereka harus meninggalkan rusunawa.
Penulis Emi La Palau12 Mei 2022
BandungBergerak.id - Nasib dua warga korban penggusuran bantaran Sungai Cibodas, Antapani, Agus Martin (45) dan Imas Sumiati (43), masih terkatung-terkatung. Mereka gelisah karena tiap waktu pintu Rusunawa Rancacili yang mereka tempati sebagai tempat pengungsian, diketuk dan disuruh mengosongkannya.
Agus Martin merupakan buruh harian lepas dengan penghasilan tidak menentu. Ia mengeluhkan tak memiliki biaya untuk pindah dari Rusunawa Rancacili dan mengontrak di tempat lain. Jangankan untuk mengontrak rumah, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ia masih kesulitan.
Tak punya rumah karena digusur, lalu tinggal di rusun pun kerap tak tenang. Terakhir, pada 21 April 2022 saat Ramadan, petugas dari Satgas Citarum Harum bersama pihak Rusunawa Rancacili mengetuk pintu rusunawa yang ditempati Agus sekeluarga. Petugas meminta mereka meninggalkan rusunawa usai lebaran.
Terhitung sudah seminggu pascalebaran, Agus masih mencemaskan ke mana ia dan anak istrinya harus bernaung. Ia pun masih dalam kondisi menganggur.
“Waktu semakin mendekati, keluarga bapak harus segera mungkin meninggalkan rusunawa Rancacili, ke mana keluarga bapak harus mencari tempat berteduh,” begitu keluhah yang disampaikan ke BandungBergerak.id, Senin (9/5/2022).
Selain Agus, warga lainnya yang habis masa tinggalnya di Rusunawa Rancacili adalah Imas Sumiati. Ia juga sedang dirundung bingung mau pindah ke mana.
Baca Juga: Data Partikel Polusi Debu di Jalan Kota Bandung 2018-2020: Jauh di Atas Ambang Batas Aman, Turun di Tahun Pandemi
KontraS Meminta Kapolri Mengevaluasi Kinerja Kepolisian Daerah Papua
BPS Kota Bandung akan Melakukan Sensus, Diharapkan Muncul Data Independen
Kapasitas Rusunawa Terbatas
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengungkapkan bahwa Rusunawa Rancacili memang diperuntukkan sebagai tempat relokasi sementara warga korban penggusuran, salah satunya warga dari bantaran Sungai Cibodas. Hal itu dikoordinasikan dengan pihak kewilayahan dan Satgas Citarum Harum.
Dadang menjelaskan ada kesepakatan soal waktu yang dibuat oleh pihak-pihak terkait dalam menentukan masa relokasi, yaitu antara petugas kewilayahan atau kecamatan dan Satgas Citarum Harum. Hasil kesepakatan itu menyatakan bahwa warga bantaran Sungai Cibodas diberi waktu 6 bulan untuk mengungsi ke Rusunawa Rancacili.
Setelah 6 bulan, warga yang direlokasi sementara di Rusunawa Rancacili harus mengosongkan rusunawa yang mereka tempati karena tempat tersebut akan ditempati oleh warga lainnya yang telah lama menunggu.
“Karena memang batas waktunya sesuai perjanjian awal 6 bulan dan itu bukan untuk dikosonhkan tapi kan yang lain juga ngantre. Sama yang warga yang juga terdampak program penertiban sungai, jadi itu memang bergantian ini. Jadi artinya bukan dikeluarkan itu kosong, tidak. Tapi warga lain ada yang masuk,” terang Dadang, melalui sambungan telepon.
Pola bergantian selama 6 bulan dilakukan karena kapasitas rusunawa yang terbatas. Sementara jumlah warga yang menunggu giliran tidak sedikit.
Ketika ditanya mengenai nasib dua warga korban penggusuran Sungai Cibodas, ia mengungkapkan bahwa pihaknya harus mengecek terlebih dahulu, misalnya, apakah benar warga tersebut berhak mendapat keringanan perpanjangan waktu.
Jika benar, lanjut Dadang, maka pihaknya bersama kewilayahan dan pihak Satgas Citarum harus mengkondisikan warga yang telah dijadwalkan masuk ke Rusunawa Rancacili harus ditunda terlebih dulu.
“Apakah memang keadaannya seperti itu. Apa mungkin ya mohon maaf karena kan yang tinggal di rusun juga dengan berbagai macam alasan padahal kondisinya tidak seperti itu, ada,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini warga yang mengantre untuk tinggal di Rusunawa Rancacili berasal dari berbagai tempat. Selain warga yang terdampak penggusuran di daerah Sungai Cibodas, juga ada warga dari bantaran Sungai Cidurian dan daerah Cibangkong.
Lepas Tangan Pemerintah Kota Bandung
Wali Kota Bandung Yana Mulayana tidak banyak mengetahui lebih lanjut mengenai nasib warga yang direlokasi ke rusunawa, termasuk keluarga Agus dan keluarga Imas.
“Oh saya enggak tahu itu. Gini regulasinya mending langsung tanya sama Kepala Dinas, secara teknis saya juga belum dapat laporan itu,” kata Yana Mulyana, saat dikonfirmasi BandungBergerak.id di Pendopo Kota Bandung, Kamis (12/5/2022).
Ketika ditanya apakah Pemerinta Kota Bandung menjamin tempat tinggal bagi warga kota yang kehilangan tempat tinggal, Yana menjawab bahwa pihaknya memiliki keterbatasan. Walaupun Undang-Undang menyatakan bahwa hak hidup warga dijamin negara.
“Oh enggak juga, kan hak hidup enggak juga. Enggak juga kan kita enggak tahu dong kalau semua. Prinsip di UU mungkin, cuma kan dengan segala keterbatasannya itu pasti pemerintah juga belum tentu, di semua lini pemerintahan ya, enggak juga belum tentu (menjadi hak tempat tinggal),” ungkapnya.
Menurutnya, semua ada regulasinya. Meski ia sendiri mengakui kurang menguasai regulasi tersebut. “Kita lihat regulasi, sorry saya karena enggak nguasai regulasinya, saya enggak bisa sampaikan,” ucapnya.