AJI Bandung Mengecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Kabupaten Sukabumi
Aksi kekerasan ini menimpa Ilham Nugraha, reporter JurnalSukabumi.com, yang dikeroyok sekelompok orang tak dikenal saat melakukan peliputan di RSUD Pelabuhanratu.
Penulis Iman Herdiana16 Juni 2022
BandungBergerak.id - Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung (AJI Bandung) mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. AJI Bandung mendesak aparat kepolisian untuk mengusut sampai tuntas perkara kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Dari keterangan resmi AJI Bandung yang dikutip Kamis (16/6/2022), aksi kekerasan ini menimpa Ilham Nugraha, reporter JurnalSukabumi.com, yang dikeroyok sekelompok orang tak dikenal saat melakukan peliputan di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, (13/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pengeroyokan terjadi saat ilham bersama dua jurnalis lainnya melakukan peliputan korban kecelakaan jatuhnya pengendara motor dari Jembatan Bagbagang, Kecamatan Palabuhanratu. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Ilham melanjutkan peliputan ke ruang IGD RSUD Palabuhanratu untuk memastikan keberadaan dan kondisi korban.
Namun pada saat memasuki ruang IGD, Ilham diusir oleh dua orang tak dikenal. Mereka keberatan atas keberadaan Ilham yang diduga telah mengambil gambar korban kecelakaan. Dua pelaku memaksa Ilham untuk menghapus gambar di telepon genggamnya.
Kedua orang tersebut juga mendorong Ilham sampai ke parkiran IGD. Di lokasi inilah Ilham dikeroyok oleh dua orang tersebut beserta belasan orang lainnya. Akibatnya Ilham mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepalanya.
“AJI Bandung menilai kekerasan yang dialami oleh jurnalis Ilham termasuk aksi menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Pasal 18 Ayat 1, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta rupiah,” ungkap Ahmad Fauzan, Ketua Divisi Advokasi AJI Bandung.
Selain itu, Ahmad Fauzan mengatakan kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
Menyikapi kejadian ini, AJI Bandung mendesak:
- Aparat kepolisian untuk segera mengusut hingga tuntas perkara ini dan menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis JurnalSukabumi.com.
- Setiap jurnalis untuk selalu ingat dan patuh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, yakni menghormati privasi narasumber lewat pengumpulan informasi, gambar, dan dokumen, secara etis dan profesional.
- Para pengelola media untuk mengambil tanggung jawab dalam meningkatkan pemahaman dan komitmen para reporternya pada kode etik jurnalistik.
Baca Juga: NGULIK BANDUNG: Kesenangan Berkendara Mobil di Bandoeng Zaman Kolonial
CERITA ORANG BANDUNG #53: Imas dan Hendra Menabur Harapan Baru di Pasar Bunga Karanganyar
PAYUNG HITAM #2: Bunga dan Tembok di Dago Elos
Data Panjang Kekerasan terhadap Jurnalis
Terjadinya kekerasan terhadap jurnalis di Sukabumi menambah panjang daftar kasus ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Divisi Advokasi AJI Indonesia mencatat ada 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama 2020. Angka ini bukan hanya lebih banyak dari tahun 2019 yang mencatat 53 kasus, tapi menjadi jumlah paling tinggi sejak AJI memonitor kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak lebih dari 10 tahun lalu.
Sementara antara 2021-2022, kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi meski dalam jumlah menurun dibandingkan dua tahun sebelumnya. AJI mencatat antara tahun 2021-2022 terjadi sebanyak 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik fisik maupun psikis. Jumlah kasus paling tinggi terjadi pada bulan Oktober (7 kasus) dan November (6 kasus).
AJI mulai menghimpun data kekerasan terhadap jurnalis sejak 2006 dengan jumlah 54 kasus. Total jumlah antara 2006 hingga 2022 sebanyak 904 kasus. Data terbaru tahun 2022, situs resmi AJI mencatat sejak Januari hingga Mei sudah terjadi sebanyak 16 kasus kekerasan terhadap jurnalis.