Pandemi Belum Berakhir, Kebangkitan Memerlukan Kewaspadaan
Kewaspadaan tetap diperlukan. Kebangkitan di tahun pagebluk ini memerlukan kawalan dari protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Penulis Iman Herdiana7 Juli 2022
BandungBergerak.id - Pandemi Covid-19 sudah berlangsung sepanjang dua tahun, dan kini memasuki tahun ketiga, angka positif aktif masih terdata naik turun. Ini menandakan penyebaran virus belum berakhir. Kewaspadaan tetap diperlukan di saat upaya kebangkitan dijalankan, yaitu dengan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pada tahun ketiga ini, tentu sudah banyak yang teramat jenuh menghadapi pagebluk. Jumlah kasus yang menurun pascameredanya varian Delta tahun lalu, namun disambung dengan varian Omicron awal tahun ini, membuat banyak orang merasa bebas.
Meski kenyataannya, tahun ini masih bisa dibilang tahun penyakit dengan munculnya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Data termutakhir dari pusat data Covid-19 Kota Bandung, 6 Juli 2022, total sudah 87,409 orang yang positif Covid-19, sejak awal pagebluk hingga hari ini.
Dari jumlah itu, 85,525 orang terkonfirmasi sembuh, namun terdapat 1,477 orang meninggal dunia. Sedangkan kasus konfirmasi aktif harian tercatat 407 orang atau bertambah 27 orang dibandingkan data sebelumnya.
Lonjakan kasus Covid-19 tahun ini terjadi di bulan Februasi yang sempat menembus 13 ribu kasus, kemudian turun kembali ke angka sekarang.
Tercatat, terdapat 10 kecamatan dengan kasus tertinggi, yaitu Lengkong 42 kasus, Arcamanik 33 kasus, Bandung Kidul 24 kasus, Coblong 23 kasus, Cicendo 21 kasus, Antapani 20 kasus, Buah Batu 20 kasus, Andir 17 kasus, Cibeunying Kaler 17 kasus, Bojongloa Kidul 16 kasus.
Melihat angka-angka tersebut, maka Covid-19 masih ada di sekitar warga. Aktivitas untuk bangkit tahun ini perlu dibarengi dengan menjaga kesehatan diri dan sesama, agar tidak menimbulkan kesakitan baru yang menghambat kebangkitan itu sendiri.
Sudah banyak korban selama pagebluk melanda, dan sudah cukup untuk tidak menambah jumlah angka kesakitan lagi. Dalam hal ini, pemerintah tentunya tidak boleh mengendurkan layanan kesehatan bagi warganya.
Pemkot Bandung perlu melakukan sosialisasi tentang masih berlakunya protokol pencegahan Covid-19. Dan tidak kalah pentingnya, sosialisasi mengenai vaksinasi dosis ketiga atau booster yang lebih gencar lagi.
Belum usai pandemi, muncul wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan-hewan ternak. Di Kota Bandung, virus PMK telah menyebar di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Bandung Kulon, Babakan Ciparay dan Cibiru. Memang belum diketahui adanya kasus penularan PMK dari hewan ke manusia, apalagi dari manusia ke manusia, namun kewaspadaan akan penyakit ini tetap diperlukan. Salah satu kuncinya adalah dengan menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan.
Baca Juga: Kasus Stunting, Pekerjaan Rumah Pemkot Bandung
Pandemi Covid-19 Bandung Raya: Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi tidak Memutakhirkan Data
Momentum Memperbaiki Data Covid-19 Kota Bandung
Aturan Baru Masuk Mal di Kota Bandung
Menghadapi penyebaran Covid-19 subvarian baru BA.4 dan BA.5, Pemkot Bandung telah menetapkan syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik. Syarat wajib vaksin booster termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
Ruang publik tersebut terdiri dari pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket. Perwal menyebutkan, pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.
Sedangkan, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua. Selain itu, khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sebelumnya, Pemkot Bandung mentargetkan vaksinasi dosis ketiga dapat mencapai 50 persen pada akhir Agustus 2022 mendatang.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat akan membutuhkan informasi mengenai fasilitas-fasilitas yang melayani vaksin booster. Fasilitas inilah yang mesti disediakan, dengan jaminan ketersediaan vaksinnya.