Masyarakat Hukum Adat sebagai Penjaga Kelestarian Lingkungan Hidup, Belum Mendapat Payung Hukum
Peran penting masyarakat adat di Indonesia belum didukung dengan payung hukum yang kuat. RUU Masyarakat Adat sampai sekarang belum disahkan.
Penulis Iman Herdiana2 September 2022
BandungBergerak.id - Masyarakat hukum adat memililiki hubungan yang amat dekat dengan alam atau lingkungan. Tidak berlebihan jika menyebut mereka sebagai penjaga kelestarian lingkungan. Tanpa masyarakat adat, kerusakan alam di negeri ini sulit dibendung. Tetapi masyarakat ada sendiri berada dalam posisi lemah dari segi hukum, karena tidak adanya payung hukum yang melindungi mereka.
Peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian alam tentu sudah disadari pemerintah. Wirawan Bahri dari Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa masyarakat hukum adat merupakan embrio bagi kelestarian lingkungan hidup. Kehidupan masyarakat adat dengan lingkungan sangat erat kaitannya.
Bagi masyarakat adat, kata Wirawan, bumi sebagai ibu dan langit sebagai bapak, sebuah ungkapan yang mengisyaratkan hubungan masyarakat adat dengan alam. Hal ini disampaikan Wirawan dalam focus group discussion (FGD) dengan bahasan terkait permasalahan tiga kasepuhan di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dikutip dari laman Unpar, Jumat (2/9/2022).
Pernyataan Wirawan ditimpali Herry Yogaswara dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang saat ini bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang mengerjakan proses penetapan hutan adat di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Hutan adat adalah hutan yang berada di sekitar masyarakat adat,” papar Herry Yogaswara dari BRIN.
Abah Kasepuhan Sinar Resmi Asep Nugraha, tidak menampik bahwa masyarakat adat dan pemerintah harus bekerja bersama untuk menghasilkan kebijakan yang saling memberikan manfaat.
“Sara, negara, dan mekaha -dalam bahasa Indonesia agama, pemerintah, tradisi, Itu adalah pegangan kami dalam menjalankan kehidupan. Ketiganya perlu ‘akur’ agar kesejahteraan dan ketentraman dapat tercipta,” tuturnya.
FGD yang berlangsung 28 Agustus 2022 di Kantor Desa Sirnaresmi itu turut dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, OPD Provinsi Jawa Barat, Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, Pemerintah Desa Sirnaresmi, Abah Kasepuhan Sinar Resmi, Abah Kasepuhan Ciptamulya, Abah Kasepuhan Ciptagelar, Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi, Masyarakat Kasepuhan Ciptamulya, dan Masyarakat Ciptagelar.
Sekretaris Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Maman Wijaya menjelaskan bahwa negara sedang berupaya memajukan kebudayaan nasional, hal ini berarti keberadaan budaya perlu untuk dilestarikan dan dikembangkan. Tidak saja oleh pemerintah, tapi juga seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat adat sendiri.
Mendukung pernyataan tersebut Christriyati Ariani, Pamong Budaya Ahli Madya Kemendikbudristek menyoroti tentang pentingnya pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sebagai bentuk partisipasi dalam upaya pemajuan kebudayaan.
Dosen FH Unpar, Tristam Pascal Moeliono, mengatakan pentingnya pengakuan dan penghormatan pada masyarakat adat. Tidak hanya tentang tanahnya tetapi tentang semua yang terkandung di wilayahnya.
Baca Juga: Seberapa Penting, sih, Hak Masyarakat Adat di Mata Negara?
Urgensi Melindungi Hak Masyarakat Adat dengan UU Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat Adat Sunda Mengarungi Arus Budaya Globalisasi
Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Peran penting masyarakat adat di Indonesia sayangnya belum didukung dengan payung hukum yang kuat. Padahal, masyarakat adat dunia telah berhasil menyuarakan kepentingannya di forum Internasional pada tahun 1994 yang kemudian mendorong adanya Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP, United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples).
Pemerintah Indonesia merupakan salah satu dari 144 negara yang mendukung pengesahan deklarasi tersebut di Sidang Umum PBB pada 13 September 2007. Akan tetapi sudah hampir 13 tahun sejak UNDRIP disahkan, Indonesia belum juga memiliki UU Masyarakat Adat.
Menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dalam siaran pers 9 Agustus 2020, RUU Masyarakat Adat telah masuk di dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegas) DPR Tahun 2020. Sejak tahun 2013, berkali-kali RUU tersebut keluar masuk Daftar Prolegas DPR RI.
Menurut Koalisi, saat ini Indonesia, dengan adanya pandemi covid-19, menghadapi krisis yang struktural pada hampir keseluruhan aspek kehidupan manusia. Situasi krisis inilah seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan kebijakan berdasar pada Hak Asasi Manusia dan Lingkungan.
Koalisi menyatakan, deforestasi telah berkontribusi besar terjadinya perubahan iklim global. Dampak perubahan iklim di Indonesia dapat dilihat bencana rutin tahunan berupa banjir, longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan. Indonesia dalam kurun satu dekade (2005-2015) telah kehilangan 1,4 juta hektar hutan. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Hutan Nasional (2019), pada tahun 2016-2017 deforestasi di Indonesia sebesar 0,48 juta hektar.
Laporan United Nations Environment Programme (2016) menyebutkan aktivitas pembukaan skala luas lahan pertanian, industrialisasi dan deforestasi mengakibatkan perubahan lingkungan. Perubahan tersebut menjadi penyebab utama kemunculan jenis penyakit yang penularannya berasal dari hewan (zoonosis). Para akademisi UI pada awal Agustus lalu juga menyatakan bahwa tingginya laju deforestasi menyebabkan perubahan iklim global telah mempercepat pola penyebaran jenis penyakit menular seperti Covid-19, SARS ataupun MERS.
Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Walhi menegaskan berbagai krisis yang terjadi di Indonesia sama sekali tidak membuat negara ini berubah. Menurutnya, investasi yang merusak alam terus dibiarkan.
“Situasi saat ini malah dimanfaatkan korporasi perusak lingkungan untuk menggusur masyarakat adat, merampas bahkan membunuh pejuang agraria dan lingkungan hidup yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya dan keberlanjutan alam,” katanya.
Jutaan Hektare Hutan Diselamatkan Masyarakat Adat
Di tengah kebijakan sumberdaya alam yang eksplotatif, masyarakat adat di Indonesia membuktikan mampu menjaga dan melestarikan hutan seluas 574.119 hektar. Yosi Amelia, Project Officer KLIMA Yayasan Madani Berkelanjutan menyatakan, masyarakat adat memiliki peranan penting dalam pencapaian komitmen iklim Indonesia.
“Praktik-praktik arif masyarakat adat dalam menjaga hutan adat terbukti mampu menjaga hutan tetap lestari,” kata Yosi Amelia.
Dalam konteks perubahan iklim, praktik-praktik menjaga hutan yang dilakukan masyarakat adat terbukti mampu menghentikan penurunan tutupan hutan dan dapat berkontribusi hingga 34,6 persen terhadap pemenuhan target NDC Indonesia dari pengurangan deforestasi.
“Kerja bersama berbagai pemangku kepentingan dalam penyelamatan hutan di wilayah adat sangat penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dan 41 persen dengan bantuan internasional dapat terlaksana”, tambah Yosi.
Berdasarkan data BRWA, sampai Agustus 2020 ini telah terdaftar 863 peta wilayah adat dengan luas mencapai 11,09 juta hektar. Dari jumlah tersebut telah ada penetapan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat seluas 1,5 juta hektar melalui peraturan daerah dan surat keputusan kepala daerah.
Masyarakat adat pun terancam konflik-konflik agrarian. Merujuk data AMAN, pada tahun 2019 terdapat 125 komunitas adat yang menjadi korban konflik sumberdaya dan tersebar di hampir sepertiga wilayah Indonesia. Sementara HuMa memperlihatkan bahwa di tahun 2018 merebak ratusan konflik sumberdaya alam yang melibatkan areal lahan seluas 2,1 juta hektar. Sedikitnya 176.637 warga adat menjadi korban atas konflik tersebut.
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengingatkan, bisnis berbasis agraria menjadi penyebab konflik dengan wilayah adat.
“Parahnya, investasi borcorak kapitalistik yang masuk memiliki pandangan bahwa masyarakat adat memiliki sistem ekonomi yang terbelakang, belum maju secara ekonomi modern. Sementara indeks kebahagiaan (wellbeing) masyarakat adat jauh lebih tinggi alias bahagia lahir batin,” kata Dewi Kartika.
Ketiadaan UU sebagai payung hukum perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat juga membuka ruang ‘remang-remang’ untuk tumbuhnya korupsi investasi di aspek sumberdaya alam. Kerugian negara diperkirakan dari ratusan hingga triliun rupiah dari investasi berbasiskan sumber daya alam.
Dari hasil Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Adat di Kawasan Hutan (2014) memperlihatkan dari 40 kasus yang diinkuirikan terdapat investasi yang beroperasi illegal.