• Nusantara
  • Larangan Berlaku untuk Mudik dalam Kota

Larangan Berlaku untuk Mudik dalam Kota

Jumlah kendaraan yang diputar balik di Jawa Barat mencapai 22 ribu unit.

Pelarangan mudik berimbas pada lengangnya aktivitas penjualan oleh-oleh khas di jalur mudik Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 7 Mei 2021. Nagreg merupakan jalur mudik selatan yang menghubungkan Jawa Barat dan Jawa Tengah. (Foto: Prima Mulia )

Penulis Iman Herdiana7 Mei 2021


BandungBergerak.idLarangan mudik di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, berlaku untuk semua jenis mudik, baik mudik dalam kota (lokal) atau di dalam aglomerasi maupun mudik antarkota dan antarprovinsi. Dengan kata lain, semua jenis mudik kena larangan mudik 2021.

“Mudik tetap dilarang. Tidak ada istilah mudik lokal. Semua jenis mudik, mau aglomerasi, inter-aglomerasi, antarkota itu semua dilarang,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam jumpa pers daring, Jumat (7/5/2021).

Kegiatan mobilitas yang diizinkan di wilayah aglomerasi, misalnya kawasan Bandung Raya, hanya yang terkait dengan produktivitas atau ekonomi saja, seperti orang yang tinggal di Kota Cimahi namun kerja di Kota Bandung. Orang yang kerja di dalam aglomerasi ini tidak akan kena razia atau penyekatan.

“Tetapi kondisi kerja di aglomerasi tidak bisa dijadikan alasan untuk mudik. Kami dari satgas akan pilah mana yang terlihat gayanya mudik,” katanya.

Namun ia mengakui, penyekatan di wilayah aglomerasi memiliki kesulitan tersendiri. Pada mudik antarkota atau provinsi, petugas bisa mengenali kendaraan dari pelat nomor kendaraan pemudik. Sedangkan untuk aglomerasi Bandung Raya, misalnya, semua pelat nomor kendaraannya sama, yaitu D.

Maka strategi mengurangi penyebaran Covid-19 yang kemungkinan di bawa para pemudik lokal dilakukan dengan karantina atau isolasi di desa tujuan. Misalnya, orang Kota Cimahi yang mudik ke Kabupaten Bandung maka dilakukan karantina di lingkup desa yang ada di Kabupaten Bandung. Begitu juga sebaliknya.

“Maka islolasi mandiri itu yang menjadi andalan kita dalam memastikan tidak terjadinya penyebaran Covid-19,” katanya.

Sementara hasil penyekatan mudik lebaran di Jawa Barat yang sudah berlangsung dua hari sejak Kamis (6/5/2021) hingga hari ini, Jumat (7/5/2021), jumlah kendaraan yang diputar balik mencapai 22 ribu unit. Rata-rata per harinya 11 ribu kendaraan yang diputar balik.

Ridwan Kamil bilang, hikmah dari pelarangan mudik hari pertama dan kedua, situasi lalu lintas di Jawa Barat menjadi lebih lengang. “Karena pemberitaan dinamika yang terjadi kemarin mungkin banyak yang mengurungkan niatnya untuk mudik,” katanya.

Karena itu ia mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri mudik. Masyarkat diminta taat aturan. Pelarangan mudik dilakukan bukan untuk menghalangi kemuliaan siluturahmi bersama orang tua dan keluarga, melainkan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih belum terkendali. “Dan kasus membuktikan tiap kali libur panjang, (hunian) rumah sakit melompat ke 80 persen,” katanya.

Hunian rumah sakit di Jawa Barat saat ini menurun ke angka 36 persen. Sebelumnya, terutama setelah libur panjang, hunian rumah sakit mencapai 50, 60 hingga 80 persen. “Ini pertama dalam sejarah hunian rumah sakit kita menyentuh 36 persen,” katanya.

Di Jawa Barat sendiri terdapat 150 titik penyekatan mudik lebaran 2021. Titik penyekatan mudik tersebar di pintu-pintu tol, jalan nasional, jalan arteri dan jalan lokal. Ridwan Kamil menyebut, dari 300 titik penyekatan se-Indonesia, setengahnya ada di Jawa Barat.

Sekali lagi, ia mengingatkan masyarakat agar tidak perlu mencari cara mensiasati kelengahan petugas. “Nanti capek sendiri. Yang ke arah zona mudik itu ditutup. Contohnya yang paling ramai di Priangan itu ke arah Tasikmalaya dan Garut, di Gentong dilakukan penyekatan luar biasa,” katanya.

Baca Juga: Waspada Covid-19 di Mal, Kasus Meninggal di Bandung Naik sejak 2 Hari Terakhir
Lolos Cek Poin Mudik dengan Bersepeda
Covid-19 Bandung Raya Diramalkan Melonjak setelah Lebaran
Ramadan di Tahun Pagebluk (17): Perjuangan tanpa Ujung Seorang Guru Honorer

Penyekatan Mudik di Bandung

Satgas Covid-19 Bandung melakukan penyekatan di 8 titik cek poin yang ada di Kota Bandung. Hasil penyekatan Kamis (6/5/2021), lebih dari 600 kendaraan yang diputar balik kembali meninggalkan Kota Bandung.

Menurut catatan Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, terdapat 36 kendaraan yang diputar dari posko cek poin Gerbang Tol Pasirkoja. Sedangkan di pos penyekatan Gerbang Tol Kopo, 31 kendaraan bernasib serupa.

Selanjutnya, di Gerbang Tol Moh. Toha sebanyak 106 kendaraan diarahkan memutar balik. Sedangkan posko Gerbang Tol Buahbatu kendaraan yang tidak lolos saat pemeriksaan sebanyak 21 unit. Sementara dari posko Gerbang Tol Pasteur yang merupakan akses terdekat langsung ke pusat Kota Bandung tercatat 32 kendaraan yang diputar balik.

Kepala PDKT Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan banyak pengguna kendaraan yang mememnuhi syarat perjalanan sehingga diperkenankan masuk Kota Bandung. Mereka memiliki dokumen lengkap baik kesehatan maupun izin perjalanan.

Misalnya, kata Asep, di Pasirkoja terdapat 208 kendaraan, Kopo (169 kendaraan), Mohammad Toha (106 kendaraan), Buahbatu (137 kendaraan), dan di Pasteur (169 kendaraan). "Pemeriksaan ketat tidak hanya di posko dekat gerbang tol, namun cek poin yang berada di jalur perbatasan kota. Di Cibiru kita putar balik 37 kendaraan," katanya.

Tindakan serupa juga dilaksanakan di posko cek poin Terminal Ledeng. Ada 21 kendaraan yang dipaksa memutar balik. Posko cek poin Cibeureum menghalau 326 unit kendaraan yang tidak mampu melengkapi dokumen kesehatan dan izin perjalanan.

Sementara di Cibiru ada 144 kendaraan yang memenuhi syarat, Ledeng 21 kendaraan dan Cibeureum 17 kendaraan. Perlu diketahui, delapan posko cek poin Kota Bandung akan terus bersiaga selama 24 jam pada 6-17 Mei 2021.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//